Suara.com - Kejaksaan Agung RI kembali menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022. Tiga dari lima tersangka langsung dilakukan penahanan pada Jumat (26/4/2024) malam ini.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus atau Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kuntadi, menyebut kelima tersangka berinisial HL, FR, SW, BN, dan AS.
HL merupakan Beneficiary Owner PT TIN, FR selaku Marketing PT TIN, SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 sampai awal Maret tahun 2019, BN selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung Maret tahun 2019, dan AS selaku Kepala Dinas ESDM Kepulauan Bangka Belitung.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan tiga orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan kami lakukan tindakan peenahanan. FR ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Kemudian AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat," kata Kuntadi di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).
Sementara tersangka HL belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan berhalangan hadir dengan alasan sakit. Lalu tersangka BN yang hari ini telah diperiksa tidak langsung dilakukan penahanan karena faktor kesehatan.
"Tersangka BN karena alasan kesehatan yang bersangkutan tidak kami lakukan penahanan," jelas Kuntadi.
Sebagaimana diketahui dalam perkara korupsi timah ini Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah lebih dahulu menetapkan 16 orang tersangka. Berikut daftarnya:
- SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
- HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
- MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
- EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
- BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
- RI selaku Direktur Utama PT SBS
- TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
- AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
- TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
- RL, General Manager PT TIN
- SP selaku Direktur Utama PT RBT
- RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
- ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk.
- Manajer PT QSE, Helena Lim
- Harvey Moeis perpanjangan tangan PT RBT.
Berita Terkait
-
Geger Harvey Moeis cs Korupsi Timah Rp271 T, Mahfud MD Minta Ini ke Prabowo: Sudah Gila-gilaan
-
5 Mobil Mewah Sandra Dewi Yang Disita Kejagung, Ada 2 yang Nunggak Pajak
-
Tunggakan Pajak Ferrari Harvey Moeis Cukup untuk Beli 6 Honda Beat Terbaru
-
Kejagung Kembali Sita Dua Mobil Ferrari dan Satu Mercedes Benz Milik Harvey Moeis
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu