Suara.com - Tindakan penyidik KPK yang menyita ponsel milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyianto berbuntut panjang. Hasto Kristiyanto pun mengancam akan melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas KPK, malam ini.
Ancaman pelaporan itu disampaikan oleh tim pengacara Hasto PDIP. Tak cuma melapor ke Dewas KPK, kubu Hasto Kristiyanto siap mengajukan gugatan praperadilan atas tindakan penyitaan ponsel oleh penyidik lembaga antirasuah itu.
Salah satu pengacara Hasto, Ronny Talapessy, awalnya mengungkapkan, pihaknya merasa keberatan dengan ulah seorang penyidik KPK bernama Kompol Rosa Purbo Bekti yang melakukan penggeledahan hingga menyita ponsel milik Hasto lewat stafnya, Kusnaidi.
Diketahui, penyitaan ponsel itu terjadi di sela-sela Hasto menjalani pemeriksaan kasus Harun Masiku di KPK, pagi tadi. Tindakan penyidik KPK tersebut dianggap sebagai pelangaran hukum lantaran tak sesuai prosedur hukum acara pidana.
"Terhadap penyitaan Saudara Kusnadi ini sudah melanggar KUHP pasal 33 Karena tidak ada penetapan dari pengadilan negeri setempat. Kemudian pengeledahannya Ini pengeledahan badan. Kemudian penyitaan menurut kami juga pun melanggar KUHP pasal 39 Terkait dengan penyitaan," kata Ronny dalam konferensi persnya di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).
"Maka perlu kita sampaikan kepada publik Kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, Tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum," sambungnya.
Menurutnya, barang-barang yang disita dari staf Hasto merupakan barang milik pribadi yang tak ada kaitannya dengan kasus Harun Masiku. Barang tersebut yakni 2 buah ponsel milik Hasto, satu buah ponsel milik Kusnadi dan Buku Tabungan dengan rekening senilai Rp700 ribu.
"Tidak ada kaitannya dengan panggilan atau perkara yang sedang disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi," ujarnya.
Atas dasar itu, Ronny menyampaikan, jika pihaknya akan mengambil tindakan hukum dengan melaporkan penyidik yang bersangkutan ke Dewas KPK. Selain itu, proses pelanggaran hukum tersebut juga akan diajukan praperadilannya.
Baca Juga: Usai Diperiksa 4 Jam, Hasto PDIP Geram Penyidik KPK Geledah Stafnya dan Sita HP-nya
"Oleh karena itu langkah yang kami lakukan adalah Sebentar lagi, kita akan melaporkan kepada Dewas, Dewan Pengawas KPK Dewan pertama. Yang kedua, kita akan mengajukan pra-pradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," katanya.
Terakhir, Ronny membeberkan hal yang menjadi dasar pihaknya akan melayangkan gugatan ke Praperadilan ke PN Jakarta Selatan. Menurutnya, tindakan penyidik terhadap staf Hasto dinilai sebagai kesalahan yang fatal.
"Di sini terdapat kesalahan yang menurut kami fatal. Karena apa, Berita acara penerimaan barang bukti Tertera tanggal 23 April 2024. Artinya apa, Terjadi kelalaian di penyidik KPK dalam hal melakukan penyitaan dan juga surat tanda penerimaan barang bukti," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Hasto lainnya, Joy Tobing mengungkapkan, jika staf Hasto Kusnadi mendapatkan perlakukan intimidasi ketika digeledah sampai akhirnya sejumlah ponsel disita.
"Nah ini kan kasusnya (Hasto) dipanggil sebagai saksi, tapi hari ini penyidik yang bernama Rosa, sudah secara dengan ugal-ugalan melakukan penyitaan terhadap barang-barang milik stafnya pak Hasto yang bernama Kusnadi, itu dengan semena mena, dibentak-bentak dan terus diintimidasi, diancam, dipaksa. Ini kan gak ada urusannya sama perkara," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Usai Diperiksa 4 Jam, Hasto PDIP Geram Penyidik KPK Geledah Stafnya dan Sita HP-nya
-
Sindir Adab Penyidik KPK Sewenang-wenang Sita HP, Pengacara: Pak Hasto Taat Hukum Dibeginikan, Apalagi Orang Biasa
-
Ngamuk Ponselnya Disita usai Stafnya Digeledah Penyidik KPK, Hasto Kristiyanto: Saya Keberatan!
-
4 Jam Diperiksa Kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Curhat Ditinggal Penyidik KPK di Ruangan: Saya Kedinginan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT