Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi alasan absennya staf pribadi Sekretaris Jenderal PDP Hasto Kristiyanto, Kusnadi dalam pemeriksaan sebagai saksi yang dijadwalkan kemarin, Kamis (13/6/2024).
Kusnadi absen karena mengaku trauma dibentak penyidik saat mendampingi Hasto diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap buronan Harun Masiku pada Senin (10/6/2024) lalu.
Beberapa langkah telah dilakukan Kusnadi karena keberatan dengan perlakukan penyidik KPK. Dia telah melaporkan penyidik ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komnas HAM, hingga Bareskrim Polri.
Meski begitu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya merasa tidak terganggu dengan laporan-laporan yang diajukan Kusnadi. Sebab, dia menyebut laporan itu justru menjadi kontrol bagi kinerja penyidik.
Selain itu, Asep menyebut laporan yang diajukan Kusnadi juga nanti akan ada proses pembuktian. Dia bahkan menyebut ada CCTV yang merekam Kusnadi saat mendampingi Hasto saat itu.
"Nanti kan diuji, kan dilaporkan juga, nanti kan diuji. Ini kan ada CCTV-nya, nanti kan bisa dilihat. Kita kan diuji di Komnas HAM, diuji tadi di Dewas, kemudian di yang lainnya," kata Asep kepada wartawan, dikutip Jumat (14/6/2024).
Dia juga menyebut bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik menjunjung hak asasi manusia dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Absen Dipanggil KPK karena Ngaku Trauma
Diberitakan sebelumnya, Asep mengungkapkan alasan lembaga antirasuah turut memanggil Kusnadi untuk dimintai keterangan dalam kasus Harun Masiku.
Baca Juga: Drama Serangan Balik Kubu Hasto: Batal Polisikan Penyidik KPK Rossa Purbo usai 3 Jam di Bareskrim
Menurut dia, Kusnadi akan dimintai keterangan terkait ponsel dan beberapa barang lainnya yang saat ini disita penyidik KPK.
"Sebetulnya, yang kepentingan kami memanggil Pak KS (Kusnadi) ini, karena kan memang juga ada barangnya yang kami sita juga dari yang bersangkutan, kalau tidak salah, yang disita dan itu akan ditanyakan," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (13/6/2024).
"Artinya, akan diklarifikasi terhadap apa yang ada di dalamnya," tambah dia.
Berita Terkait
-
Drama Serangan Balik Kubu Hasto: Batal Polisikan Penyidik KPK Rossa Purbo usai 3 Jam di Bareskrim
-
Aneh tapi Nyata! Pimpinan KPK Mendadak Tak Tahu soal Harun Masiku usai Sebut Bisa Ditangkap Pekan Ini
-
Cerita Kusnadi Staf Hasto PDIP Ikut Dicecar Penyidik KPK Rossa Purbo soal Harun Masiku: Kamu Orang Islam Jangan Bohong!
-
Serangan Balik Bertubi-tubi Hasto Kristiyanto, PDIP: Ada Kekuatan Lain di Belakang Penyidik KPK Rossa Purbo
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
KPK Ungkap Alasan Tak Menerbitkan Surat Panggilan untuk Silmy Karim
-
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Padat Karya, Syaratnya Cukup KTP Jakarta
-
Gus Ipul Kunjungi Al Falah Ploso, Minta Doa Kiai Huda untuk Munas-Konbes 2026
-
Sepertiga Kelurahan di Jakarta Belum Punya Pos Pemadam Kebakaran
-
Prasasti: Stabilitas Rupiah dan Inflasi Jadi Ujian Pemerintah
-
Ekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia Tunggu Sidang Lanjutan di Singapura pada Agustus 2026
-
ICW soal Kasus Silmy Karim: Pemerasan Masih Marak, Pemerintah Gagal Benahi Sistem Perizinan.
-
4 Cara Mengelola Pengeluaran Bulanan agar Saldo Dompet Digital Lebih Hemat dengan ShopeePay
-
Sengketa Tanah Kedoya Memanas, Tergugat Persoalkan Status Kuasa Hukum Penggugat
-
Jakarta Siapkan Sistem Peringatan Dini Kualitas Udara, Warga Bisa Cek Polusi 3 Hari ke Depan