Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbarui kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang membuat program tersebut menuai penolakan dari masyarakat.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.
Simpanan Tapera ini berlaku wajib bagi PNS, TNI/Polri, pekerja BUMN, BUMN, swasta hingga pekerja mandiri. Tapera akan memotong iuran dari gaji pekerja sebesar 3 persen setiap bulannya.
Sebenarnya, Tapera telah diterapkan pemerintah dengan penarikan iuran secara wajib bagi PNS/ASN sejak Januari 2021 silam. Setelah mandatori diberlakukan terhadap PNS/ASN, iuran Tapera juga akan diberlakukan secara bertahap mulai dari pegawai BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri hingga karyawan swasta, baik yang bekerja sendiri maupun pemberi kerja.
Berdasarkan Pasal 1 PP Tapera, iuran ini diartikan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Sejarah Tapera
Tapera merupakan pengalihan dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Pengalihan pengelolaannya mulai terjadi sejak UU Tapera muncul.
Berdasarkan situs BP Tapera, Bapertarum adalah badan yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 yang ditetapkan Presiden ke-2 Soeharto pada 15 Februari 1993.
Beperatrum mengemban tugas meningkatkan kesejahteraan PNS melalui skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak. Caranya dengan melakukan pemotongan gaji para pegawai negeri sipil dan mengelola tabungan perumahan.
BP Tapera menggantikan tugas, wewenang dan fungsi Bapertarum yang merupakan Lembaga Pemerintah Nonkementerian khusus untuk melayani bantuan Tabungan Perumahanan bagi Pegawai Negeri Sipil yang resmi dilikuidasi dan dibubarkan pada 24 Maret 2018 atau tepat sejak 2 tahun UU tersebut disahkan.
Baca Juga: Awas, Sejumlah Ruas Jalan Ini Bakal Ditutup Imbas Demo Buruh Tolak Tapera Di Istana
Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat bertujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta melalui keterpaduan penyusunan rencana, program, dan pelaksanaan kegiatan secara keseluruhan.
Menurut Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, gagasan adanya Tapera berdasarkan pengalamannya saat menjabat menteri perumahan rakyat periode 2004-2009 di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
BP Tapera bertanggungjawab pada Komite Tapera yang beranggotakan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta unsur profesional yang memahami perumahan dan permukiman.
BP Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tapera dan hanya dapat dibubarkan dengan UU serta tidak dapat dipailitkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kepailitan (Pasal 50 UU Nomor 4 Tahun 2016)
BP Tapera dipimpin oleh seorang Komisioner dan dibantu paling banyak empat Deputi Komisioner dari unsur profesional, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Komite Tapera untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Jabatan pimpinan Tapera meliputi Komisioner BP Tapera, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera dan Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera seria Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi.
Berita Terkait
-
Prabowo, SBY, dan Jokowi Duduk Semeja, Ajudan Ungkap Isi Obrolan Singkat Mereka
-
Sebut Pramono 'Asbun', Waketum PSI: Prabowo dan Surya Paloh Bukti Sukses Keluar dari Partai Lama
-
Gibran Playing Victim Soal Posisi Duduk? Analis: Bersihkan Istana dari Pengaruh Jokowi!
-
Bro Ron Skakmat Pramono: Daripada Urus Orang Pindah Partai, Mending Beresin Bau Sampah Rorotan!
-
Prabowo Dituduh Lakukan 'Kejahatan Pembiaran' Terkait Isu Ijazah Palsu Jokowi
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
BPK Bongkar 6 Hambatan Government 5.0, WTP Tak Lagi Cukup untuk Wujudkan Indonesia Emas
-
Polusi Kendaraan Renggut Satu Nyawa Setiap 12 Menit di Indonesia, Studi Soroti Dampak Seriusnya
-
707 Korban Jadi Alarm: Zero Tolerance BGN Cukup Hentikan Keracunan MBG?
-
Pasokan Semen ke Aceh Seret, Bos SIG Turun Gunung
-
Perusahaan Bursa Berjangka Perkuat Harga Referensi Komoditas Domestik
-
7 Cara Menyiasati Posisi Meja Kerja yang Salah Menurut Feng Shui, Tidak Perlu Dipindah
-
Review Film M3GAN 2.0: Aksi Penuh Gaya dari Boneka Ikonik Generasi Baru!
-
Sinyal Positif: Realisasi Pajak Lampung Meroket 25 Persen di Semester I
-
Tak Hanya Soal Usia, Ini Perbedaan Pramuka Siaga, Penggalang, dan Penegak