Suara.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) sempat mencecar saksi yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon, Elisabeth dalam sidang sengketa Pileg 2024.
Elisabeth kena 'semprot' Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo karena salah memberikan surat suara kepada pemilih di tempat pemungutan suara (TPS) 7 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.
Momen itu berlangsung saat sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 dengan agenda pembuktian di MK.
Elisabeth yang juga Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 7 mengaku dirinya sempat keliru memberikan surat suara untuk pemilih.
"Tanggal 14 Februari 2024 sekitar pukul 11 siang. Akibat dari desakan pemilih yang sudah mengantre cukup panjang, ketua KPPS, yaitu saya sendiri, keliru memberikan lima surat suara kepada seorang pemilih," kata Elisabeth di ruang sidang utama MK, Jakarta Pusat, Kamis (30/5/2024).
Adapun surat yang diberikannya kepada pemilih ialah 2 surat suara pemilu presiden dan wakil presiden (PPWP), 1 surat suara DPD, 1 surat suara DPRD Provinsi, dan 1 DPRD Kabupaten.
"Yang tidak ada?" tanya Suhartoyo.
"Yang tidak ada, Yang Mulia, untuk DPR RI," jawab Elisabeth.
Dia mengaku menyadari kejadian tersebut setelah ada anggota KPPS 6 yang memberitahukan kepadanya bahwa terdapat pemilih yang memasukkan dua buah surat suara ke kotak suara presiden.
"Kejadian tersebut saya ketahui, Yang Mulia, berdasarkan pengamatan KPPS 6 memberitahukan kepada saya, bahwa ada pemilih yang memasukkan dua surat suara ke dalam kotak presiden," tutur Elisabeth.
Dia juga menegaskan, saat itu tak ada saksi yang menunjukkan keberatan dengan hal tersebut.
"Apa ada hal yang dilakukan di depan saksi-saksi untuk hal tersebut?" tanya Suhartoyo.
"Tidak ada, Yang Mulia. Karena kami langsung melanjutkan penghitungan," jawab Elisabeth.
"Di tingkat PPK yang kami lakukan, Yang Mulia. Untuk perolehan surat suara sah itu 197. Jumlah surat suara tidak sah itu 1. Jadi jumlah suara sah dan tidak sah itu ada 198," tambah dia.
Pada kesempatan yang sama, saksi KPU lainnya yang diketahui bertugas di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), Esther, mengatakan daftar pemilih yang hadir sebanyak 197 pemilih.
"Apabila data itu kami input ke dalam Sirekap, hasilnya akan merah. Jadi saat itu agar datanya bisa diterima sirekap, untuk surat suara tidak sah pada pemilihan presiden dan wakil presiden yang jumlahny satu, kami pindahkan ke surat suara yang dikembalikan pemilih karena rusak atau keliru coblos, Yang Mulia," kata Esther.
"Jadi dialihkan ke?" cecar Suhartoyo.
"Dialihkan, Yang Mulia. Jadi kami pindahkan ke C.Hasil," ucap Esther.
"Bagaimana caranya, kan sudah dipakai, apakah juga ibu tau bahwa itu sebenarnya orang itu nyoblos siapa tahu?" tanya Suhartoyo lagi.
"Tidak tahu, Yang Mulia," kata Esther.
Diketahui, saat ini MK menggelar sidang sengketa hasil Pileg dengan agenda pembuktian memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan lima saksi dan satu ahli.
Adapun jumlah perkara yang lanjut ke tahap pembuktian sebanyak 106. Sidang pembuktian ini digelar sejak Senin (27/5/2024) lalu.
Berita Terkait
-
KPU Langsung Lakukan Rapat Harmonisasi Usai Putusan MA Perintahkan Hapus Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah
-
Karpet Merah Kaesang di Pilkada? Demokrat soal Aturan Batas usia Kepala Daerah Dihapus: Silakan Berspekulasi
-
Profil Ahmad Ridha Sabana: Sosok Pemohon Batas Usia Calon Kepala Daerah ke MA, Bakal Loloskan Kaesang?
-
Tumbang Akibat Rekapitulasi, Curhat Saksi NasDem di MK: Ogah Teken Penetapan Hasil hingga Curigai 'Otak-atik' Suara
-
MA Perintahkan Cabut Aturan Soal Batas Usia Kepala Daerah, KPU Bilang Begini
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
Pilihan
-
Studi Banding Hemat Ala Konten Kreator: Wawancara DPR Jepang Bongkar Budaya Mundur Pejabat
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Sore: Istri dari Masa Depan Jadi Film Indonesia ke-27 yang Dikirim ke Oscar, Masuk Nominasi Gak Ya?
-
CELIOS Minta MUI Fatwakan Gaji Menteri Rangkap Jabatan: Halal, Haram, atau Syubhat?
-
Hipdut, Genre Baru yang Bikin Gen Z Ketagihan Dangdut
Terkini
-
Viral Pagar Beton di Cilincing Halangi Nelayan, Pemprov DKI: Itu Izin Pemerintah Pusat
-
Temuan Baru: Brimob Dalam Rantis Sengaja Lindas Affan Kurniawan
-
PAN Tolak PAM Jaya Jadi Perseroda: Khawatir IPO dan Komersialisasi Air Bersih
-
CEK FAKTA: Isu Pemerkosaan Mahasiswi Beralmamater Biru di Kwitang
-
Blusukan Gibran Picu Instruksi Tito, Jhon: Kenapa Malah Warga yang Diminta Jaga Keamanan?
-
DPR Sambut Baik Kementerian Haji dan Umrah, Sebut Lompatan Besar Reformasi Haji
-
CEK FAKTA: Viral Klaim Proyek Mall di Leuwiliang, Benarkah?
-
Aktivis '98: Penangkapan Delpedro adalah 'Teror Negara', Bukan Kami yang Teroris
-
Menteri PKP Ara Minta Pramono Sediakan Rumah Tapak di Jakarta Pakai Aset Pemerintah
-
Ngadu ke DPR, Ojol Bongkar Praktik 'Beli Order' dan Tagih Janji Kesejahteraan yang Terlupakan