Suara.com - Mantan Pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL) sekaligus eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah akan menjadi saksi hari ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Febri Diansyah akan dimintai keterangan terkait dengan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa SYL.
"Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Senin (3/6) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Tidak hanya Febri, jaksa KPK juga menghadirkan saksi lain. Ada nama Dhirgaraya S Santo (GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha), Dedi Nurmasyamsi (Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Kementan), Sugiyatno (Karumga Rumdin Mentan), dan Yusgie Sevyahasna (Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian).
Di sisi lain, Febri sempat mengonfirmasi bahwa dirinya akan hadir dalam persidangan yang digelar hari ini.
"Tentu saja Saya sudah mengkonfirmasi kehadiran melalui admin JPU," kata Febri kepada wartawan.
Mantan Juru Bicara KPK itu menjelaskan bahwa kehadirannya dalam persidangan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban hukum, sikap koperatif.
Bahkan, tambah Febri, kehadirannya itu juga sebagai penghormatan terhadap jaksa KPK yang tengah menjalankan tugas dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Sebagai informasi tambahan, Surat Saya terima via pos pada hari Sabtu siang kemarin, 1 Juni 2024," tambah dia.
Baca Juga: Rekam Jejak Kader Demokrat, Riyanti Nazief Ibu Biduan Nayunda yang Bikin SYL Utang Budi
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Kader Demokrat, Riyanti Nazief Ibu Biduan Nayunda yang Bikin SYL Utang Budi
-
Tak Hanya Nayunda, Ini 5 Wanita di Lingkaran Korupsi: Satu Orang Sampai Harus Mendesah
-
Innova Venturer Disita KPK, Putri SYL Indira Diduga Gelapkan Kepemilikan Pakai Identitas Lain
-
Eks Ajudan Beberkan SYL Pernah Beli Senjata Api untuk Kado Ulang Tahun Putrinya
-
Indira Chunda Thita, Anak SYL yang Dihadiahkan Senjata Api untuk Kado Ulang Tahunnya
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
17+8 Tuntutan Rakyat Jadi Sorotan ISI : Kekecewaaan Masyarakat Memuncak!
-
BNPB Ungkap Dampak Banjir Bali: 9 Meninggal, 2 Hilang, Ratusan Mengungsi
-
Usai Dicopot Prabowo, Benarkah Sri Mulyani Adalah Menteri Keuangan Terlama?
-
Inikah Ucapan yang Bikin Keponakan Prabowo, Rahayu Saraswati Mundur dari Senayan?
-
Suciwati: Penangkapan Delpedro Bagian dari Pengalihan Isu dan Bukti Rezim Takut Kritik
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?