Suara.com - Kasus guru sebuah SD Negeri di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang diduga tega menganiaya hingga mencekik siswanya berakhir damai. Kasus itu resmi diselesaikan secara kekeluargaan setelah sang guru bertemu dengan orang tua korban.
Dalam upaya mediasi, Jajat Sudrajat selaku ayah korban akhirnya mengampuni guru pendidikan jasmani olah raga dan kesehatan (PJOK) setelah meminta maaf atas perbuatannya.
"Oknum guru tersebut telah datang ke rumah untuk meminta maaf kepada anak saya dan keluarga atas tindakan dugaan penganiayaan yang telah dilakukannya itu. Sebagai manusia, kami pasti memberikan maaf kepada yang bersangkutan," ujar Jajat dikutip dari Antara, Senin (3/6/2024).
Menurut Jajat, guru yang menjadi pelaku penganiayaan itu mendatangi rumahnya dengan didampingi keluarga dan pengacarannya. Saat berada di rumah korban, pelaku mengakui semua perbuatannya itu khilaf.
Tidak hanya itu, oknum guru berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu kepada seluruh anak didiknya. Kedatangannya pun didampingi oleh pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sukabumi.
Meskipun sudah memaafkan oknum guru itu, pihaknya tetap menginginkan proses hukum di kepolisian atau saat ini tengah ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Sukabumi tetap berlanjut.
"Maka dari itu, kedatangan kami ke Mapolres Sukabumi untuk meminta keterangan dari pihak Satreskrim agar bisa mengetahui sejauh mana tindak lanjut proses hukum terkait laporan kami pada kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut," tambahnya.
Jajat mengaku tidak mencabut laporannya walaupun oknum guru tersebut sudah meminta maaf dengan cara datang langsung ke rumahnya. Alasannya dirinya tetap bersikukuh melanjutkan proses hukum karena banyak menerima informasi bahwa oknum guru tersebut diduga kerap melakukan kekerasan terhadap muridnya.
Bahkan pernah ada kejadian serupa dan pihak keluarga murid tersebut melaporkan dugaan tindak kekerasan oknum guru ini tetapi tidak ada tindak lanjutnya. Maka dari keluarga sepakat, proses hukum harus tetap dilanjutkan.
Baca Juga: Ngamuk Kepalanya Kena Bola, Guru SD di Sukabumi Jambak hingga Cekik Muridnya di Kelas
Informasi dari Satreskrim Polres Sukabumi, bahwa kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru itu tengah dalam penyelidikan dan dalam waktu dekat dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru itu. Selain itu, sudah meminta keterangan dari saksi maupun korban atas kasus ini.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Eka Nandang mengatakan untuk menindaklanjuti kasus ini pihaknya masih menunggu hasil proses hukum dari pihak kepolisian. Selain itu, untuk sanksi jika oknum guru ini dinyatakan bersalah maka, Disdik akan menindak sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti diketahui MPI siswa kelas V yang bersekolah di SD Negeri yang berada di salah satu Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu ini diduga dianiaya oleh oknum guru PJOK dengan cara di jambak rambutnya dan dicekik lehernya pada Jumat (30/5).
Kejadian ini berawal saat jam pelajar olah raga, di mana korban bermain sepak bola di dalam kelas. Diduga bola yang ditendang korban terkena kepala oknum guru tersebut sehingga naik pitam.
Berita Terkait
-
Pemotor Diduga Geng Motor Dihajar Warga di Sidoarjo: Sudah Pada 'Enek' Nyerang Terus
-
Ngamuk Kepalanya Kena Bola, Guru SD di Sukabumi Jambak hingga Cekik Muridnya di Kelas
-
Ramai Guru Ngaji di Ternate Terkapar usai Dihajar Pengacara, Ternyata Ini Alasan di Baliknya
-
Delapan Pemuda di Palangkaraya Ini Hajar Remaja yang sedang Nongkrong, Videonya Bikin Gregetan
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai