Suara.com - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akan kembali melanjutkan sidang pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Usai menghadirkan keluarga SYL, jaksa penuntut umum akan menghadirkan sejumlah saksi pada sidang yang digelar hari ini, Rabu (29/5/2024).
Kali ini, saksi yang akan dihadirkan ialah penyanyi dangdut atau biduan yang diduga dekat dengan SYL yaitu Nayunda Nabila Nizrinah.
Selain itu, Anggota DPR RI yang juga Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni juga akan dimintai kesaksiannya pada sidang hari ini.
Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan selain dua orang tersebut ada saksi lain, yakni seperti Staf Laboratorium / Analisis Kesehatan Klinik Utama, Biro Umum dan Pengadaan Kementan Yuli Yudiyanu Wahyuningsih.
Selain itu, saksi lainnya ialah Sopir pada Subbagian Rumah Tangga Pimpinan, Biro Umum dan Pengadaan Kementan Oky Anwar Djunaidi, serta pengurus rumah tangga Nur Habibah Al Majid.
Dakwaan SYL
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Profil Joice Triatman, Mantan Presenter Berita Jadi Stafsus SYL Digaji 31 Juta
Berita Terkait
-
Deep Talk Guru Besar Farmasi Unpad Keri Lestari: Progress Sebagai Calon Rektor hingga Kenaikan UKT (Part 1)
-
Usai Keluarga, Giliran Biduan Nayunda dan Sahroni NasDem Dibawa Jaksa ke Sidang SYL Besok
-
Respons Petinggi NasDem Soal Aliran Duit Rp 850 Juta Dari Kementan
-
Profil Joice Triatman, Mantan Presenter Berita Jadi Stafsus SYL Digaji 31 Juta
-
Pendidikan dan Profil Bibie: Cucu SYL Magang di Kementan, Digaji Rp10 Juta Per Bulan
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka