Suara.com - Rapat Paripurna DPR yang diselenggarakan pada Selasa (28/5) telah menyetujui RUU perubahan ketiga atas UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri dan juga RUU perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 terkait TNI menjadi usul inisiatif DPR. Ketahui poin-poin penting draf RUU TNI.
Dalam dokumen RUU TNI dan RUU Polri yang telah disahkan tersebut, ada beberapa poin krusial dalam revisi dua aturan ini. Misalnya saja di RUU Polri terdapat sejumlah rencana wewenang tambahan hingha perubahan batas usia pensiun para anggota Polri.
Lalu dalam RUU TNI terdapat aturan tentang rencana penambahan batas pensiun usia prajurit hungga rencana penempatan prajurit TNI aktif di kementerian/lembaga negara.
Selengkapnya simak poin-poin penting draf RUU TNI dalam ulasan di bawah ini.
Poin-Poin Penting Draf RUU TNI.
RUU TNI
• Batas usia pensiun menjadi 60-65 tahun
Draf revisi Undang-undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 mengatur tentang perpanjangan batas usia pensiun prajurit TNI menjadi 60 tahun bagi perwira serta 58 tahun bagi anggota bintara dan tamtama.
Dicantumkan dalam draf terbaru, ketentuan ini diatur melalui perubahan pada Pasal 53. Pasal 53 Ayat (1) RUU TNI tentang usia pensiun prajurit yang semula 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi prajurit bintara. Sementara itu tamtama dinaikkan jadi 60 tahun dan 58 tahun.
Baca Juga: Penambahan Usia Pensiun Jadi Sorotan Di Revisi UU TNI-Polri, Gerindra: Kan Mereka Aset Negara
Dalam pada Pasal 53 Ayat (2) juga mengatur tentang jabatan fungsional, prajurit yang bisa melaksanakan dinas hingga usia 65 tahun.
• Prajurit aktif bisa duduki kementerian negara
RUU TNI membuka peluang bagi prajurit aktif yang dapat menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 47 ayat (2) RUU TNI.
Dalam RUU terbaru itu juha dijelaskan setidaknya terdapat 10 bidang kementerian maupun lembaga negara yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Akan tetapi, terdapat peluang bagi prajurit TNI aktif dapat menduduki jabatan di luar 10 kementerian/lembaga itu apabila keahliannya dibutuhkan.
"Prajurit aktif dapat menduduki jabatan pada kantor yang membidangi koordinator bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta kementerian/lembaga lain yang membutuhkan tenaga dan keahlian Prajurit aktif sesuai dengan kebijakan Presiden," bunyi pasal itu seperti dikutip Kamis (30/5).
Diatur dalam RUU TNI bahwa prajurit yang menduduki jabatan ini dilandaskan atas permintaan pimpinan kementerian serta lembaga pemerintah nonkementerian dan harus tunduk terhadap ketentuan administrasi yang berlaku di dalam lembaga itu.
Berita Terkait
-
Penambahan Usia Pensiun Jadi Sorotan Di Revisi UU TNI-Polri, Gerindra: Kan Mereka Aset Negara
-
DPR Heran Disebut Bakal Bangkitkan Lagi Dwifungsi TNI Lewat RUU: Buktinya Selama Ini Sudah Jalan
-
Muncul Isu Dwifungsi TNI Kembali Muncul Lewat RUU, Begini Respons Ketua Fraksi Gerindra
-
Revisi UU Kepolisian jadi Usul Inisiatif DPR, Atur Batas Usia Pensiun
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo