Suara.com - Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Suwandi dihadirkan sebagai saksi sidang korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Dalam keterangannya, Suwandi mengaku pernah mendapatkan ancamam dicopot atau nonjob dari jabatannya karena terlambat merespons permintaan uang dari SYL. Hal itu terungkap saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan BAP milik Suwandi.
Ancaman yang diterima Suwandi tidak langsung dari SYL, namun melalui Kasdi Subagyono yang saat itu masih menjabat sebagai Sekjen Kementan.
"Bahwa saya pernah memperoleh ancaman tidak langsung dari Syahrul Yasin Limpo, melalui Kasdi selaku Sekjen, karena saya terlambat merespon permintaan dari Syahrul Yasin Limpo terkait dengan urunan sharing eselon satu untuk kebutuhan nonbugther Syahrul Yasin Limpo," kata Jaksa membacakan BAP Suwandi.
Ancaman yang diterima Suwandi, yakni dicopot dari jabatannya.
"Yang seingat saya, Kasdi pernah menyampaikan kepada saya dengan kalimat, 'Pak Dirjen, jika tidak memenuhi, sudah tahu resikonya, ya?'. Maksudnya Kasdi menyampaikan jika saya tidak memenuhi permintaan urunan nonbugther Syahrul Yasin Limpo, maka saya akan dinonjobkan dan jabatan hilang," lanjut jaksa membacakan BAP.
"Betul? Itu yang saksi maksud?" tanya jaksa mengkonfirmasi kembali kepada Suwandi.
"Iya," jawabnya membenarkan.
Dalam keterangan Suwandi, terungkap dana urunan dari para pejabat di Kementan itu, guna memenuhi kebutuhan SYL.
"Apakah saksi mengetahui bahwa dana nonbugther itu penggunaanya untuk pak menteri?" tanya Jaksa.
"Iya bapak. Contoh ke luar negeri Bapak, kayak yang ikut ke Arab," jawabnya.
Dakwaan SYL
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
Terkini
-
Perang Memanas! Trump Bakal Pakai Uang Pajak Warga AS Demi Proyek Mercusuar
-
Trump Ancam Iran Jadi Neraka Dunia, Pengamat UGM: Kalau Terlalu Berisik, Biasanya Tak Serius
-
Punya Nyali! Pemerintah Kuasai Kembali Tanah Negara dari Pihak Lain Demi Bangun Hunian Rakyat
-
Respons Iran Usai AS dan Isarel Ancam Tingkatkan Serangan, Selat Bab el Mandeb Berpotensi Ditutup
-
Alarm Merah Campak 2026: Mengapa Penyakit Kuno Ini Kembali Menghantui Indonesia?
-
KPK Panggil Istri Bupati Nonaktif Rejang Lebong
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Fajar Berdarah di Teheran, Serangan Gabungan AS-Israel Tewaskan 13 Warga
-
Pesta Berujung Memilukan: Ini 7 Fakta Pemilik Hajatan Tewas Dikeroyok Saat Resepsi Anaknya
-
Idrus Marham Kecam Pernyataan Saiful Mujani: Kritik Pemerintah Harus Objektif, Bukan Provokatif!