Suara.com - Kasus guru sebuah SD Negeri di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang diduga tega menganiaya hingga mencekik siswanya berakhir damai. Kasus itu resmi diselesaikan secara kekeluargaan setelah sang guru bertemu dengan orang tua korban.
Dalam upaya mediasi, Jajat Sudrajat selaku ayah korban akhirnya mengampuni guru pendidikan jasmani olah raga dan kesehatan (PJOK) setelah meminta maaf atas perbuatannya.
"Oknum guru tersebut telah datang ke rumah untuk meminta maaf kepada anak saya dan keluarga atas tindakan dugaan penganiayaan yang telah dilakukannya itu. Sebagai manusia, kami pasti memberikan maaf kepada yang bersangkutan," ujar Jajat dikutip dari Antara, Senin (3/6/2024).
Menurut Jajat, guru yang menjadi pelaku penganiayaan itu mendatangi rumahnya dengan didampingi keluarga dan pengacarannya. Saat berada di rumah korban, pelaku mengakui semua perbuatannya itu khilaf.
Tidak hanya itu, oknum guru berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu kepada seluruh anak didiknya. Kedatangannya pun didampingi oleh pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Sukabumi.
Meskipun sudah memaafkan oknum guru itu, pihaknya tetap menginginkan proses hukum di kepolisian atau saat ini tengah ditindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Sukabumi tetap berlanjut.
"Maka dari itu, kedatangan kami ke Mapolres Sukabumi untuk meminta keterangan dari pihak Satreskrim agar bisa mengetahui sejauh mana tindak lanjut proses hukum terkait laporan kami pada kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut," tambahnya.
Jajat mengaku tidak mencabut laporannya walaupun oknum guru tersebut sudah meminta maaf dengan cara datang langsung ke rumahnya. Alasannya dirinya tetap bersikukuh melanjutkan proses hukum karena banyak menerima informasi bahwa oknum guru tersebut diduga kerap melakukan kekerasan terhadap muridnya.
Bahkan pernah ada kejadian serupa dan pihak keluarga murid tersebut melaporkan dugaan tindak kekerasan oknum guru ini tetapi tidak ada tindak lanjutnya. Maka dari keluarga sepakat, proses hukum harus tetap dilanjutkan.
Baca Juga: Ngamuk Kepalanya Kena Bola, Guru SD di Sukabumi Jambak hingga Cekik Muridnya di Kelas
Informasi dari Satreskrim Polres Sukabumi, bahwa kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru itu tengah dalam penyelidikan dan dalam waktu dekat dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri mengatakan pihaknya masih menyelidiki kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru itu. Selain itu, sudah meminta keterangan dari saksi maupun korban atas kasus ini.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi Eka Nandang mengatakan untuk menindaklanjuti kasus ini pihaknya masih menunggu hasil proses hukum dari pihak kepolisian. Selain itu, untuk sanksi jika oknum guru ini dinyatakan bersalah maka, Disdik akan menindak sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Seperti diketahui MPI siswa kelas V yang bersekolah di SD Negeri yang berada di salah satu Desa Cibodas, Kecamatan Palabuhanratu ini diduga dianiaya oleh oknum guru PJOK dengan cara di jambak rambutnya dan dicekik lehernya pada Jumat (30/5).
Kejadian ini berawal saat jam pelajar olah raga, di mana korban bermain sepak bola di dalam kelas. Diduga bola yang ditendang korban terkena kepala oknum guru tersebut sehingga naik pitam.
Berita Terkait
-
Pemotor Diduga Geng Motor Dihajar Warga di Sidoarjo: Sudah Pada 'Enek' Nyerang Terus
-
Ngamuk Kepalanya Kena Bola, Guru SD di Sukabumi Jambak hingga Cekik Muridnya di Kelas
-
Ramai Guru Ngaji di Ternate Terkapar usai Dihajar Pengacara, Ternyata Ini Alasan di Baliknya
-
Delapan Pemuda di Palangkaraya Ini Hajar Remaja yang sedang Nongkrong, Videonya Bikin Gregetan
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Promo Spesial Puma Speedcat Ballet dengan Bonus Gift Card
-
KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta
-
AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar
-
Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup
-
Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan
-
Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'
-
Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi
-
LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk
-
WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia
-
Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran