Suara.com - Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, mengaku setuju dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.
Namun ia tak melihat jika keputusan ini dikaitkan demi kepentingan putra Presiden Joko Widodo atau Jokowi yakni Kaesang Pangarep.
"Nah, jadi secara pribadi, saya sebetulnya menganggap ini bagus-bagus saja adanya penurunan batas minimal orang mencalonkan jadi kepala daerah, gitu," kata Doli kepada wartawan, Kamis (30/5/2024).
Menurutnya, semua orang berhak mengajukan judicial review terhadap suatu aturan atau Undang-Undang. Untuk itu, ia menghormati adanya putusan MA kekinian.
Di sisi lain, ketika disinggung adanya putusan ini dikhawatirkan mengulang kejadian Pilpres 2024 dimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa meloloskan Gibran Rakabuming Raka jadi cawapres, Doli meminta semua pihak tak berprasangka.
"Jadi kita jangan semua hal di prejudice gitu, karena kan ya ini dikit-dikit dikaitkan dengan ini, dikaitkan dengan itu segala macem," ungkapnya.
Lebih lanjut, ia juga tak melihat adanya putusan MA ini bukan demi kepentingan meloloskan Kaesang Pangarep maju di Pilkada 2024.
"Jadi kalaupun misalnya kemudian ada yang mencalonkan pak Kaesang segala macam itu ya itu haknya saja gitu kan. Ya belum tentu.. saya tahu persis ini juga banyak temen-temen lain yang juga mendorong terjadinya perubahan ini. Enggak ada kaitannya sama sekali dengan mas Kaesang gitu loh. Dan ini bisa dipergunakan oleh siapa saja anak-anak muda di Indonesia sekarang," katanya.
Baca Juga: Grace Sebut Kaesang Belum Memutuskan Maju atau Tidak di Pilwalkot Depok 2024
"Jadi, kalau saya ya bahwa kemudian ini memberikan kesempatan kepada mas Kaesang ya itu kelanjutannya saja. Tapi buat saya penurunan batas umur ini bagus saja," sambungnya.
Perintah MA Cabut Batas Usia Kepala Daerah
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah. Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).
Baca Juga: Reaksi Kaesang Dengar Komika Marshel Maju Pilkada Tangsel: Bikin Ngedrop Orang Aja
Berita Terkait
-
Sufmi Dasco Unggah Poster Budi Djiwandono-Kaesang Pangarep For Jakarta 2024
-
Karpet Merah Kaesang di Pilkada? Demokrat soal Aturan Batas usia Kepala Daerah Dihapus: Silakan Berspekulasi
-
Reaksi Kaesang Dengar Komika Marshel Maju Pilkada Tangsel: Bikin Ngedrop Orang Aja
-
Raffi Ahmad Pasang Foto Budisatrio-Kaesang untuk Jakarta, Sedang Cek Ombak?
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Netanyahu Disalip Babi? Merlin Babi Pintar dengan Jutaan Followers di Instagram
-
Dompet Warga AS Tercekik, Harga BBM Meroket Cepat dalam Setahun, Trump Bisa Apa?
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Nyoman Parta: Serangan Air Keras ke Aktivis HAM Alarm Bahaya bagi Demokrasi
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Resmikan Taman Bendera Pusaka, Pramono Anung Janjikan RTH Jakarta Akan Bening Seperti di Korea
-
Anies Baswedan Tulis Surat Menyentuh untuk Aktivis KontraS Korban Penyiraman Air Keras
-
Jelang Idulfitri, KPK Ingatkan ASN Tolak Gratifikasi dan Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Bantargebang Sudah Sesak, DPRD DKI Minta Pasar Jaya Percepat Pengolahan Sampah Mandiri
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro