Suara.com - Presiden KSPI, Said Iqbal mengatakan, berdasarkan hasil Badan Pusat Statistik (BPS) upah layak untuk wilayah DKI Jakarta yakni mendekati Rp 7 juta.
“Upah ideal Jakarta, menurut survei biaya hidupnya BPS. Menurut BPS ya, bukan menurut kami itu, di atas Rp 5,2 juta. Bahkan kalau dibagi rata-rata per kepala itu mendekati angka Rp 7 juta,” ujar Said Iqbal di Patung Kuda, Rabu (1/5/2024).
Dia menjabarkan, rentetan mulai dari harga sewa rumah yang tinggi hingga biaya pendidikan anak yang saat ini relatif mahal. Belum lagi, untuk kebutuhan pokok seperti makan dan biaya transport.
Ditambah lagi soal jajan anak yang semakin bertambah seiring dengan naiknya beberapa bahan pokok, katanya.
“Hitung saja sewa rumah Rp 900 ribu, konsumsi makan 30 ribu, 3 hari Rp 90 ribu kali 30 hari Rp 2,7juta. Rp 2,7 juta ditambah Rp 900 ribu, udah Rp 3,6 juta,” ujar Said.
“Kemudian hitung lagi transportasi. Katakan rata-rata transportasi adalah 700 udah 4,3 itu baru yang habis dibuang. Bagaimana dengan pakaian, jajan anak gak cukup kalau upah minimum seperti yang sekarang ini sekitar 4,9 atau 5,1 juta rupiah. Jadi mendekati angka 7 juta rupiah hasil survei BPS namanya SBH, survei biaya hidup,” imbuhnya.
Berdasarkan upah buruh Internasional, upah buruh di Indonsesia memang lebih baik dengan Laos dan Kamboja, yang notabennya baru saja merdeka.
“Tapi lebih rendah dari Vietnam, sedikit lebih tinggi dari Myanmar. Lebih rendah dari Malaysia lebih rendah dari Singapura, ini gara-gara covid upah sekarang dimain-mainin,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Partai Buruh, sekaligus Presiden Konferensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyampaikan tuntutan dalam peringatan hari buruh internasional.
Di antaranya mereka masih mendesak agar Undangan-Undangan Cipta Kerja dicabut.
"Yang pertama Cabut Omnibus Law, undang-undang cipta kerja. Yang kedua kami menyebutnya, Hostum. Hos, hapus outsourcing, Tum, tolak upah murah," tegas Said Iqbal.
Kemudian mereka juga menyampaikan sejumlah tuntutannya penting lainnya, yakni menolak PHK yang dilakukan secara sembarangan.
"Mudah sekarang orang PHK, pakai WA bisa PHK, gila ini negeri. Jahat sekali pengusaha hitam ini," kata Said.
Kemudian mereka menolak pemberian pesangonnya kecil.
"Istirahat cuti panjang dihapus. Yang ketujuh perlindungan jaminan upah untuk pekerja wanita yang cuti haid dan hamil tidak jelas. Bisa dibayar cuti hamil upahnya atau haid bisa juga tidak dibayar," kata Said
Berita Terkait
-
Publik Curiga Ada Pesan Tersirat dari Ucapan Hari Buruh Erick Thohir, Apa Itu?
-
Komunis di Finlandia: Perlawanan Rakyat Palestina Jadi Inspirasi May Day 2024
-
May Day, Netty PKS: Biarkan Buruh Sampaikan Aspirasi, Penguasa Jangan Hanya Berdiri Di Sisi Pengusaha
-
Potensi Macet di Sekitar Patung Kuda dan GBK Dampak Demo Hari Buruh Hingga Sore Ini
-
Prabowo Ucapkan Selamat Hari Buruh: Bersama-sama Berjuang Menuju Indonesia Emas
Terpopuler
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Di Mana Nicolas Maduro? Jaksa Agung Venezuela Desak AS Beri Bukti Presiden Masih Bernyawa
-
Venezuela Menolak Takluk, Sebut Serangan AS Sebagai Perang Kolonial
-
Pasukan AS Tangkap Nicolas Maduro, Trump Klaim Serangan Skala Besar Sukses
-
Kemendagri Gandeng Lion Group Percepat Pemulihan Pemerintahan Aceh Tamiang
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik
-
KUHP Baru Resmi Berlaku, Ini 5 Fakta Penting Pasal Kumpul Kebo yang Wajib Diketahui