Suara.com - Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota menetapkan tujuh orang tersangka, dari hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi dalam sepakan terakhir. Adapun sabu yang disita dalam kasus ini adalah 2 kilogram sabu.
"Tujuh tersangka tersebut yakni EA (30), PP (25), CS (38), MZ (23), YY (38), IK (51), dan HD (33). Para tersangka ini ditangkap di lima kecamatan berbeda," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Selasa (21/5/2024).
Setyawan mengatakan tersangka Kota EA ditangkap di Kecamatan Sukaraja dan IK diciduk di Kecamatan Gunungguruh , Kabupaten Sukabumi, kemudian PP dan HD diringkus di Kecamatan Cibeureum, sementara YY, CS dan MZ ditangkap di Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi.
Total barang bukti sabu-sabu yang disita sebanyak 1,99 kg, sebuah alat hisap sabu-sabu atau bong, dua unit timbangan digital, dua unit sepeda motor dan uang tunai Rp475 ribu.
"Para tersangka kami jerat dengan pasal 112 (1) dan (2), 114 (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup,” tegasnya.
Ari memaparkan, mayoritas barang bukti yang disita dari tujuh tersangka milik CS dan MZ yang ditangkap Kampung Cikundulgirang, RT 02/07, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu pada Minggu (12/5) dini hari.
Dari hasil pengembangan kedua tersangka dikendalikan dari salah satu pelaku berinisial H yang merupakan residivis yang saat ini masih menjalani hukuman di salah satu lapas dan pernah ditangkap di Polres Sukabumi Kota dengan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat tiga kilogram.
Lebih lanjut, dari barang bukti sabu yang disita dari CS dan MZ jika dinilai dengan nominal rupiah, Rp3 miliar. Atas pengungkapan ini pihaknya berhasil menyelamatkan sekitar 8 ribu jiwa dari ancaman narkoba.
Pengungkapan, penyalahgunaan serta peredaran narkoba yang dilakukan jajaran Polres Sukabumi Kota merupakan wujud komitmen Polri dalam memerangi narkoba. Pihaknya mengimbau kepada warga untuk turut membantu dalam pemberantasan dan memerangi narkoba. (Antara)
Baca Juga: Artis Rio Reifan Kembali Ditangkap Polisi, Sabu hingga Ekstasi Disita dari Kediamannya
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang