Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan belum menetapkan artis Sandra Dewi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut isu yang mengatakan istri dari Harvey Moeis itu tersangka tidak lah benar. Isu Sandra Dewi tersangka sebelumnya bertebaran di media sosial X.
"Belum ada," kata Ketut kepada Suara.com, Jumat (7/6/2024).
Sebelumnya kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, memastikan kliennya belum jadi tersangka korupsi di Kejagung. Harris mengatakan status istri Harvey Moeis itu masih sebagai saksi.
"Kalau Bu Sandra kembali saya tegaskan itu fitnah (sudah tersangka), dan bu Sandra statusnya tetap sebagai saksi," kata Harris Rabu (5/6/2024).
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Harvey. Suami dari Sandra Dewi itu disebut sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.
Selain jadi tersangka, Kejagung juga menjerat Harvey Moeis sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik Kejagung sudah melakukan beberapa kali penggeledahan di kediaman Harvey Moeis.
Sejumlah aset mereka telah disita antara lain 7 kendaraan mewah, jam tangan mewah, hingga sejumlah dokumen penting.
Sedangkan Sandra dewi juga sudah beberapa kali diperiksa Kejagung sebagai di kasus timah Harvey Moeis pada Kamis (4/4/2024) lalu.
Baca Juga: Periksa 9 Saksi dari PT Antam di Kasus Emas 109 Ton, Ternyata Ini yang Digali Kejagung
Sandra Dewi kembali dipanggil Kejagung untuk menjalani pemeriksaan lagi pada Rabu (15/5/2024).
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus Sandra Dewi Hingga Muncul Isu Jadi Tersangka Kasus Timah
-
Sandra Dewi Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp271 Triliun, Benarkah?
-
Periksa 9 Saksi dari PT Antam di Kasus Emas 109 Ton, Ternyata Ini yang Digali Kejagung
-
Rumah Sandra Dewi di Australia Disewakan Harganya per Malam Nggak Kaleng-kaleng
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu