Suara.com - Dua orang juru parkir liar di kawasan Palmerah, Jakarta Barat akhirnya masuk bui. PH dan rekannya, AA ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemersaan bermodus tukar uang receh.
Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran menyampaikan, saat melakukan aksi pemerasan, kedua tersangka menukarkan uang receh hasil dari memarkir ke sebuah toko.
"Ya, hasil sebagai petugas parkir liar," ujar Sugiran dikutip dari Antara, Selasa (4/6/2024).
Sugiran mengatakan bahwa jumlah uang receh yang dimiliki pelaku hanya sebanyak Rp400 ribu dan pelaku memaksa karyawan toko untuk menukarkannya dengan uang sebesar Rp2,5 juta.
Lebih lanjut, ancaman pelaku membuat korban berinisial IMS ketakutan hingga korban memberikan uang sebesar Rp1,5 juta dari dalam laci kasir.
"Pelaku menukarkan uang dengan jumlah tidak sesuai ke korban dengan cara memaksa, meski tidak sempat pakai senjata tajam," kata Sugiran.
"Pelaku bicara dengan nada bicara keras serta memaksa sehingga korban ketakutan," kata Sugiran.
Sugiran melanjutkan, dua tersangka itu sehari-hari bekerja sebagai juru parkir liar di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Jadi tukang parkir kalau pagi. Mereka punya satu motor dan satu kontrakan," katanya.
Baca Juga: Marak Penipuan Modus Tukar Uang Receh di Jakbar, Polisi Tangkap 2 Pelakunya
Kasus ini terungkap setelah polis meringkus keduanya di Jalan Marga Jaya, RT/RW 07/03 Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat pada Senin (3/6) sekira pukul 03.00 WIB.
Buntut dari aksinya itu, PH dan AA terancam hukuman penjara sembilan tahun. Keduanya dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan kekerasan dan pasal 378 KUHP tentang penipuan. (Antara)
Berita Terkait
-
Marak Penipuan Modus Tukar Uang Receh di Jakbar, Polisi Tangkap 2 Pelakunya
-
Tak Semua Orang Bisa Mengakses, Saksi Ungkap Ada Uang Dolar pada Tiga Tumpuk Laci di Kamar SYL
-
Febri Diansyah Ungkap Honor Fantastis Jadi Pengacara SYL Dkk, Capai Rp 800 Juta!
-
Jukir Liar di Sekitar JIS Resahkan Pengunjung, Tarif Gila Capai Rp 30.000 untuk Motor dan Setelah Itu Kabur
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Sita Dokumen hingga Data Transaksi dari Penggeledahan PT DSI
-
Pakar Hukum Desak RUU Perampasan Aset Disahkan pada 2026
-
DVI Tuntaskan Identifikasi Korban Pesawat ATR 42-500, Seluruh Nama Sesuai Manifest
-
Angin Kencang Terjang Kupang, 25 Rumah Warga Rusak dan Timbulkan Korban Luka
-
Akademisi UI Ingatkan Risiko Politik Luar Negeri RI Usai Gabung Dewan Perdamaian Gaza
-
PSI Percayakan Bali kepada I Wayan Suyasa Eks Golkar, Kaesang Titipkan Harapan Besar
-
Cegah Stres di Pengungsian, KDM Siapkan Rp10 Juta per KK untuk Korban Longsor Cisarua
-
Kasatgas Tito Karnavian Pastikan Pemulihan Sekolah Pascabencana di Tapanuli Tengah
-
Hari Kesembilan OMC, BPBD DKI Intensifkan Mitigasi Cuaca Ekstrem Lewat Tiga Penerbangan
-
Korban Longsor Gunung Burangrang Bertambah jadi 10 Orang