Suara.com - Polsek Mampang, Jakarta Selatan, menangkap RS (17), pelaku pengeroyokan seorang pelajar berinisial FY (20) hingga tewas. Penahanan terhadap anak tersebut dititipkan di Sentra Mulya Jaya, Jakarta Timur.
"RS untuk penahanan dititipkan di Sentra Mulya Jaya yang beralamat di Komplek Depsos, Pasar Rebo, Jakarta Timur," kata Kapolsek Mampang Kompol David Y Kanitero kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/6/2024).
David mengatakan peran RS, yakni memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan hingga pengeroyokan itu terjadi.
Selain itu, tersangka lainnya yang berhasil ditangkap, yakni ND (19) berperan sebagai pemukul hingga korban meninggal dunia.
RS ditangkap di kediamannya Jalan Kemang Utara RT01/01, Bangka, Mampang Prapatan, pada Jumat (7/6). Sedangkan ND ditangkap pada Kamis (6/6) di tempat kejadian perkara (TKP).
"Tersangka ND untuk penahanan dilakukan di Rutan Polsek Mampang Jakarta Selatan," ujarnya yang menyebutkan bahwa dua tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni MAA (45) dan X (30).
Kronologi kasus ini berawal dari R yang merupakan kekasih pelaku berinisial ND (19) dan mantan kekasih korban FY sehingga motif pengeroyokan lantaran masalah asmara.
Saat masih menjalin hubungan, R sering dipukuli oleh korban sehingga menyulut emosi pelaku ND. Kemudian, dia segera membuat janji untuk bertemu dengan korban FY.
Pelaku ND tak sendiri, dia mengajak temannya berinisial M untuk melakukan pengeroyokan kepada korban saat bertemu hingga membuat korban meninggal dunia.
Peristiwa pengeroyokan terjadi di Jalan Kemang Timur V RT 006/004, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/6) pukul 11.15 WIB.
Kejadian tersebut tertuang dalam Laporan Polisi: LP/B/245/1/2024/SPKT/POLSEK MAMPANG/POLRES METRO JAKSEL POLDA METRO JAYA, pada 6 Juni 2024.
Atas perbuatannya, tersangka ND terjerat Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 170 ayat 2 Ke (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sedangkan tersangka anak RS Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUH Subsider Pasal 170 ayat 2 Ke (3) KUHP Pasal 56 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sepertiga dari hukuman ND. (Antara)
Berita Terkait
-
Ramai Kaesang Maju Pilkada DKI Jakarta 2024, Netizen Beri Selamat Felicia Tissue: Untung Putus
-
Lesti Kejora Tirukan Suara Gilga Sahid Saat Nyanyi, Netizen: Nggak Semua Bisa Scream Kuda
-
Beda Nasib dari Lesti Kejora, Happy Asmara Tak Dihujat Tiru Cara Gilga Sahid Bernyanyi
-
Perut Buncit Nongol saat Manggung, Happy Asmara Dituding Sudah Hamil: Nikah Diam-Diam?
Terpopuler
Pilihan
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
Terkini
-
Gus Ipul Ajak Para Kades Tindaklanjuti Arahan Presiden Kawal Data Kemiskinan
-
Wajah Ridwan Kamil Dicopot dari Underpass Depok, Ikon 'Jabar Juara' Akan Diganti Tokoh Lokal?
-
Kapolda Aceh ke Anggota: Jadilah Lilin, Walau Hancur Tetap Menerangi Sekitar
-
Dapat Restu Prabowo, Gedung Bekas Kedubes Inggris di Bundaran HI Disiapkan Jadi Pusat Lembaga Umat
-
Sentil Upaya Pembungkaman, Hasto: Jangan Takut Suarakan Kebenaran Demi Kemanusiaan
-
PAN Beri Sinyal Dukung Prabowo Dua Periode, Zulhas: Realisasikan Program 5 Tahun Nggak Cukup
-
KPAI Ingatkan Bahaya Grooming Berkedok Konten, Desak RUU Pengasuhan Anak Segera Disahkan!
-
Wabup Klaten Benny Wafat di Usia 33 Tahun, Sudaryono: Kepergiannya Kehilangan Besar Bagi Gerindra
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Sinergi Daerah Sukseskan MBG dan Kopdeskel Merah Putih
-
Program Makan Bergizi Tetap Jalan Selama Ramadan, BGN Siapkan Empat Skema Pelayanan Ini!