Suara.com - Seorang ibu berinisial AK (26), diringkus oleh Jatanras Polda Metro Jaya. Dia diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka AK melakukan asusila di Kampung Pakuning, RT 01 RW 01, Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada bukan Desember 2023.
Ade Ary mengatakan, peristiwa ini terbongkar setelah video yang diperankan oleh AK dan anak kandungnya viral di media. Salah satu akun yang mengunggahnya @Viralciledug.
Setelahnya, pihak kepolisian kemudian langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya ditemukan identitas pelaku dan sekaligus pembuat video.
“Ketika sudah mendapatkan informasi yang pasti, tim mengamankan pelaku berikut barang bukti lengkap,” kata Ade Ary.
Ade Ary menyebut tersangka AK ditangkap di Kampung Rawa Ilat RT 01/09, Dayeuh, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat , pada Kamis (6/6/2024) kemarin, sekitar jam 05.00 WIB
Kepada penyidik, tersangka langsung mengakui perbuatannya. AK kemudian langsung digiring ke Polda Metro Jaya guna penyelidikan lebih lanjut.
Ade Ary menyampaikan, perkara ini hampir sama dengan kasus cabul sebelumnya yang dilakukan oleh seorang ibu berinisial R, di Tangerang.
AK nekat membuat video asusila lantaran dijanjikan sejumlah uang oleh seseorang dengan akun facebook Icha Shakila.
Baca Juga: Spill Kekayaan Anggota DPR Anita: Bak Bumi dan Langit dengan Harta Kadisdik Kota Bekasi
“Motif ekonomi. Disuruh oleh akun FB berinisial IS,” ucapnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti KTP atas nama AK, kemudian sebuah ponsel merk Oppo F5, yang digunakan untuk merekam video asusila.
Kemudian sejumlah pakaian hingga sarung bantal yang dipergunakan saat asusila itu terjadi.
Tersangka dijerat dengan Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian, Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Viral
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Dengarkan Keluhan Warga Soal Air Bersih di Wilayah Longsor, Bobby Nasution Akan Bangunkan Sumur Bor
-
Di Balik OTT Bupati Bekasi: Terkuak Peran Sentral Sang Ayah, HM Kunang Palak Proyek Atas Nama Anak
-
Warga Bener Meriah di Aceh Alami Trauma Hujan Pascabanjir Bandang
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh