Suara.com - Polisi meringkus dua orang pelaku pemalakan dengan modus meminta uang parkir di sekitaran Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat. Modus komplotan ini adalah meminta uang parkir sebesar Rp 150 ribu kepada salah seorang pengunjung yang parkir di bahu jalan.
Kapolsek Sawah Besar, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie mengatakan kedua pelaku pemalakan yang diringkus berinisial AB (49) dan J (26).
Kejadian bermula ketika sebuah rombongan wisatawan menggunakan bus datang ke Masjid Istiqlal. Kendaraan yang membawa rombongan wisatawan tersebut disambut oleh kedua pelaku.
Keduanya memarkirkan bus, di bahu jalan atau parkir di tempat yang tidak semestinya. Setelah selesai berkunjung, AB dan J meminta uang parkir sebesar Rp 150 ribu kepada sopir bus.
“Karena diminta uang, maka sopir bus memberitahukannya kepada penanggung jawab rombongan wisatawan,” kata Dhanar, saat konpers di pelataran Masjid Istiqlal, Senin (13/5/2024).
Merasa di luar nalar akibat dimintai uang senilai Rp 150 ribu, penanggung jawab rombongan pun merekam peristiwa tersebut.
Setelahnya video tersebut oun beredar luas pada Minggu (12/5) kemarin. Padahal peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (18/4) silam.
Setelah video tersebut beredar luas, anggota reskrim Polsek Sawah Besar langsung menindaklanjutinya.
Petugas langsung bergerak mencari pelaku. Tertangkaplah kedua pelaku yang langsung digelandang ke Mapolsek Sawah Besar.
“Keduanya telah mengakui perbuatannya. Keduanya juga telah membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi hal serupa,” ucapnya.
Sementara itu, lanjut Dhanar, pihaknya masih mencari pelaku lainnya yang berinisial D yang hingga kini masih buron.
“Satu orang yang terdapat di video inisial D namun sampai saat ini kami laksanakan penyelidikan,” ujarnya.
Kedua pelaku belum bisa dijerat pasal pemalakan lantaran belum ada uang yang diberikan ke para pelaku. Namun, AB terancam pasal penyalahgunaan narkotika lantaran hasil urinenya positif menggunakan narkotika.
Sementara J, terancam diherat Pasal 363 KUHP karena pernah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.
“AB kami laksanakan cek urine ternyata urinenya positif sehingga akan kami tindaklanjuti berkaitan dengan perkara penyalagunaan narkoba,” ungkap Dhanar.
“J ini juga terkait dengan kejadian pencurian dan pemberatan sehingga sodara J sudah kami tahan dan kami sangkakan Pasal 363 KUHP, sekarang sedang berproses kami polsek sawah besar memberikan keterangan tupoksi polsek sawah besar,” tambahnya.
Berita Terkait
-
Dibela saat Mau Diberantas Pemprov DKI, PKS Ungkit Nafkah Jukir Minimarket
-
Juru Parkir di Bekasi Raup Rp200 Ribu per Hari: 4 Kali Umroh hingga Ditipu Travel
-
Juru Parkir Liar Minimarket di Jakarta Akan Ditertibkan
-
PSI Minta Pemprov DKI Bina Jukir Minimarket Jadi Relawan, Pelanggan Bayar Seiklasnya
-
Dishub DKI Gandeng Pengadilan dan Kejaksaan Tindak Jukir Minimarket, Bakal Disidang di Tempat
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK