Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan belum menetapkan artis Sandra Dewi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyebut isu yang mengatakan istri dari Harvey Moeis itu tersangka tidak lah benar. Isu Sandra Dewi tersangka sebelumnya bertebaran di media sosial X.
"Belum ada," kata Ketut kepada Suara.com, Jumat (7/6/2024).
Sebelumnya kuasa hukum Sandra Dewi, Harris Arthur Hedar, memastikan kliennya belum jadi tersangka korupsi di Kejagung. Harris mengatakan status istri Harvey Moeis itu masih sebagai saksi.
"Kalau Bu Sandra kembali saya tegaskan itu fitnah (sudah tersangka), dan bu Sandra statusnya tetap sebagai saksi," kata Harris Rabu (5/6/2024).
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka, termasuk Harvey. Suami dari Sandra Dewi itu disebut sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.
Selain jadi tersangka, Kejagung juga menjerat Harvey Moeis sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penyidik Kejagung sudah melakukan beberapa kali penggeledahan di kediaman Harvey Moeis.
Sejumlah aset mereka telah disita antara lain 7 kendaraan mewah, jam tangan mewah, hingga sejumlah dokumen penting.
Sedangkan Sandra dewi juga sudah beberapa kali diperiksa Kejagung sebagai di kasus timah Harvey Moeis pada Kamis (4/4/2024) lalu.
Baca Juga: Periksa 9 Saksi dari PT Antam di Kasus Emas 109 Ton, Ternyata Ini yang Digali Kejagung
Sandra Dewi kembali dipanggil Kejagung untuk menjalani pemeriksaan lagi pada Rabu (15/5/2024).
Berita Terkait
-
Perjalanan Kasus Sandra Dewi Hingga Muncul Isu Jadi Tersangka Kasus Timah
-
Sandra Dewi Akhirnya Jadi Tersangka Korupsi Timah Rp271 Triliun, Benarkah?
-
Periksa 9 Saksi dari PT Antam di Kasus Emas 109 Ton, Ternyata Ini yang Digali Kejagung
-
Rumah Sandra Dewi di Australia Disewakan Harganya per Malam Nggak Kaleng-kaleng
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
Terkini
-
Dua Hari, Lima Bencana Beruntun: BNPB Catat Longsor hingga Karhutla di Sejumlah Daerah
-
Polri Akan Terbitkan Red Notice Buron Kasus Chromebook Jurist Tan, Lokasinya Sudah Dipetakan
-
Babak Baru Kasus Korupsi Minyak Pertamina, Polri Terbitkan Red Notice Riza Chalid
-
Resmi! Bahar Bin Smith Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
-
Waspada Virus Nipah Mengintai! Kemenkes Ingatkan Jangan Konsumsi Nira Aren Segar dari Pohon
-
Epstein Files Sebut Donald Trump 'Dikooptasi' Israel, Singgung Dalang Proyek Gaza
-
Tak Berizin, KKP Musnahkan 796 Kg Kulit Hiu dan Pari Milik Perusahaan Asing di Banyuwangi
-
Registrasi Akun SNPMB Sekolah 2026 Diperpanjang, Cek Syarat-syaratnya!
-
Geger Penemuan Mayat Pria Tanpa Identitas di Tumpukan Sampah Kali Mookervart
-
Operasional RDF Rorotan Dilakukan Bertahap, Warga Diminta Tak Khawatir Bau