RUU Polri
• Batas pensiun anggota polisi naik menjadi 60-65 tahun
RUU Polri terbaru mengatur tentang penambahan batas usia pensiun anggota Polri menjadi 60 tahun. Masa pensiun ini dapat bertambah menjadi 65 tahun jika anggota tersebut menduduki jabatan fungsional. Adapun ketentuan terbaru ini diatur dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dan b RUU Polri.
Lalu, draf RUU Polri juga mengatur terkait usia pensiun anggota Polri bisa menjadi 62 tahun apabila berkemampuan khusus.
"(3) Usia pensiun bagi Anggota Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas Kepolisian dapat diperpanjang sampai dengan 62 (enam puluh dua) tahun," tulis Pasal 30 ayat (3).
Beberapa ketentuan sebelumbya berbeda dengan UU Polri yang berlaku sekarang. UU Polri mengatur tentang batas pensiun anggota Polri di usia 58 tahun. Sementara itu anggota polri yang memiliki keahlian khusus bisa bertahan hingga usia 60 tahun.
• Usia pensiun Kapolri dapat diperpanjang melalui Keppres
RUU Polri juga telah mengatur batas usia pensiun Kapolri yang dapat diperpanjang melalui Keputusan Presiden (Keppres) usai mendapat pertimbangan dari DPR.
Akan tetapi, tidak dijelaskan secara rinci terkait berapa lama batas usia pensiun Kapolri ini dapat diperpanjang dalam rancangan UU Polri itu.
Baca Juga: Penambahan Usia Pensiun Jadi Sorotan Di Revisi UU TNI-Polri, Gerindra: Kan Mereka Aset Negara
"Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," itulah isi draf RUU Polri Pasal 30 ayat (4).
• Polisi bisa awasi dan blokir ruang siber
RUU Polri disebut akan memperluas kewenangan Polri dalam melakukan pengamanan, pembinaan serta pengawasan terhadap ruang siber.
Aturan terbaru ini dijelaskan dalam Pasal 14 Ayat (1) huruf b yang berbunyi: "Melakukan kegiatan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengamanan Ruang Siber."
Adapun definisi Ruang Siber sesuai draf RUU Polri adalah ruang di mana setiap orang dan/atau komunitas saling terhubung satu sama lain dalam menggunakan jaringan di bidang teknologi informasi serta komunikasi.
Tak sampai di situ, draf RUU Polri juga memberi wewenang terhadap polisi untuk memblokir hingga memutuskan akses ruang siber. Sedangkan itu, pada bagian penjelasan draf RUU Polri, penindakan tersebut bisa dilakukan dalam upaya pencegahan kejahatan di ruang siber.
Berita Terkait
-
Penambahan Usia Pensiun Jadi Sorotan Di Revisi UU TNI-Polri, Gerindra: Kan Mereka Aset Negara
-
DPR Heran Disebut Bakal Bangkitkan Lagi Dwifungsi TNI Lewat RUU: Buktinya Selama Ini Sudah Jalan
-
Muncul Isu Dwifungsi TNI Kembali Muncul Lewat RUU, Begini Respons Ketua Fraksi Gerindra
-
Revisi UU Kepolisian jadi Usul Inisiatif DPR, Atur Batas Usia Pensiun
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
Siswa SMP di Tangsel Tewas Akibat Perundungan, Menteri PPPA: Usut Tuntas!
-
Klarifikasi: DPR dan Persagi Sepakat Soal Tenaga Ahli Gizi di Program MBG Pasca 'Salah Ucap'
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan