Suara.com - Kabag Umum Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian, Sukim Supandi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan kawan-kawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).
Dalam kesaksiannya, Sukim mengungkap, dirinya menolak saat diminta untuk melunasi biaya perjalanan umroh SYL dan keluarga sebesar Rp1,7 miliar.
Awalnya Hakim bertanya, apakah Sukim pernah dipanggil oleh mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono--yang juga salah satu terdakwa dalam perkara ini. Sukim menjawab pernah dipangil Kasdi.
Disebutnya pemanggilan itu terkait dengam pelunasan kegiatan perjalanan kerja ke Arab Saudi pada 2022, namun masih terdapat pembayaran yang belum dilunaskan, sehingga diminta untuk dibayar pada 2023.
Dalam perjalanan tersebut, juga termasuk kegiatan ibadah umroh SYL dan keluarganya. Pembayaran yang belum dilunasi mencapai Rp1,7 miliar.
Kasim mengaku mendapat perintah untuk melunasinya setelah mendapat pesan WhatsApp dari Kasdi soal perintah untuk pelunasan biaya umroh tersebut. Pesan yang dikirimkan Kasdi, merupakan pesan yang dikirimkan SYL.
"Waktu itu yang mulia, saya mendapat WA dari Pak Kasdi, WA itu dari Pak Menteri (SYL) diteruskan ke saya," kata Kasim.
"Apa bunyi dari WA itu?" cecar hakim.
"Untuk menyelesaikan sisa kegiatan di tahun 2023," jawab Kasim.
Baca Juga: Begini Gaya Biduan Nayunda Nabila Saat Penuhi Panggilan KPK Atas Kasus TPPU SYL
Hakim lantas meminta jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menunjukkan pesan WhatsApp tersebut.
"'Tabe Sekjen ada tagihan.. tolong perhatikan...' ada yang disebutkan jumlah disitu?" kata hakim membacakan pesan dari SYL.
Kasim menjawab angka yang dimintakan yakni Rp1,7 miliar, dan pihak yang menagih agen travel bernama Suita Travel.
Kasim pun mengaku tidak mau membayarkan tagihan tersebut. Penolakan itu disampaikannya saat berhadapan langsung dengan Kasdi.
"Saya enggak mau bayar, karena enggak ada anggarannya," tegas Kasim.
Belakangan, Kasim mengetahui tagihan tersebut akhirnya dibayar setelah Kasdi menghubungi sejumlah pejabat eselon satu di Kementan.
"Pak Kasdi akhirnya menyelesaikan itu, menelpon seluruh eselon satu untuk menutupi itu," jelasnya.
Dakwaan SYL
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023. Kemudian Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian tahun 2023, lakukan pemerasan untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer