Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan melakukan rapat harmonisasi rancangan peraturan KPU (RPKPU) pencalonan pemilihan kepala daerah dengan DPR selaku pembentuk undang-undang. Hal ini menyusul Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan perintah untuk mencabut aturan soal batas usia kepala daerah.
"Mulai hari ini KPU diundang rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan atas RPKPU pencalonan pilkada," kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Meski proses Pilkada 2024 sedang berjalan, PKPU tentang pencalonan kepala daerah masih berupa draf yang belum disahkan dan masih dilakukan harmonisasi.
Di sisi lain, MA baru saja mengabulkan gugatan Partai Garuda melalui putusan nomor 23 P/HUM/2024 yang meminta KPU untuk mencabut aturan perihal batas usia kepala daerah.
Padahal, dalam Pasal 15 RKPU pencalonan pilkada, tertuang aturan syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur. Kemudian untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota, batas usianya paling rendah 25 tahun.
Hingga saat ini, KPU mengaku masih belum menerima lampiran resmi putusan MA. Idham mengatakan informasi soal putusan MA itu akan dibahas dalam proses harmonisasi.
"Dalam rapat harmonisasi kami sampaikan, kami mendapatkan informasi dari rekan-rekan media akan adanya putusan MA nomor 23/P/HUM/2024 yang saat ini kami masih menunggu MA mempublikasikan secara resmi, karena kami harus berkepastian hukum," tegas Idham.
Putusan MA
Sebelumnya MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.
Baca Juga: MA Perintahkan Cabut Aturan Soal Batas Usia Kepala Daerah, KPU Bilang Begini
Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernurmemenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.
MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.
Berita Terkait
-
Karpet Merah Kaesang di Pilkada? Demokrat soal Aturan Batas usia Kepala Daerah Dihapus: Silakan Berspekulasi
-
Profil Ahmad Ridha Sabana: Sosok Pemohon Batas Usia Calon Kepala Daerah ke MA, Bakal Loloskan Kaesang?
-
Putusan MA Bisa Muluskan Jalan Kaesang Nyagub, NasDem Singgung Cukup Sekali Akali Aturan
-
MA Perintahkan Cabut Aturan Soal Batas Usia Kepala Daerah, KPU Bilang Begini
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya