- Fraksi PDI Perjuangan meluruskan sumber dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berasal dari anggaran pendidikan nasional.
- Anggaran MBG sebesar Rp223,5 triliun dialokasikan dari total mandatory spending pendidikan APBN 2026.
- Dasar hukumnya terdapat pada UU No. 17 Tahun 2025 dan Perpres No. 118 Tahun 2025 terkait rincian APBN.
Suara.com - Fraksi PDI Perjuangan di Komisi X DPR RI meluruskan kesimpangsiuran informasi terkait sumber pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Berdasarkan data resmi APBN 2026, anggaran jumbo untuk program tersebut dipastikan mengambil porsi dari anggaran pendidikan nasional.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, mengungkapkan bahwa penjelasan ini perlu disampaikan menyusul banyaknya pertanyaan dari kader PDI Perjuangan di daerah melalui rapat koordinasi daring.
Banyak pihak mempertanyakan klaim sejumlah pejabat negara yang menyebut anggaran MBG bukan berasal dari dana pendidikan, melainkan dari efisiensi anggaran.
Esti menegaskan, dari total mandatory spending pendidikan sebesar Rp769 triliun (20 persen APBN), sebagian besarnya dialokasikan untuk program MBG.
“Kawan-kawan kami di bawah memahami selama ini bahwa seperti apa yang sudah kami sampaikan berulang kali, bahwa anggaran pendidikan sebesar Rp769 triliun yang merupakan anggaran mandatory spending 20 persen anggaran APBN/APBD harus merupakan anggaran pendidikan dialokasikan untuk pendidikan, dan di dalam lampiran Presiden, di dalam lampiran APBN yang berupa Peraturan Presiden, itu juga secara jelas dinyatakan bahwa Rp769 triliun anggaran pendidikan itu di antaranya digunakan untuk MBG sebanyak sebesar Rp223,5 triliun. Itu resmi di dalam buku lampiran APBN,” ujar My Esti dalam konferensi persnya di Sekolah Partai PDIP, Jakarta Selatan, Rabu (25/2/2026).
Senada dengan Esti, Anggota Komisi X DPR RI Adian Napitupulu memberikan penjelasan lebih rinci dari sisi payung hukum.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.
Adian menekankan, bahwa pada Pasal 22 bagian penjelasan UU tersebut, tertulis secara eksplisit bahwa program makan bergizi merupakan bagian dari pendanaan operasional pendidikan.
Baca Juga: Tegaskan MBG Tidak Dibagikan Saat Sahur, Ini Jadwal Penyaluran Selama Ramadan
“Penjelasan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 ya, Undang-Undang ya: ‘Pendanaan operasional penyelenggaraan pendidikan termasuk program makan bergizi pada lembaga yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan baik umum maupun keagamaan’,” kata Adian dalam kesempatan yang sama.
Adian menjelaskan, bahwa posisi penjelasan dalam undang-undang adalah satu kesatuan dengan batang tubuh.
Menurutnya, hal ini dikuatkan oleh Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2025 tentang rincian APBN tahun 2026 yang mengalokasikan dana sekitar Rp223,5 triliun untuk Badan Gizi Nasional.
“Menyampaikan dengan benar sesuai dengan Undang-Undang dan sesuai dengan Peraturan Presiden adalah menghormati lembaga-lembaga yang membuatnya. Kita menghormati DPR dan Pemerintah. Karena itu, kita luruskan. Oh enggak, ternyata MBG memang diambil dari anggaran pendidikan. Menurut Undang-Undang demikian, menurut Peraturan Presiden juga demikian. Ada angkanya,” tegas Adian.
Langkah Fraksi PDIP ini diambil untuk memastikan publik mendapatkan informasi yang akurat sesuai dengan hierarki perundang-undangan yang berlaku.
Adian berharap penjelasan ini mampu mengakhiri polemik mengenai asal-usul dana program unggulan pemerintah tersebut.
“Nah, ini harus kita luruskan agar rakyat semakin memahami, agar publik tahu bahwa kita menghormati Undang-Undang dan Peraturan Presiden. Itulah kepentingan kita menyampaikan ini. Dengan demikian maka saya harap konferensi pers ini mampu meluruskan kesimpangsiuran pemahaman informasi terkait dengan apa benar MBG itu diambil dari anggaran pendidikan. Undang-Undang, Peraturan Presiden katakan demikian. Sampai sini jelas ya? Clear ya?” pungkas Adian.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Prabowo Kritik Teori Neolib: Katanya Kakayaan Menetes ke Bawah, Kalian Percaya?
-
Ketua Umum FKDT Apresiasi Langkah Presiden Redakan Polemik Kasus Febrie Adriansyah
-
Kebakaran Maut di Pulogadung, 3 Orang Tewas Saat Tidur Lelap
-
Prabowo Kecam Pemimpin Provokator Ajak Bakar-bakar: Saya Percaya Hukum Karma
-
Amnesty Kritik Pemekaran Papua: Negara Hanya Dengar Mereka yang Setuju Saja
-
Bukan Cuma Peluru, Pengungsi Papua Terancam Putus Sekolah dan Minim Medis
-
Sebut Tanggung Jawab Wapres, Bambang Pacul Dinilai 'Main-main' dengan Isu Papua
-
Polri Serahkan Berkas Kasus Korupsi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung, Ini Detailnya
-
Prabowo: yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain
-
Prabowo: Perkuat Koperasi Bukan Berarti Anti Perusahaan Besar