Suara.com - Mantan Pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL) sekaligus eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah akan menjadi saksi hari ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Febri Diansyah akan dimintai keterangan terkait dengan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa SYL.
"Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Senin (3/6) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Tidak hanya Febri, jaksa KPK juga menghadirkan saksi lain. Ada nama Dhirgaraya S Santo (GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha), Dedi Nurmasyamsi (Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Kementan), Sugiyatno (Karumga Rumdin Mentan), dan Yusgie Sevyahasna (Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian).
Di sisi lain, Febri sempat mengonfirmasi bahwa dirinya akan hadir dalam persidangan yang digelar hari ini.
"Tentu saja Saya sudah mengkonfirmasi kehadiran melalui admin JPU," kata Febri kepada wartawan.
Mantan Juru Bicara KPK itu menjelaskan bahwa kehadirannya dalam persidangan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban hukum, sikap koperatif.
Bahkan, tambah Febri, kehadirannya itu juga sebagai penghormatan terhadap jaksa KPK yang tengah menjalankan tugas dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Sebagai informasi tambahan, Surat Saya terima via pos pada hari Sabtu siang kemarin, 1 Juni 2024," tambah dia.
Baca Juga: Rekam Jejak Kader Demokrat, Riyanti Nazief Ibu Biduan Nayunda yang Bikin SYL Utang Budi
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Kader Demokrat, Riyanti Nazief Ibu Biduan Nayunda yang Bikin SYL Utang Budi
-
Tak Hanya Nayunda, Ini 5 Wanita di Lingkaran Korupsi: Satu Orang Sampai Harus Mendesah
-
Innova Venturer Disita KPK, Putri SYL Indira Diduga Gelapkan Kepemilikan Pakai Identitas Lain
-
Eks Ajudan Beberkan SYL Pernah Beli Senjata Api untuk Kado Ulang Tahun Putrinya
-
Indira Chunda Thita, Anak SYL yang Dihadiahkan Senjata Api untuk Kado Ulang Tahunnya
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf
-
88 Tas Mewah Sandra Dewi Cuma Akal-akalan Harvey Moeis, Bukan Endorsement?
-
Geger Mark-Up Whoosh, Mahfud MD Siap Dipanggil KPK: Saya Akan Datang
-
Detik-detik Atap Lapangan Padel Taman Vila Meruya Ambruk Diterjang Badai Jakarta
-
Kemenag Minta Dosen PTK Manfaatkan Beasiswa Riset LPDP, Pembiayaan Hingga Rp 2 Miliar