Suara.com - Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian (Kementan), Sukim Supandi dihadirkan sebagai saksi pada sidang kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/5/2024).
Dalam kesaksiannya, Sukim mengungkap adanya permintaan 13 ribu sembako dari staf khusus atau stafsus SYL bernama Joice Triatman.
Fakta itu terungkap saat hakim bertanya soal sejumlah permintaan mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini.
"Terkait permintaan Bu Joice melalui Pak Kasdi," kata Sukim.
"Ibu Joice ini siapa?" cecar hakim.
"Staf khusus menteri bidang kelembagaan," jawab Sukim.
"Apakah ibu Joice ini dari unsur parpol atau dari profesional?" cecar lagi hakim ke saksi Sukim.
"Sepertinya partai," timpalnya.
Baca Juga: Auditornya Disebut Minta Rp12 Miliar ke Kementan untuk WTP, Respons BPK Cuma Begini
"Partai apa?" tanya lagi hakim.
"NasDem yang mulia," jawab Sukim.
Hakim kemudian menanyakan hal yang dimintakan Joice melalui Kasdi. Dijawab Sukim terkait dengan permintaan sembako.
Sukim pun mengaku tidak mengetahui peruntukan dari sembako yang diminta. Sembako yang dimintakan berjumlah 13 ribu dengan nilai per paketnya Rp150 ribu.
"Saat itu, jumlahnya 13 ribu yang mulia dikali, 150 yang mulia," kata Sukim.
"13 ribu apa?" tanya hakim.
"13 ribu paket sembako dikali Rp 150 ribu," timpal Sukim.
"Itu koordinasi dengan Joice atas perintah Kasdi?" cecar lagi hakim.
"Siap (iya)," ujarnya.
Hakim lanjut bertanya berapa nilai dari 13 ribu paket yang dimintakan.
Baca Juga: Namanya Disebut Di Sidang SYL, KPK Periksa Penyanyi Dangdut Nayunda Nabila
"Berapa jumlahnya kalo rupiah?" tanya hakim.
"Sekitar 1,95 sekian," ucap Sukim.
"Rp1,5 miliar?" cecar hakim.
"Kurang lebih Rp 2 miliar-lah," sahut saksi.
Disebutkan Sukim pembayaran dari 13 ribu paket tersebut berasal dari hasil uang yang dikumpulkan dari pejabat eselon satu di Kementan.
"Jadi pengadaan 13 ribu itu dibagi ke seluruh eselon satu, pak," ujarnya.
Dakwaan SYL
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023. Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kesaksian Pejabat Kementan: Diminta Lunasi Perjalanan Umroh SYL dan Keluarga Rp 1,7 Miliar
-
Putar Otak Demi Turuti Maunya SYL, Siasat Eks Anak Buah Bikin Dinas Fiktif di Kementan: Sudah Memaklumi!
-
Eks Anak Buah SYL Ngaku Ditagih Terus Orang BPK Terkait Uang WTP: Mintanya Rp 12 M, Dikasih Rp 5 M
-
Cerita Eks Anak Buah Diancam Agen Travel Gegara Biaya Pelesiran SYL dan Keluarga Nonton Pildun di Brazil Belum Lunas
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer