Suara.com - Ketua Fraksi Partai Gerindra Ahmad Muzani meyakini jika dwifungsi TNI tak akan terjadi lewat adanya Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurutnya, pemerintahan saat ini merupakan hasil perjuangan demokrasi yang panjang.
Hal itu disampaikan Muzani usai ditanya mengenai kekhawatiran dwifungsi TNI kembali muncul usai RUU TNI menjadi RUU Inisiatif DPR untuk direvisi. Terlebih dengan adanya pasal 47 ayat 2 dimana prajurit TNI bisa mengisi jabatan strategis dalam kementerian/lembaga.
"Saya kira tidak akan terjadi karena pemerintah ini adalah hasil sebuah proses demokrasi yang panjang," kata Muzani di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Ia mengatakan, nantinya perjuangan demokrasi ini diyakininya juga akan jadi bahan pertimbangan Presiden Jokowi sekalipun Prabowo sebagai Presiden ke depan.
Karena prajurit TNI aktif ini nantinya akan mengisi jabatan sipil tergantung kebutuhan dan ditentukan oleh seorang Presiden.
"Apa yang diharapkan oleh proses demokrasi itu juga akan menjadi sebuah pemikiran dan pertimbangan yang matang, baik Presiden Joko Widodo ataupun presiden terpilih Prabowo Subianto," ujarnya.
Adapun Ketua Badan Legislasi DPR RI (Baleg) Supratman Andi Agtas membantah jika dwifungsi TNI akan dihadirkan kembali lewat RUU TNI. Ia menekankan soal prajurit duduki jabatan sipil itu tergantung kebutuhan Presiden.
"Enggak ada (dwifungsi) selama ini kan sudah dimungkinkan dilakukan itu tetapi bergantung kebutuhan yang dianggap penting betul oleh presiden ya tidak ada masalah karena selama ini kan sudah berjalan ya kan, yang soal posisi TNI untuk penempatan di jabatan-jabatan tertentu kan sudah jalan tidak ada masalah," kata Supratman di Komplek Parlemen.
Ia mengatakan, soal prajurit TNI aktif bisa duduki jabatan sipil strategis sudah terjadi saat ini. Sehingga, kata dia, tak perlu ada yang dikhawatirkan soal dwifungsi.
Baca Juga: Tolak TNI-Polri Dapat Jabatan Sipil, KontraS: Upaya Hidupkan Kembali Dwifungsi ABRI Ala Orba
"Nggak, buktinya selama ini sudah jalan. apa masalahnya, apakah dgn begitu dwifungsi nya kembali, kan enggak juga, kan sudah ada 10 lembaga yang diduduki oleh perwira TNI kan, nggak ada masalah," katanya.
Untuk diketahui, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati empat rancangan undang-undang untuk menjadi usul inisiatif DPR. Kesepakatan diambil dalam rapat paripurna ke-18 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024.
Empat RUU tersebut, di antaranya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta persetujuan anggota yang hadir di dalam rapat untuk menjadikam empat RUU tersebut menjadi usul inisiatif DPR.
"Apakah dapat disetujui?" tanya Dasco yang disetujui anggota, Senin (28/5/2024).
Dasco menyampaikan sebanyak sembilan fraksi telah menyampaikan pendapat fraksi terhadap keempat RUU usul Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Berita Terkait
-
Dibongkar Gerindra, PAN Ternyata Sudah Bicara Jatah Kursi Menteri di Kabinet Prabowo
-
Ingin Cetak Sejarah Baru, Gerindra Pastikan Tak Usung Anies di Pilkada Jakarta 2024
-
Sekjen Gerindra: Masuknya Bobby Nasution Sebagai Kader Kita Tunggu-tunggu
-
Beda Dengan Muzani, Dasco Gerindra Sebut Prabowo Belum Bahas Kabinet: Lagi Konsentrasi Kaji Program Makan Siang Gratis
-
Wacana Prabowo Tambah Kursi Menteri Terhalang Aturan, Gerindra Bicara Peluang Revisi UU Terbuka
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut