Suara.com - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan mengenai uji materi soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun yang diajukan Partai Garuda.
MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah. Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 dinilai bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Putusan tersebut membuka kemungkinan seorang calon yang belum berumur 30 tahun saat pendaftaran bisa maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Analis politik Adi Prayitno dalam cuitannya di akun X miliknya menyindir putusan tersebut sebagai kabar 'baik'. Dia juga bertanya mengenai siapa sosok spesial yang dimaksud akan maju sebagai calon gubernur (cagub).
"Kabar “baik” bagi yg umurnya di bawah 30 thn utk maju pilgub. Hebat dan keren demokrasi negara kita..siapakah kira2 anak muda spesial di bawah 30 thn bs maju pilgub ya?" cuit Adi Prayitno dikutip pada Kamis (30/5/2024).
Cuitan Adi tersebut mendapat banyak komentar dari warganet.
"siapa yang tahu di awal 2024 sampai akhir bulan mei 2024 banyak kejadian diluar nalar akal sehat untuk orang awam terjadi.. pertanda apa ini kita tidak akan pernah tahu sebelum tiba diujung kekuasaan Jokowi.. batin kita lagi diuji... masih waras atau sudah....," komentar akun @Citr********.
"Memang akhirnya dipilih / tidak dipilih oleh rakyat . Tapi kalau tidak mengubah aturan, tidak akan bisa daftar. Fair aja tunggu 5 tahun lagi sesuai aturan," cuit akun @Pian*****.
"Yaitulah "demokrasi". Bisa maju pilgub pun belum tentu bisa jadi gubernur kalau tak ada rakyat yang memilih. Yg bikin aturan kan "rakyat" juga....," tulis akun @jam******.
Baca Juga: De Javu Putusan MA dan MK Soal Usia Calon Pejabat: Kembali Muluskan Langkah Anak Jokowi
Diberitakan sebelummya, Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut aturan perihal batas usia calon kepala daerah.
Hal itu disampaikan dalam putusan yang menerima gugatan Partai Garuda soal batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari pemohon Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda)," demikian dikutip dari putusan MA, Kamis (30/5/2024).
Dalam putusannya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun pasal tersebut berbunyi 'Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi syarat sebagai berikut: (d) berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur'.
MA menilai Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.''
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
-
29 Unit Usaha Syariah Mau Spin Off, Ini Bocorannya
-
Soal Klub Baru usai SEA Games 2025, Megawati Hangestri: Emm ... Rahasia
Terkini
-
Cirebon Dipilih Jadi Titik Strategis Siaga SPKLU PLN Saat Nataru
-
Jaksa Bongkar 3 Nama Titipan Walkot Semarang untuk Nadiem di Kasus Pengadaan Chromebook
-
Jangan ke MA, Mahfud MD Dorong Presiden Ambil Alih Pembatalan Perpol Jabatan Sipil Polri
-
Proyek Chromebook Diduga Jadi Bancakan, 3 Terdakwa Didakwa Bobol Duit Negara Rp2,18 Triliun
-
Inovasi Penanganan Bencana di Indonesia, Tiga Pelajar SMA Memperkenalkan Drone Rajawali
-
Pascabanjir di Padang, Penyintas Mulai Terserang ISPA dan Penyakit Kulit
-
Prabowo Panggil Semua Kepala Daerah Papua ke Istana, Sinyal Gebrakan Baru?
-
Pakai Analogi 'Rekening Koran', Hasan Nasbi Tantang Balik Penuduh Ijazah Jokowi
-
Pengelola SPPG di Bogor Klaim 90 Persen Sumber Pangan MBG Sudah Lokal
-
Kagetnya Roy Suryo Usai Lihat LP di Polda Metro Jaya: Ternyata Jokowi Dalang Pelapor