Suara.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkap sembilan nama panitia seleksi (Pansel) calon pimpinan Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK). Pansel diketuai Muhammad Yusuf Ateh yang merupakan Kepala BPKP.
Susunan pansel diungkapkan Pratikno setelah Presiden Joko Widodo atau Jokowi menandatangani Keppres tentang pembentukan pansel capim KPK dan anggota Dewan Pengawas KPK.
"Pak Presiden (Jokowi) sudah menetapkan ketuanya adalah Dr. Muhammad Yusuf Ateh, beliau Kepala BPKP. Wakil ketuanya Dr. Arief Satria, Rektor IPB sekaligus juga ketua ormas besar ya," kata Pratikno di Kemensetneg, Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: Jokowi Sudah Teken 9 Nama Pansel Capim KPK, Komposisinya 50:50 dan Ada Tokoh yang Baik
Pratikno menegaskan penentuan ketua Pansel sudah sesuai dengan PP Nomor 4 Tahun 2020 Tata Cara Pengangkatan Ketua dan Dewas KPK.
"Di situ disebutkan ketuanya dari unsur pemerintah pusat. Jadi anggotanya atau anggota panselnya ada 9 orang, 5 dari unsur pemerintah pusat dan 4 dari unsur masyarakat," kata Pratikno.
Pratikno menyampaikan usai dibentuk, pemerintah akan mengirimkan nama-nama pansel ke DPR secepatnya.
Baca Juga: Jadi Kesempatan Terakhir, Jokowi Diminta Selektif Pilih Pansel Capim KPK
"Nanti secepatnya karena schedule-nya kan harus dibentuk. Kita memberi waktu nanti bulan Desember, tanggal 20 Desember harus selesai tugasnya pansel atau KPK," kata Pratikno.
Adapun pansel akan segera bekerja usai Jokowi meneken Keppres.
"Ya secepatnya setelah Keppres ini terbit kami akan mengundang beliau-beliau untuk segera untuk bekerja, nanti sekretariatnya ada di Setneg," kata Pratikno.
Baca Juga: Kian Bobrok, Busyro hingga Abraham Samad Wanti-wanti Jokowi soal Capim KPK, Begini Isi Suratnya!
Berikut nama-nama anggota Pansel:
- Ketua Pansel merangkap anggota: Dr. Muhammad Yusuf Ateh, Ak., M.B.A. (Kepala BPKP)
- Wakil Ketua merangkap anggota: Prof. Dr. Arief Satria, SP. M.Si. (Rektor IPB & Ketua Ormas)
Anggota:
- Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LL.M.
- Nawal Nely, S.E, M.BA.
- Prof. Ahmad Erani Yustika, S.E., M.Sc., Ph.D
- Dr. Y. Ambeg Paramarta, S.H., M.Si.
- Prof. Dr. Elwi Danil., S.H., M.H.
- Rezki Sri Wibowo, M.Sc.
- Taufik Rachman, S.H., LL.M., Ph.D
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
-
Jokowi Sudah Teken 9 Nama Pansel Capim KPK, Komposisinya 50:50 dan Ada Tokoh yang Baik
-
Jadi Kesempatan Terakhir, Jokowi Diminta Selektif Pilih Pansel Capim KPK
-
Koalisi Masyarakat Sipil Serahkan Petisi untuk Jokowi terkait Pansel KPK
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu