Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menilai partai politik (parpol) peserta pemilu akan terdampak jika pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan.
Hal itu disampaikan Aswanto saat menjadi ahli dari Partai Amanat Nasional (PAN) selaku pihak terkait pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dengan agenda pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/5/2024).
Sidang perkara nomor 66-01-04-30/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan Partai Golkar terkait PHPU DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Barat.
Baca Juga: MK Wanti-wanti Seluruh Pihak yang Berperkara di Sengketa Pileg 2024 Segera Serahkan Alat Bukti
Dalam petitumnya, Golkar meminta PSU di daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Barat untuk pengisian keanggotaan DPR RI di 35 TPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 14 hari. Pasalnya, Golkar menilai ada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang menggunakan hak pilih memakai KTP elektronik yang tidak sesuai dengan alamat tertera.
“Ada potensi pergeseran suara, tidak hanya akan berdampak pada pihak-pihak yang bersengketa di MK," kata Aswanto di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
"Parpol-parpol di urutan teratas, ada kemungkinannya akan kehilangan suaranya, akan hilang kursinya, dengan saat yang sama mereka tidak punya lagi peluang untuk mengajukan perselisihan hasil di MK. Sebab, terkendala dengan batas waktu pengajuan sengketa," tambah dia.
Aswanto menyebut dalil pemohon harus benar-benar dapat dibuktikan pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS itu untuk bisa melakukan PSU.
Baca Juga: Kecewanya Mardiono Banyak Gugatan PPP Ditolak MK, Sebut-sebut Upaya Hukum Lain
Pembuktian ini dianggap penting untuk menentukan jenis pemilihan mana yang akan diulang.
Selain itu, Aswanto juga menyebut hal-hal berkaitan dengan administrasi tidak boleh menghilangkan hak konstitusional setiap orang sepanjang bisa dibuktikan memiliki hak pilih dan tidak menggunakan hak pilihnya di tempat lain.
Diketahui, saat ini MK menggelar sidang sengketa hasil Pileg dengan agenda pembuktian memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan lima saksi dan satu ahli.
Adapun jumlah perkara yang lanjut ke tahap pembuktian sebanyak 106. Sidang pembuktian ini digelar sejak Senin (27/5/2024) lalu.
Berita Terkait
-
MK Wanti-wanti Seluruh Pihak yang Berperkara di Sengketa Pileg 2024 Segera Serahkan Alat Bukti
-
Kecewanya Mardiono Banyak Gugatan PPP Ditolak MK, Sebut-sebut Upaya Hukum Lain
-
MK Akan Lanjutkan Sidang Pembuktian Sengketa Pileg 2024 Mulai Senin Pekan Depan
-
PPP Terancam Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, MK: Tunggu Sidang Pembuktian
Terpopuler
- 36 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Januari: Klaim TOTY 115-117, Voucher, dan Gems
- Alur Lengkap Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman yang Libatkan Eks Bupati Sri Purnomo
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- Lula Lahfah Pacar Reza Arap Meninggal Dunia
- 5 Lipstik Ringan dan Tahan Lama untuk Usia 55 Tahun, Warna Natural Anti Menor
Pilihan
-
ESDM: Harga Timah Dunia Melejit ke US$ 51.000 Gara-Gara Keran Selundupan Ditutup
-
300 Perusahaan Batu Bara Belum Kantongi Izin RKAB 2026
-
Harga Emas Bisa Tembus Rp168 Juta
-
Fit and Proper Test BI: Solikin M Juhro Ungkap Alasan Kredit Loyo Meski Purbaya Banjiri Likuiditas
-
Dompet Kelas Menengah Makin Memprihatinkan, Mengapa Kondisi Ekonomi Tak Seindah yang Diucapkan?
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024