Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menilai partai politik (parpol) peserta pemilu akan terdampak jika pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan.
Hal itu disampaikan Aswanto saat menjadi ahli dari Partai Amanat Nasional (PAN) selaku pihak terkait pada sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dengan agenda pembuktian di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (30/5/2024).
Sidang perkara nomor 66-01-04-30/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan Partai Golkar terkait PHPU DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Barat.
Baca Juga: MK Wanti-wanti Seluruh Pihak yang Berperkara di Sengketa Pileg 2024 Segera Serahkan Alat Bukti
Dalam petitumnya, Golkar meminta PSU di daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Barat untuk pengisian keanggotaan DPR RI di 35 TPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam waktu 14 hari. Pasalnya, Golkar menilai ada pemilih yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilihan Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang menggunakan hak pilih memakai KTP elektronik yang tidak sesuai dengan alamat tertera.
“Ada potensi pergeseran suara, tidak hanya akan berdampak pada pihak-pihak yang bersengketa di MK," kata Aswanto di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
"Parpol-parpol di urutan teratas, ada kemungkinannya akan kehilangan suaranya, akan hilang kursinya, dengan saat yang sama mereka tidak punya lagi peluang untuk mengajukan perselisihan hasil di MK. Sebab, terkendala dengan batas waktu pengajuan sengketa," tambah dia.
Aswanto menyebut dalil pemohon harus benar-benar dapat dibuktikan pemilih yang menggunakan hak pilihnya di TPS itu untuk bisa melakukan PSU.
Baca Juga: Kecewanya Mardiono Banyak Gugatan PPP Ditolak MK, Sebut-sebut Upaya Hukum Lain
Pembuktian ini dianggap penting untuk menentukan jenis pemilihan mana yang akan diulang.
Selain itu, Aswanto juga menyebut hal-hal berkaitan dengan administrasi tidak boleh menghilangkan hak konstitusional setiap orang sepanjang bisa dibuktikan memiliki hak pilih dan tidak menggunakan hak pilihnya di tempat lain.
Diketahui, saat ini MK menggelar sidang sengketa hasil Pileg dengan agenda pembuktian memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan lima saksi dan satu ahli.
Adapun jumlah perkara yang lanjut ke tahap pembuktian sebanyak 106. Sidang pembuktian ini digelar sejak Senin (27/5/2024) lalu.
Berita Terkait
-
MK Wanti-wanti Seluruh Pihak yang Berperkara di Sengketa Pileg 2024 Segera Serahkan Alat Bukti
-
Kecewanya Mardiono Banyak Gugatan PPP Ditolak MK, Sebut-sebut Upaya Hukum Lain
-
MK Akan Lanjutkan Sidang Pembuktian Sengketa Pileg 2024 Mulai Senin Pekan Depan
-
PPP Terancam Tak Lolos Ambang Batas Parlemen, MK: Tunggu Sidang Pembuktian
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
-
Tak Hanya Soal Ekonomi! Celios Ungkap Jejak Tiongkok di Indonesia Makin Meluas, Ini Buktinya
Terkini
-
Ngaku Lagi di Luar Pulau Jawa, Ridwan Kamil Tidak Hadir Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Besok
-
Paslon Bupati-Wakil Bupati Bogor nomor 2 Pecah Kongsi, Soal Pencabutan Gugatan Sengketa Pilkada ke MK
-
Miris, Warga Bali 'Dibuang' Adat Karena Beda Pilihan Politik
-
Meski Sudah Diendorse di Kampanye, Pramono Diyakini Tak akan Ikuti Cara Anies Ini Saat Jadi Gubernur
-
Pilkada Jakarta Usai, KPU Beberkan Jadwal Pelantikan Pramono-Rano
-
MK Harus Profesional Tangani Sengketa Pilkada, Jangan Ulangi Sejarah Kelam
-
Revisi UU Jadi Prioritas, TII Ajukan 6 Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Pengawasan Partisipatif Pemilu
-
Menang Pilkada Papua Tengah, Pendukung MeGe Konvoi Keliling Kota Nabire
-
Pasangan WAGI Tempati Posisi Kedua Pilkada Papua Tengah, Siap Tempuh Jalur Hukum ke MK
-
Sah! KPU Tetapkan Pasangan MeGe Pemenang Pilgub Papua Tengah 2024