Suara.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut eks Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan agar dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina Persero.
Selain itu, Jaksa KPK juga menuntut Karen dijatuhi hukuman denda sebanyak Rp1 miliar. Jika tak sanggup membayar, maka Karen harus mengganti selama enam bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (30/5/2024).
Lebih lanjut, jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Karen untuk membayar Uang Pengganti kepada negara sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD104,016.65.
"Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," tutur Jaksa.
Pasalnya, Karen dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan kerap berbelit saat memberikan keterangan di dalam persidangan.
Namun, sikap Karen yang dianggap sopan menjadi hal yang meringankan jaksa dalam memberikan tuntutan.
Baca Juga: Senin Depan, Jaksa Siap Hadirkan Eks Jubir KPK Febri Diansyah di Sidang Kasus SYL
Dakwaan Karen Agustiawan
Diketahui, Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sebesar USD 113,84 juta atau setara dengan Rp1,77 triliun akibat dugaan korupsi pengadaan LNG di Pertamina pada tahun 2011—2014.
Dakwaan tersebut, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengadaan LNG perusahaan Amerika Serikat, Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL) pada Pertamina dan instansi terkait lainnya Nomor: 74/LHP/XXI/12/2023 tanggal 29 Desember 2023.
Selain itu, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas dan hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomis, serta analisis risiko.
Karen juga disebut tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS) sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2, serta memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas and Power Pertamina 2013—2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas Pertamina 2012—2014.
Berita Terkait
-
Jokowi Sudah Teken 9 Nama Pansel Capim KPK, Komposisinya 50:50 dan Ada Tokoh yang Baik
-
Senin Depan, Jaksa Siap Hadirkan Eks Jubir KPK Febri Diansyah di Sidang Kasus SYL
-
KPK Cekal 2 Orang di Kasus Korupsi PGN, Salah Satunya Penyelenggara Negara, Siapa?
-
Gazalba Saleh Kembali Lolos Dari Jerat Hukum: "Bukti Kekacauan Dari Revisi UU KPK"
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak