Suara.com - Timnas Indonesia U-23 gagal melaju ke babak final Piala Asia U-23 2024. Di babak semifinal, pasukan Shin Tae-yong dikalahkan Uzbekistan dengan skor 0-2, Senin (29/4) malam di Abdullah bin Khalifa Stadium, Doha.
Kekalahan Timnas Indonesia U-23 menimbulkan rasa kecewa publik sepak bola Indonesia. Di platform media sosial, sejumlah netizen mengungkap rasa kesal dan sedih atas hasil pertandingan tadi malam.
Banyak netizen yang menyalahkan wasit Shen Yinhao, namun ada netizen yang mencuitkan guyonan pasca kekalahan Timnas Indonesia U-23.
Baca juga:
Salah satu netizen dengan user akun @plisitin mencuitkan guyonan terkait kekalahan Timnas Indonesia U-23. Cuitan itu menyinggung institusi Bea Cukai yang belakangan juga jadi sorotan publik.
"indonesia sengaja kalah dari uzbekistan, soalny takut nanti piala sama hadiahnya ditahan sama bea cukai," cuit akun tersebut, seperti dikutip Selasa (30/4).
Cuitan ini tentu saja mendapat respon dari netizen. "Menang tahun 2024, pialanya baru diterima tahun 2026, disuru minta maap pula karena gak tau tata cara pengurusan," sindir akun lainnya.
Baca juga:
Sebelumnya publik menyoroti kinerja Bea Cukai di sejumlah kasus viral, salah satunya soal alat belajar anak SLB.
Baca Juga: Wasit Shen Yinhao Rugikan Timnas Indonesia U-23, Pak Muh Emosi: Gue Samperin Rumahnya
Sebelumnya, alat belajar bantuan dari perusahaan OHFA Tech Korea Selatan (Korsel) ditahan oleh Bea Cukai sejak 18 Desember 2022, bahkan dikenakan bea masuk ratusan juta.
Padahal alat belajar itu merupakan hibah yang diberikan perusahaan Korea ke SLB di Indonesia.
Menurut Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani, memang seharusnya barang hibah itu tidak dikenakan bea masuk.
Dia mengakui ada kesalahpahaman, sehingga dikenakan bea masuk hingga ratusan juta.
"Ini masalahnya tidak berkomunikasi dengan baik sehingga menyikapinya kurang pas," ujar Askolani.
Kasus ini viral setelah guru SLB-A Pembina Tingkat Nasional, Rizal yang mengemukakan adanya alat bantuan yang ditahan oleh pihak Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Berita Terkait
-
Wasit Shen Yinhao Rugikan Timnas Indonesia U-23, Pak Muh Emosi: Gue Samperin Rumahnya
-
Gagal Melaju ke Final, Indonesia Akan Hadapi Irak di Perebutan Tempat ke-3
-
Kata Ferarri usai Timnas Indonesia U-23 Dibekuk Uzbekistan di Semifinal
-
Shin Tae-yong Pilih Pendam Kecewa Timnas Indonesia Gagal ke Final Piala Asia U-23: Saya Tidak Mau Sebutkan di Sini
-
Respon Berkelas Erick Thohir Pasca Kekalahan Timnas Indonesia U-23
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
Heboh WN Israel Punya KTP Cianjur, Dedi Mulyadi Cecar Sang Bupati
-
Komjak Ultimatum Kajari Jaksel: Eksekusi Silfester Matutina Sekarang, Jangan Tunda Lagi!
-
IPB Bahas Masa Depan Kawasan Puncak: Antara Lestari dan Laju Ekonomi
-
Rumah Digeledah, ASN Kemenaker RJ Dipanggil KPK: Ada Apa dengan Kasus RPTKA?
-
Rayakan HLN ke-80, PLN Wujudkan Akses Listrik Gratis bagi Warga Pra Sejahtera di Bali
-
Tok! Gugatan Praperadilan Khariq Anhar Ditolak PN Jaksel, Ini Alasan Hakim Sulistyo
-
Biar Talas dan Sagu Tak Dianggap Makanan Kelas Bawah, Mendagri Minta Daerah Gandeng Ahli Kuliner
-
Usut Kasus CSR, KPK Panggil Politikus Nasdem Rajiv
-
Johnson Panjaitan Wafat: Advokat HAM Pemberani, Mobil Ditembak, Kantor Digeruduk Nyali Tak Ciut
-
Pemerhati Dorong Penegakan Hukum Humanis Bagi Korban Narkoba: Harus Direhabilitasi, Bukan Dipenjara