Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar alias Uceng menyebut bahwa sebenarnya delapan hakim konstitusi yang menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 mengetahui adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Dia menjelaskan dalam putusan sengketa Pilpres 2024, tiga hakim konstitusi yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat memang memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Namun, lanjut pria yang akrab disapa Uceng itu, pada putusan a quo juga disebut bahwa ada upaya politis dalam pemberian bantuan sosial yang dilakukan Jokowi selama masa kampanye.
“Jadi, hakim MK bilang, melekatkan citra diri presiden ke bantuan sosial dan sebagainya itu sebenarnya memang tidak tepat, cuma tidak ada parameter,” kata Zainal pada siniar yang ditayangkan pada Youtube Dirty Vote, Jumat (14/6/2024).
Dia menjelaskan pelanggaran pemilu yang dilakukan Jokowi memang tidak bisa dipersoalkan secara hukum karena jenisnya pelanggaran etik.
“Pelanggaran itu adalah pelanggaran etis yang tidak ada parameter pelanggaran hukumnya apa sehingga tidak cukup alasan bagi MK untuk (mengabulkan permohonan),” ujar Zaenal.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa hakim MK sebenarnya menyadari adanya pelanggaran etika tetapi tidak ada parameter yang cukup untuk mengabulkan permohonan dari pihak pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Artinya begini, mereka mungkin tidak memahami konsep etik. Konsep etik itu memang tidak perlu ada di peraturan perundang-undangan, bukan konsep normatif kan,” tutur Zaenal.
“Konsep etik itu biasanya ya foundation of the law kan, dia jadi basisnya hukum. Jadi, bukan harus tertulis pelanggaran etik ini mengakibatkan apa. Itu menurut saya kekeliruan hakim MK di situ,” tandas dia.
Tag
Berita Terkait
-
AHY Setor LHKPN usai jadi Menteri Jokowi: Nihil Utang, Harta Tembus Rp166 Miilar serta Koleksi Mobil Mewah!
-
Tak Gubris Larangan Jokowi, Zulhas Bongkar Motif Para Ketum Parpol Ngotot Dukung Kaesang di Pilkada Jakarta
-
Berkumpul Mei Lalu, Airlangga Golkar Ungkap Arahan Jokowi ke Para Ketum Parpol, Begini Isinya!
-
Makjleb! PDIP Sentil Jokowi: Sekarang Presiden Lebih Dengar Projo dan Bara JP
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI