- Fraksi PDI Perjuangan meluruskan sumber dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berasal dari anggaran pendidikan nasional.
- Anggaran MBG sebesar Rp223,5 triliun dialokasikan dari total mandatory spending pendidikan APBN 2026.
- Dasar hukumnya terdapat pada UU No. 17 Tahun 2025 dan Perpres No. 118 Tahun 2025 terkait rincian APBN.
Suara.com - Fraksi PDI Perjuangan di Komisi X DPR RI meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan data resmi APBN 2026, anggaran jumbo untuk program tersebut dipastikan mengambil porsi dari anggaran pendidikan nasional.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, mengungkapkan bahwa penjelasan ini perlu disampaikan menyusul banyaknya pertanyaan dari kader PDI Perjuangan di daerah melalui rapat koordinasi daring.
Banyak pihak mempertanyakan klaim sejumlah pejabat negara yang menyebut anggaran MBG bukan berasal dari dana pendidikan, melainkan dari efisiensi anggaran.
Esti menegaskan, dari total mandatory spending pendidikan sebesar Rp769 triliun (20 persen APBN), sebagian besarnya dialokasikan untuk program MBG.
“Kawan-kawan kami di bawah memahami selama ini bahwa seperti apa yang sudah kami sampaikan berulang kali, bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun yang merupakan anggaran mandatory spending 20 persen anggaran APBN/APBD harus merupakan anggaran pendidikan dialokasikan untuk pendidikan, dan di dalam lampiran Presiden, di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, itu juga secara jelas dinyatakan bahwa Rp769 triliun anggaran pendidikan itu di antaranya digunakan untuk MBG sebanyak sebesar Rp223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN,” ujar My Esti dalam konferensi persnya di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Senada dengan Esti, Anggota Komisi X DPR RI Adian Napitupulu memberikan penjelasan lebih rinci dari sisi payung hukum.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Adian menekankan, bahwa pada Pasal 22 bagian penjelasan UU tersebut, tertulis secara eksplisit bahwa program makan bergizi merupakan bagian dari pendanaan operasional pendidikan.
Baca Juga: Tegaskan MBG Tidak Dibagikan Saat Sahur, Ini Jadwal Penyaluran Selama Ramadan
“Penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 ya, Undang-Undang ya: ‘Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan’,” kata Adian dalam kesempatan yang sama.
Adian menjelaskan, bahwa posisi penjelasan dalam undang-undang adalah satu kesatuan dengan batang tubuh.
Menurutnya, hal ini dikuatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang rincian APBN tahun 2026 yang mengalokasikan dana sekitar Rp223,5 triliun untuk Badan Gizi Nasional.
“Menyampaikan dengan benar sesuai dengan Undang-Undang dan sesuai dengan Peraturan Presiden adalah menghormati lembaga-lembaga yang membuatnya. Kita menghormati DPR dan Pemerintah. Karena itu, kita luruskan. Oh enggak, ternyata MBG memang diambil dari anggaran pendidikan. Menurut Undang-Undang demikian, menurut Peraturan Presiden juga demikian. Ada angkanya,” tegas Adian.
Langkah Fraksi PDIP ini diambil untuk memastikan publik mendapatkan informasi yang akurat sesuai dengan hierarki perundang-undangan yang berlaku.
Adian berharap penjelasan ini mampu mengakhiri polemik mengenai asal-usul dana program unggulan pemerintah tersebut.
“Nah, ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami, agar publik tahu bahwa kita menghormati Undang-Undang dan Peraturan Presiden. Itulah kepentingan kita menyampaikan ini. Dengan demikian maka saya harap konferensi pers ini mampu meluruskan kesimpangsiuran pemahaman informasi terkait dengan apa benar MBG itu diambil dari anggaran pendidikan. Undang-Undang, Peraturan Presiden katakan demikian. Sampai sini jelas ya? Clear ya?” pungkas Adian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
Terkini
-
Ketua YLBHI Kritik Sikap Inferior Presiden Prabowo di Hadapan Donald Trump
-
Terdampak Krisis Iklim: Bagaimana Panas Ekstrem Membuat Harga Kopi Makin Melejit?
-
Harga Pangan Jakarta Mulai Merangkak Naik di Awal Ramadan
-
KPK Periksa Mantan Wakil Bupati Pati hingga Sejumlah Kepala Desa Terkait Dugaan Pemeresan Sudewo Cs
-
Suami Dwi Sasetyaningtyas Kena Sanksi LPDP, Mahfud MD Bongkar Alasan Ngeri WNI Benci RI
-
Kemenkes Reformasi Skema PPDS, Utamakan Putra Daerah untuk Atasi Krisis Dokter Spesialis
-
Kasus Korupsi Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani: Apa Alasan Jaksa Menunda Pembacaan Tuntutan?
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Mahfud MD Geram Pernyataan Dwi Sasetyaningtyas Soal Anak WNA, Setuju Sanksi Cabut Beasiswa
-
Jaksa Tetap Tuntut Marcella Santoso 17 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap Minyak Goreng