Suara.com - Tindakan penyidik KPK yang menyita ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyianto berbuntut panjang. Hasto Kristiyanto pun mengancam akan melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK, malam ini.
Ancaman pelaporan itu disampaikan oleh tim pengacara Hasto PDIP. Tak cuma melapor ke Dewas KPK, kubu Hasto Kristiyanto siap mengajukan gugatan praperadilan atas tindakan penyitaan ponsel oleh penyidik lembaga antirasuah itu.
Salah satu pengacara Hasto, Ronny Talapessy, awalnya mengungkapkan, pihaknya merasa keberatan dengan ulah seorang penyidik KPK bernama Kompol Rosa Purbo Bekti yang melakukan penggeledahan hingga menyita ponsel milik Hasto lewat stafnya, Kusnaidi.
Diketahui, penyitaan ponsel itu terjadi di sela-sela Hasto menjalani pemeriksaan kasus Harun Masiku di KPK, pagi tadi. Tindakan penyidik KPK tersebut dianggap sebagai pelangaran hukum lantaran tak sesuai prosedur hukum acara pidana.
"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Kemudian pengeledahannya Ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan," kata Ronny dalam konferensi persnya di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
"Maka perlu kita sampaikan kepada publik Kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum," sambungnya.
Menurutnya, barang-barang yang disita dari staf Hasto merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku. Barang tersebut yakni 2 buah ponsel milik Hasto, satu buah ponsel milik Kusnadi dan Buku Tabungan dengan rekening senilai Rp700 ribu.
"Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.
Atas dasar itu, Ronny menyampaikan, jika pihaknya akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan penyidik yang bersangkutan ke Dewas KPK. Selain itu, proses pelanggaran hukum tersebut juga akan diajukan praperadilannya.
Baca Juga: Usai Diperiksa 4 Jam, Hasto PDIP Geram Penyidik KPK Geledah Stafnya dan Sita HP-nya
"Oleh karena itu langkah yang kami lakukan adalah Sebentar lagi, kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan Pengawas KPK Dewan pertama. Yang kedua, kita akan mengajukan pra-pradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Terakhir, Ronny membeberkan hal yang menjadi dasar pihaknya akan melayangkan gugatan ke Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Menurutnya, tindakan penyidik terhadap staf Hasto dinilai sebagai kesalahan yang fatal.
"Di sini terdapat kesalahan yang menurut kami fatal. Karena apa, Berita acara penerimaan barang bukti Tertera tanggal 23 April 2024. Artinya apa, Terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Hasto lainnya, Joy Tobing mengungkapkan, jika staf Hasto Kusnadi mendapatkan perlakukan intimidasi ketika digeledah sampai akhirnya sejumlah ponsel disita.
"Nah ini kan kasusnya (Hasto) dipanggil sebagai saksi, tapi hari ini penyidik yang bernama Rosa, sudah secara dengan ugal-ugalan melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik stafnya pak Hasto yang bernama Kusnadi, itu dengan semena mena, dibentak-bentak dan terus diintimidasi, diancam, dipaksa. Ini kan gak ada urusannya sama perkara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Usai Diperiksa 4 Jam, Hasto PDIP Geram Penyidik KPK Geledah Stafnya dan Sita HP-nya
-
Sindir Adab Penyidik KPK Sewenang-wenang Sita HP, Pengacara: Pak Hasto Taat Hukum Dibeginikan, Apalagi Orang Biasa
-
Ngamuk Ponselnya Disita usai Stafnya Digeledah Penyidik KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Keberatan!
-
4 Jam Diperiksa Kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Curhat Ditinggal Penyidik KPK di Ruangan: Saya Kedinginan
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka