Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar alias Uceng menyebut bahwa sebenarnya delapan hakim konstitusi yang menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 mengetahui adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Dia menjelaskan dalam putusan sengketa Pilpres 2024, tiga hakim konstitusi yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat memang memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Namun, lanjut pria yang akrab disapa Uceng itu, pada putusan a quo juga disebut bahwa ada upaya politis dalam pemberian bantuan sosial yang dilakukan Jokowi selama masa kampanye.
“Jadi, hakim MK bilang, melekatkan citra diri presiden ke bantuan sosial dan sebagainya itu sebenarnya memang tidak tepat, cuma tidak ada parameter,” kata Zainal pada siniar yang ditayangkan pada Youtube Dirty Vote, Jumat (14/6/2024).
Dia menjelaskan pelanggaran pemilu yang dilakukan Jokowi memang tidak bisa dipersoalkan secara hukum karena jenisnya pelanggaran etik.
“Pelanggaran itu adalah pelanggaran etis yang tidak ada parameter pelanggaran hukumnya apa sehingga tidak cukup alasan bagi MK untuk (mengabulkan permohonan),” ujar Zaenal.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa hakim MK sebenarnya menyadari adanya pelanggaran etika tetapi tidak ada parameter yang cukup untuk mengabulkan permohonan dari pihak pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Artinya begini, mereka mungkin tidak memahami konsep etik. Konsep etik itu memang tidak perlu ada di peraturan perundang-undangan, bukan konsep normatif kan,” tutur Zaenal.
“Konsep etik itu biasanya ya foundation of the law kan, dia jadi basisnya hukum. Jadi, bukan harus tertulis pelanggaran etik ini mengakibatkan apa. Itu menurut saya kekeliruan hakim MK di situ,” tandas dia.
Tag
Berita Terkait
-
AHY Setor LHKPN usai jadi Menteri Jokowi: Nihil Utang, Harta Tembus Rp166 Miilar serta Koleksi Mobil Mewah!
-
Tak Gubris Larangan Jokowi, Zulhas Bongkar Motif Para Ketum Parpol Ngotot Dukung Kaesang di Pilkada Jakarta
-
Berkumpul Mei Lalu, Airlangga Golkar Ungkap Arahan Jokowi ke Para Ketum Parpol, Begini Isinya!
-
Makjleb! PDIP Sentil Jokowi: Sekarang Presiden Lebih Dengar Projo dan Bara JP
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Ikuti Jejak Yaqut, Noel Mau Ajukan Tahanan Rumah ke KPK
-
Bikin Iri Donald Trump, Iran Izinkan Kapal Tanker Jepang Lewat Selat Hormuz
-
Kemenko Kumham Imipas Pastikan Pelayanan Masyarakat Berjalan Optimal Saat Idul Fitri
-
Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Kampung Rambutan Diprediksi Terjadi 25 Maret
-
Boni Hargens: Mudik Gratis Presisi-Aman, Wujud Transformasi Polri dari Kekuasaan Menuju Pelayanan
-
Diplomasi Hangat 2,5 Jam di Teuku Umar: Megawati dan Ramos-Horta Perkuat Persaudaraan RI-Timor Leste
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Bos Aplikasi Dewasa Onlyfans Leonid Radvinsky Meninggal Dunia di Usia Muda
-
Rekaman Menegangkan Detik-Detik Tabrakan Pesawat Air Canada dengan Truk Pemadam di New York
-
Kisah Difabel Tuli Perdana Dengar Suara Takbiran: Dulu Duniaku Sangat Sunyi