Suara.com - Mantan Pengacara Syahrul Yasin Limpo (SYL) sekaligus eks Juru Bicara KPK, Febri Diansyah akan menjadi saksi hari ini di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Febri Diansyah akan dimintai keterangan terkait dengan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa SYL.
"Untuk makin mengungkap dan mempertajam aliran uang dari Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, Senin (3/6) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri kepada wartawan, Senin (3/6/2024).
Tidak hanya Febri, jaksa KPK juga menghadirkan saksi lain. Ada nama Dhirgaraya S Santo (GM Media Radio Prambors/PT Bayureksha), Dedi Nurmasyamsi (Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian, Kementan), Sugiyatno (Karumga Rumdin Mentan), dan Yusgie Sevyahasna (Staf TU Direktorat Alat dan Mesin Pertanian).
Di sisi lain, Febri sempat mengonfirmasi bahwa dirinya akan hadir dalam persidangan yang digelar hari ini.
"Tentu saja Saya sudah mengkonfirmasi kehadiran melalui admin JPU," kata Febri kepada wartawan.
Mantan Juru Bicara KPK itu menjelaskan bahwa kehadirannya dalam persidangan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban hukum, sikap koperatif.
Bahkan, tambah Febri, kehadirannya itu juga sebagai penghormatan terhadap jaksa KPK yang tengah menjalankan tugas dalam proses hukum yang sedang berjalan.
"Sebagai informasi tambahan, Surat Saya terima via pos pada hari Sabtu siang kemarin, 1 Juni 2024," tambah dia.
Baca Juga: Rekam Jejak Kader Demokrat, Riyanti Nazief Ibu Biduan Nayunda yang Bikin SYL Utang Budi
Diketahui, SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Kader Demokrat, Riyanti Nazief Ibu Biduan Nayunda yang Bikin SYL Utang Budi
-
Tak Hanya Nayunda, Ini 5 Wanita di Lingkaran Korupsi: Satu Orang Sampai Harus Mendesah
-
Innova Venturer Disita KPK, Putri SYL Indira Diduga Gelapkan Kepemilikan Pakai Identitas Lain
-
Eks Ajudan Beberkan SYL Pernah Beli Senjata Api untuk Kado Ulang Tahun Putrinya
-
Indira Chunda Thita, Anak SYL yang Dihadiahkan Senjata Api untuk Kado Ulang Tahunnya
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Adu Cepat Lawan Maut: Basarnas Terjang 'Bubur Pasir' Cari Puluhan Korban Longsor Cisarua
-
"Saya Mohon Maaf," Ucapan Gibran di Tengah Duka Longsor Maut Bandung Barat
-
2 Polisi Gugur Terhimpit Truk Saat Bertugas Menuju Longsor Cisarua, Kapolri Beri Kenaikan Pangkat
-
Menko PMK Pratikno Soal Longsor Bandung Barat: SAR 24 Jam Cari 83 Korban Hilang
-
Banjir Jakarta: Pramono Sebut Sebagian Sudah Surut, BPBD Ungkap 14 RT Masih Terendam 80 Cm
-
Menteri Trenggono Ikut Presiden ke London dan Davos Sebelum Pingsan, Tapi Besok Sudah Ngantor
-
KPK Bongkar Skema Pemerasan Caperdes Pati, Bupati Sudewo Ditaksir Bisa Kantongi Rp50 Miliar
-
Kronologi Menteri Trenggono Pingsan di Upacara Duka, Suara Debam Bikin Riuh
-
Soal Sengketa Tanah Jimbaran, Ombudsman RI Sebut BPN Bali Patuhi Rekomendasi
-
Hasto Kristiyanto: Satyam Eva Jayate Adalah Benteng Moral PDIP Tegakkan Kebenaran