Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menilai partai politik (parpol) peserta pemilu akan terdampak jika pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan.
Hal itu disampaikan Aswanto saat menjadi ahli dari Partai Amanat Nasional (PAN) selaku pihak terkait pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dengan agenda pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/5/2024).
Sidang perkara nomor 66-01-04-30/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan Partai Golkar terkait PHPU DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Barat.
Baca Juga: MK Wanti-wanti Seluruh Pihak yang Berperkara di Sengketa Pileg 2024 Segera Serahkan Alat Bukti
Dalam petitumnya, Golkar meminta PSU di daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Barat untuk pengisian keanggotaan DPR RI di 35 TPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 14 hari. Pasalnya, Golkar menilai ada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang menggunakan hak pilih memakai KTP elektronik yang tidak sesuai dengan alamat tertera.
“Ada potensi pergeseran suara, tidak hanya akan berdampak pada pihak-pihak yang bersengketa di MK," kata Aswanto di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
"Parpol-parpol di urutan teratas, ada kemungkinannya akan kehilangan suaranya, akan hilang kursinya, dengan saat yang sama mereka tidak punya lagi peluang untuk mengajukan perselisihan hasil di MK. Sebab, terkendala dengan batas waktu pengajuan sengketa," tambah dia.
Aswanto menyebut dalil pemohon harus benar-benar dapat dibuktikan pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS itu untuk bisa melakukan PSU.
Baca Juga: Kecewanya Mardiono Banyak Gugatan PPP Ditolak MK, Sebut-sebut Upaya Hukum Lain
Pembuktian ini dianggap penting untuk menentukan jenis pemilihan mana yang akan diulang.
Selain itu, Aswanto juga menyebut hal-hal berkaitan dengan administrasi tidak boleh menghilangkan hak konstitusional setiap orang sepanjang bisa dibuktikan memiliki hak pilih dan tidak menggunakan hak pilihnya di tempat lain.
Diketahui, saat ini MK menggelar sidang sengketa hasil Pileg dengan agenda pembuktian memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan lima saksi dan satu ahli.
Adapun jumlah perkara yang lanjut ke tahap pembuktian sebanyak 106. Sidang pembuktian ini digelar sejak Senin (27/5/2024) lalu.
Berita Terkait
-
MK Wanti-wanti Seluruh Pihak yang Berperkara di Sengketa Pileg 2024 Segera Serahkan Alat Bukti
-
Kecewanya Mardiono Banyak Gugatan PPP Ditolak MK, Sebut-sebut Upaya Hukum Lain
-
MK Akan Lanjutkan Sidang Pembuktian Sengketa Pileg 2024 Mulai Senin Pekan Depan
-
PPP Terancam Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, MK: Tunggu Sidang Pembuktian
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Tahir Solo Museum Resmi Dibuka, Ada Fosil Dinosaurus 20 Meter!
-
Ulasan Novel Lara Rasa, Menata Ulang Masa Depan Sebelum Usia Tiga Puluh
-
Arsenal Gunakan Jalur Agen untuk Datangkan Bruno Guimaraes, Newcastle Mulai Gerah
-
Setara Institute Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Desak Tim 9 Utamakan Supremasi Hukum
-
Cegah Konflik Keluarga! BRI Beri Cara Mudah Amankan Warisan untuk Anak dan Cucu
-
3 Klub Asing Tiba di Indonesia untuk Piala Presiden Elite 2026, Panitia Apresiasi Dukungan Imigrasi
-
Perkuat Ekonomi, Apa Itu Dana Bagi Hasil Tambang dan Kenapa Perlu Dievaluasi?
-
Duel Berdarah di Sampang: Tak Terima Ibu Dipacari Lansia, Anak Nekat Carok
-
Soroti Febrie Adriansyah Tanpa Rompi dan Borgol, Legislator Gerindra: Tak Ada yang Kebal Hukum
-
Bukan Sekadar Nostalgia, Timeless Project Live Ajak Generasi 2000-an Merayakan Perjalanan Hidup