Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan mengenai uji materi soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun yang diajukan Partai Garuda.
MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah. Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 dinilai bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Putusan tersebut membuka kemungkinan seorang calon yang belum berumur 30 tahun saat pendaftaran bisa maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Analis politik Adi Prayitno dalam cuitannya di akun X miliknya menyindir putusan tersebut sebagai kabar 'baik'. Dia juga bertanya mengenai siapa sosok spesial yang dimaksud akan maju sebagai calon gubernur (cagub).
"Kabar “baik” bagi yg umurnya di bawah 30 thn utk maju pilgub. Hebat dan keren demokrasi negara kita..siapakah kira2 anak muda spesial di bawah 30 thn bs maju pilgub ya?" cuit Adi Prayitno dikutip pada Kamis (30/5/2024).
Cuitan Adi tersebut mendapat banyak komentar dari warganet.
"siapa yang tahu di awal 2024 sampai akhir bulan mei 2024 banyak kejadian diluar nalar akal sehat untuk orang awam terjadi.. pertanda apa ini kita tidak akan pernah tahu sebelum tiba diujung kekuasaan Jokowi.. batin kita lagi diuji... masih waras atau sudah....," komentar akun @Citr********.
"Memang akhirnya dipilih / tidak dipilih oleh rakyat . Tapi kalau tidak mengubah aturan, tidak akan bisa daftar. Fair aja tunggu 5 tahun lagi sesuai aturan," cuit akun @Pian*****.
"Yaitulah "demokrasi". Bisa maju pilgub pun belum tentu bisa jadi gubernur kalau tak ada rakyat yang memilih. Yg bikin aturan kan "rakyat" juga....," tulis akun @jam******.
Baca Juga: De Javu Putusan MA dan MK Soal Usia Calon Pejabat: Kembali Muluskan Langkah Anak Jokowi
Diberitakan sebelummya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.
Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.
MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.''
"Memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota," masih dalam putusan MA tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa
-
Keir Starmer Mundur, Andy Burnham Calon Kuat Perdana Menteri Inggris Baru