Suara.com - Momen kocak diperlihatkan sebuah video dari akun TikTok @maretagading pada Kamis (9/5/2024). Pada momen tersebut terlihat sekelompok orang sedang menumpang mobil pick up.
Seperti diketahui mobil pick up sebenarnya digunakan untuk mobil angkutan barang. Sedangkan untuk penumpang sebenarnya dilarang karena berbahaya dan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 137 ayat 4.
Pada Pasal 137 ayat 4, berbunyi: Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali: a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/kabupaten/kota belum memadai. b. untuk pengerahan atau pelatihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia. c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah.
Namun demikian di Indonesia masih banyak menggunakan mobil jenis ini untuk mengangkut penumpang untuk acara tertentu atau bahkan untuk liburan. Mereka pun rata-rata menghindari tilang ataupun cegatan polisi.
Namun di video ini, para penumpang pick up itu diduga berusaha mengakali tilang dan memberikan alibi agar diperbolehkan lewat dan dianggap tidak berbahaya.
Mereka menggunakan cara antimainstream yaitu menggunakan helm. Seperti naik motor, mereka semua menggunakan helm di atas kendaraan bak terbuka.
Polisi pun sempat mengetahui keberadaan mereka namun setelah mendata memperbolehkan jalan lagi. Meski tak diketahui apakah mereka mendapat tilang atau hanya teguran.
Warganet pun turut bereaksi atas unggahan inil.
“gue kalo jadi polisinya bakal suruh lanjut jalan aja karna seenggaknya mereka sudah effort pake helm begitu,” ujar @gatau****
Baca Juga: Mengenal Lebih Dekat Sosok Gibran, Bocah Nangis Kelaparan: Baru Bisa Makan Setelah Ayah Pulang
“penumpang be like : "kayaknya uda safety deh pake helm" ujar @indah***
“Kyk game katak2 yg di pukul palu tu,” ujar @dani***
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI
-
Saling Dorong di Depan DPR! Polisi Paksa Padamkan Simbol 'Kematian' Pemerintah Milik Mahasiswa
-
Karangan Bunga Hitam Putih KDM di HUT Jakarta Curi Perhatian, Ketua DPRD DKI: Unik
-
DPR Bukan Tukang 'Stempel' Pemerintah! Saan Mustopa Kalim Fungsi Kontrol Parlemen Tetap Tajam
-
Parkir Cawang Tak Dilarang Total, Sudinhub: Kami Tindak yang Bandel!
-
Bukan Merendahkan, Wamenaker Ungkap Alasan Batasi Aturan Outsourcing di 4 Jenis Pekerjaan
-
Sasar 5 Provinsi, Program Lanskap Berkelanjutan Targetkan Konservasi Jutaan Hektare Kawasan
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional