Suara.com - Keluarga Korban Penghilangan Paksa 1997-1998 Paian Siahaan yang merupakan ayah dari Ucok Munandar Siahaan dan Hardingga yang merupakam anak dari Yani Afri menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Bersama Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Impunitas, mereka berdua mengajukan gugatan terhadap Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/TNI/2024.
Pasalnya, Keppres yang diterbitkan pada 21 Februari 2024 tersebut memberikan penganugerahan pangkat secara istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto.
Perwakilan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Jane Rosalina menjelaskan para penggugat merupakan keluarga korban dari 13 aktivis yang dinyatakan hilang sampai hari ini oleh Komnas HAM.
“Kami hari ini sudah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk mengajukan gugatan terhadap objek tata usaha negara yaitu Keppres Nomor 13/TNI/2024 yang tertanggal 21 Februari 2024 tentang penganugerahan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan kepada Prabowo Subianto,” kata Jane dalam diskusi daring, Selasa (28/5/2024) malam.
Dia menjelaskan gugatan tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap Keppres Jokowi yang memberikan penganugeraghan pangkat kepada Prabowo yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran HAM, temasuk penculikan dan penghilangan paksa aktivis pada 1997-1998.
“Kita lagi-lagi melihat ya bahwa ada fenomena yg dipertontonkan lagi oleh Presiden Jokowi yaitu impunitas yang berkedok pangkat kehormatan kepada sosok yang memiliki rekam jejak buruk terhadap dalam hal ini peristiwa kemanusiaan di Indonesia, khususnya tehadap dugaan pelibatan atas kasus penculikan dan penghilangan paksa aktivis 97-98, yaitu Prabowo Subianto,” tutur Jane.
Sebelumya, Presiden Jokowi memberikan gelar Jenderal TNI (Purn) bintang empat kepad Prabowo Subianto pada Rabu (28/2/2024) lalu. Gelar itu disebut sebagai penghotmatan terhadap Prabowo yang dianggap memberikan kontribusi luar biasa bagi TNI.
Jokowi sempat menyebut pemberian gelar ini telah melalui verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Berita Terkait
-
Ernest Prakasa Senggol Jokowi Soal Gaji Karyawan Dipotong Iuran Tapera: Kebijakan Buat Siapa Sih Pak?
-
Siap-siap! Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong untuk Tapera
-
Bukan Ide Baru, Iuran Tapera Pertama Kali Diusulkan Era Presiden Sebelum Jokowi
-
RPP Kesehatan Belum Disahkan, Perokok Anak Makin Merajalela: Dampaknya Ngeri Loh!
-
Awal Mula Ide Tapera: Mati-matian Digagalkan Boediono, Kini Diloloskan Jokowi di Akhir Masa Jabatan
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
-
Prabowo: Hukum Tak Boleh Dipakai untuk Balas Dendam Politik
-
Kompak Turun: Ini Harga BBM di Pertamina hingga Shell
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
Terkini
-
Prabowo Puji Peran Polri Dukung Ketahanan Pangan dan Program MBG
-
Usulan Pilkada Lewat DPRD Kandas? Golkar Respons Putusan MK
-
Pesawat Tabrak Menara di Beijing, Pemerintah China Sibuk Sensor Peristiwa Itu
-
Gerindra Santai Hadapi Safari Politik Jokowi, Pilih Fokus Kawal Program Prabowo
-
Momen Keajaiban Bayi 3 Tahun Selamat Usai 6 Hari Tertimbun Puing Gempa Bumi Venezuela
-
Momen Saling Hormat Prabowo-Jokowi Jadi Sorotan, Gerindra Beri Penjelasan Ini!
-
KPK Gagal Periksa Bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur Pilih ke Luar Negeri Saat Kasus Haji Diusut
-
Hakim Beratkan Vonis Nadiem karena Sudah Kaya, Pakar: Standarnya Terlalu Subjektif
-
Kebakaran TPA Jatiwaringin Meluas, Pemkab Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Lubang Galian yang Merenggut Nyawa, Siapa Harus Bertanggung Jawab?