Suara.com - Para saksi partai politik di Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman memilih untuk tidak menandatangani hasil akhir penetapan hasil. Hal tersebut terjadi di tempat pemungutan suara (TPS) 29 Taman Martani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Provinsi DIY.
Saksi dari Partai NasDem Sutomo di TPS tersebut mengaku melihat kesalahan pada penghitungan proses suara, seperti surat suara yang dimasukkan ke kotak suara yang tidak sesuai.
Baca Juga: Belum Bisa Pastikan Nasib PPP di Parlemen DPR RI, Begini Penjelasan MK
Pernyataan itu disampaikan Sutomo saat menjadi saksi dari pemohon pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dengan agenda pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menyebut kesalahan dan waktu penghitungan yang berlarut-larut membuat para saksi kelelahan secara fisik.
"Jadi kami memilih untuk tidak tanda tangan dan kami fokus untuk menjaga suara masing-masing dari partai dan suara NasDem tidak ada masalah, di mana ada 12 suara di sana," kata Sutomo di di ruang sidang panel 2 MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
Hal serupa juga terjadi di tingkat kecamatan. Saksi NasDem di Kecamatan Kalasan Gunawan Nur Cahyo mengungkapkan proses rekapitalasi berlangsung selama 11 hari sehingga melelahkan para saksi.
Baca Juga: MK Wanti-wanti Seluruh Pihak yang Berperkara di Sengketa Pileg 2024 Segera Serahkan Alat Bukti
Baca Juga: Ketua KPPS Minta Surat Mandat dari Presiden ke Saksi, Hakim Arief Heran Sampai Tanya Presiden Apa?
Kelelahan tersebut membuat adanya perubahan perolehan suara antara hasil di TPS dengan kecamatan.
"Saya diinfokan saksi NasDem wilayah kalau ada permasalahan perolehan suara, saya akhirnya baru memperhatikan C.Hasil untuk TPS 29 Taman Martani benar dari suara Golkar awalnya 10 suara menjadi 14 suara,” ungkap Gunawan.
Diketahui, saat ini MK menggelar sidang sengketa hasil Pileg dengan agenda pembuktian memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan lima saksi dan satu ahli.
Adapun jumlah perkara yang lanjut ke tahap pembuktian sebanyak 106. Sidang pembuktian ini digelar sejak Senin (27/5/2024) lalu.
Berita Terkait
-
Ketua KPPS Minta Surat Mandat dari Presiden ke Saksi, Hakim Arief Heran Sampai Tanya Presiden Apa?
-
Bikin Novel Baswedan Gak Bisa Daftar, IM57+ Institute Gugat UU KPK soal Batas Usia Pimpinan ke MK
-
Megawati Kritik DPR Rapat Ambil Keputusan Revisi UU MK Secara Diam-diam Saat Reses: Prosedurnya Tidak Benar!
-
Kecewa MK Bisa Diintervensi Demi Gibran Jadi Cawapres, Megawati: Saya yang Buat Kok Dipakai Hal Tidak Baik?!
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024