Suara.com - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani meyakini bahwa gugatan yang dilayangkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan sama hasilnya seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tetap menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang dan akan dilantik.
"Sebagaimana proses hukum yang juga sebelumnya telah terjadi di Mahkamah Konstitusi kami optimis proses hukum ini akan tetap dimenangkan dan Prabowo-Gibran akan tetap dilantik sesuai jadwal yang telah ditentukan," kata Kamhar saat dihubungi, Jumat (3/5/2024).
Namun, ia mengemukakan bahwa Demokrat tetap menghormati upaya hukum yang dilakukan PDIP di PTUN.
"Kami taat azas, sebagai negara hukum tentu saja kami menghormati penggunaan hak hukum PDIP yang saat ini sedang menggugat KPU melalui PTUN yang dalam permohonannya jika dikabulkan bisa berimplikasi Prabowo-Gibran tidak dilantik," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, apa yang dilakukan PDIP tersebut sah-sah saja dilakukan. Namun ia mengingatkan agar PDIP bersikap ksatria menerima kekalahan.
"Sebagai sebuah ikhtiar dengan menempuh seluruh alternatif jalan yang tersedia untuk berjuang, tentu sah-sah saja. Namun kami juga mengingatkan untuk bersikap kesatria dan menjadi negarawan dalam menyikapi setiap kontestasi politik. Siap menang dan siap kalah," pungkasnya.
Minta Tak Dilantik
Sebelumnya, Tim kuasa hukum PDI Perjuangan (PDIP) mengakui jika pihaknya sadar jika gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta bukan untuk membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres 2024.
Ketua Kuasa Hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyampaikan, jika putusan MK memang final dan mengikat. Tapi yang dipersoalkan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU RI dalam menerima Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.
Baca Juga: Pesan Demokrat Ke PDIP Soal Gugatan Di PTUN: Harus Ksatria, Siap Menang Dan Siap Kalah
"Tentu PTUN tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keputusan MK yang menetapkan untuk dilantik. Dan putusan PTUN tidak mungkin membatalkan keputusan MK, kami sangat sadar," kata Gayus usai sidang pengesahan administrasi PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis (2/5/2024).
Selain itu, Gayus juga menjawab kritikan soal mengapa PDIP tak menggugat KPU ke Bawaslu mengenai perkara yang dipersoalkan.
"Jadi kami tidak mengurusi hasil pemilu, kami hormati putisan MK. Kami juga tidak persoalan proses pemilu kita yaitu harus melalui Bawaslu, tapi kami minta agar PTUN mengadili, apakah betul KPU telah melanggar hukum sebagai aparatur negara di bidang pemilu ini," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, kalau PTUN nantinya menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh KPU RI dalam menerima Gibran sebagai cawapres, maka pihaknya memohon agar Prabowo Subianto khususnya Gibran tak dilantik menjadi presiden dan wakil presiden.
Apalagi, kata dia, jika KPU tak bisa membatalkan keputusan agar Prabowo-Gibran tak dilantik, maka diharapkan MPR RI yang mempertimbangkan untuk tak melantik keduanya.
"Siapa yang berhak membatalkan, kalau KPU tidak berhak membatalkan, kami berpandangan rakyat yang berkumpul di MPR diwakili anggota-anggota MPR bisa punya sikap untuk tidak melantik, itu yang kami ajukan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
Terkini
-
Kronologi Suderajat, 30 Tahun Jualan Es Gabus Hancur Dituduh Dagang Makanan Berbahan Spons
-
PNKT-Kemensos Perkuat Sinergi Dukung Program Prioritas Presiden di Daerah
-
Usman Hamid Soroti Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Trump: Dinilai Lemahkan Komitmen HAM
-
Buntut Panjang Pedagang Es Gabus Viral: Propam Turun Tangan Periksa Polisi yang Gegabah
-
Pemerintah Buat Rumusan Penghapusan Tunggakan BPJS, Kapan Mulai Berlaku?
-
Dituding Minta 'Uang Damai' Rp5 Miliar oleh Tersangka Korupsi Indah, Ini Jawaban Tegas Polda Metro
-
Pastikan Korban Banjir Purbalingga Tidak Kekurangan Pangan, Kemensos Dirikan Dapur Umum
-
Operasi Pekat Jaya Digelar Jelang Ramadan, Polda Metro Sasar Tawuran hingga Premanisme!
-
Pengeluaran Masih Nombok, Buruh Jakarta Desak Pramono Anung Revisi UMP 2026 di Depan Balai Kota
-
Siapa yang Mencopotnya? Chiki Fawzi Curhat Diberhentikan Jadi Petugas Haji karena Ada Arahan Atasan