Suara.com - Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Suwandi dihadirkan sebagai saksi sidang korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL dan kawan-kawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Dalam keterangannya, Suwandi mengaku pernah mendapatkan ancamam dicopot atau nonjob dari jabatannya karena terlambat merespons permintaan uang dari SYL. Hal itu terungkap saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan BAP milik Suwandi.
Ancaman yang diterima Suwandi tidak langsung dari SYL, namun melalui Kasdi Subagyono yang saat itu masih menjabat sebagai Sekjen Kementan.
"Bahwa saya pernah memperoleh ancaman tidak langsung dari Syahrul Yasin Limpo, melalui Kasdi selaku Sekjen, karena saya terlambat merespon permintaan dari Syahrul Yasin Limpo terkait dengan urunan sharing eselon satu untuk kebutuhan nonbugther Syahrul Yasin Limpo," kata Jaksa membacakan BAP Suwandi.
Ancaman yang diterima Suwandi, yakni dicopot dari jabatannya.
"Yang seingat saya, Kasdi pernah menyampaikan kepada saya dengan kalimat, 'Pak Dirjen, jika tidak memenuhi, sudah tahu resikonya, ya?'. Maksudnya Kasdi menyampaikan jika saya tidak memenuhi permintaan urunan nonbugther Syahrul Yasin Limpo, maka saya akan dinonjobkan dan jabatan hilang," lanjut jaksa membacakan BAP.
"Betul? Itu yang saksi maksud?" tanya jaksa mengkonfirmasi kembali kepada Suwandi.
"Iya," jawabnya membenarkan.
Dalam keterangan Suwandi, terungkap dana urunan dari para pejabat di Kementan itu, guna memenuhi kebutuhan SYL.
"Apakah saksi mengetahui bahwa dana nonbugther itu penggunaanya untuk pak menteri?" tanya Jaksa.
"Iya bapak. Contoh ke luar negeri Bapak, kayak yang ikut ke Arab," jawabnya.
Dakwaan SYL
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023.
Serta Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
Terkini
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
Jaksa KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp1,45 Miliar
-
Sekjen ASEAN Serukan Indo-Pasifik yang Terbuka dan Inklusif di Tengah Memanasnya Geopolitik
-
Kejari Jakbar Sita Uang Rp5,19 Miliar dari Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Srengseng
-
Bahlil Lahadalia Siap Buka Data untuk Penyidikan Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU
-
BEM SI Dukung Pengusutan Dugaan Korupsi oleh Kortastipidkor Polri, Minta Tak Ada Intervensi
-
Kejagung Tepis Isu TNI Jaga Jampidsus Febrie Adriansyah Karena Ditarget Polri
-
TNI Jaga Rumah Jampidsus Febrie Ancam Supremasi Sipil dan Independensi Hukum
-
Kejagung Tegaskan Surat Edaran Jamintel soal Kewaspadaan Tak Terkait Penggeledahan Polri
-
Bukan Balas Dendam dan Politik! Polri Harus Profesional Usut Kasus Korupsi yang Seret Jampidsus