Suara.com - Polsek Mampang, Jakarta Selatan, menangkap RS (17), pelaku pengeroyokan seorang pelajar berinisial FY (20) hingga tewas. Penahanan terhadap anak tersebut dititipkan di Sentra Mulya Jaya, Jakarta Timur.
"RS untuk penahanan dititipkan di Sentra Mulya Jaya yang beralamat di Komplek Depsos, Pasar Rebo, Jakarta Timur," kata Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
David mengatakan peran RS, yakni memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan hingga pengeroyokan itu terjadi.
Selain itu, tersangka lainnya yang berhasil ditangkap, yakni ND (19) berperan sebagai pemukul hingga korban meninggal dunia.
RS ditangkap di kediamannya Jalan Kemang Utara RT01/01, Bangka, Mampang Prapatan, pada Jumat (7/6). Sedangkan ND ditangkap pada Kamis (6/6) di tempat kejadian perkara (TKP).
"Tersangka ND untuk penahanan dilakukan di Rutan Polsek Mampang Jakarta Selatan," ujarnya yang menyebutkan bahwa dua tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni MAA (45) dan X (30).
Kronologi kasus ini berawal dari R yang merupakan kekasih pelaku berinisial ND (19) dan mantan kekasih korban FY sehingga motif pengeroyokan lantaran masalah asmara.
Saat masih menjalin hubungan, R sering dipukuli oleh korban sehingga menyulut emosi pelaku ND. Kemudian, dia segera membuat janji untuk bertemu dengan korban FY.
Pelaku ND tak sendiri, dia mengajak temannya berinisial M untuk melakukan pengeroyokan kepada korban saat bertemu hingga membuat korban meninggal dunia.
Peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Kemang Timur V RT 006/004, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/6) pukul 11.15 WIB.
Kejadian tersebut tertuang dalam Laporan Polisi: LP/B/245/1/2024/SPKT/POLSEK MAMPANG/POLRES METRO JAKSEL POLDA METRO JAYA, pada 6 Juni 2024.
Atas perbuatannya, tersangka ND terjerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 170 ayat 2 Ke (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sedangkan tersangka anak RS Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUH Subsider Pasal 170 ayat 2 Ke (3) KUHP Pasal 56 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sepertiga dari hukuman ND. (Antara)
Berita Terkait
-
Ramai Kaesang Maju Pilkada DKI Jakarta 2024, Netizen Beri Selamat Felicia Tissue: Untung Putus
-
Lesti Kejora Tirukan Suara Gilga Sahid Saat Nyanyi, Netizen: Nggak Semua Bisa Scream Kuda
-
Beda Nasib dari Lesti Kejora, Happy Asmara Tak Dihujat Tiru Cara Gilga Sahid Bernyanyi
-
Perut Buncit Nongol saat Manggung, Happy Asmara Dituding Sudah Hamil: Nikah Diam-Diam?
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
Oditur Militer akan Sambangi Andrie Yunus di RSCM?
-
Sinergi Kemensos Bersama BPS dan DEN Perkuat Digitalisasi Bansos Berbasis DTSEN
-
Kebijakan Libur Sekolah Lebih Awal Saat Piala Dunia 2026 di Meksiko Tuai Protes Keras Orang Tua
-
Fatma Saifullah Yusuf Ajak Siswa SRMA 21 Surabaya Ciptakan Lingkungan Bebas Bullying
-
Parigi Moutong Siapkan Lahan 9,2 Hektare untuk Sekolah Rakyat Permanen