Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar alias Uceng menyebut bahwa sebenarnya delapan hakim konstitusi yang menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 mengetahui adanya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
Dia menjelaskan dalam putusan sengketa Pilpres 2024, tiga hakim konstitusi yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat memang memberikan dissenting opinion atau pendapat berbeda.
Namun, lanjut pria yang akrab disapa Uceng itu, pada putusan a quo juga disebut bahwa ada upaya politis dalam pemberian bantuan sosial yang dilakukan Jokowi selama masa kampanye.
“Jadi, hakim MK bilang, melekatkan citra diri presiden ke bantuan sosial dan sebagainya itu sebenarnya memang tidak tepat, cuma tidak ada parameter,” kata Zainal pada siniar yang ditayangkan pada Youtube Dirty Vote, Jumat (14/6/2024).
Dia menjelaskan pelanggaran pemilu yang dilakukan Jokowi memang tidak bisa dipersoalkan secara hukum karena jenisnya pelanggaran etik.
“Pelanggaran itu adalah pelanggaran etis yang tidak ada parameter pelanggaran hukumnya apa sehingga tidak cukup alasan bagi MK untuk (mengabulkan permohonan),” ujar Zaenal.
Lebih lanjut, dia menyebut bahwa hakim MK sebenarnya menyadari adanya pelanggaran etika tetapi tidak ada parameter yang cukup untuk mengabulkan permohonan dari pihak pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
“Artinya begini, mereka mungkin tidak memahami konsep etik. Konsep etik itu memang tidak perlu ada di peraturan perundang-undangan, bukan konsep normatif kan,” tutur Zaenal.
“Konsep etik itu biasanya ya foundation of the law kan, dia jadi basisnya hukum. Jadi, bukan harus tertulis pelanggaran etik ini mengakibatkan apa. Itu menurut saya kekeliruan hakim MK di situ,” tandas dia.
Tag
Berita Terkait
-
AHY Setor LHKPN usai jadi Menteri Jokowi: Nihil Utang, Harta Tembus Rp166 Miilar serta Koleksi Mobil Mewah!
-
Tak Gubris Larangan Jokowi, Zulhas Bongkar Motif Para Ketum Parpol Ngotot Dukung Kaesang di Pilkada Jakarta
-
Berkumpul Mei Lalu, Airlangga Golkar Ungkap Arahan Jokowi ke Para Ketum Parpol, Begini Isinya!
-
Makjleb! PDIP Sentil Jokowi: Sekarang Presiden Lebih Dengar Projo dan Bara JP
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Tak Kejar Validasi, Marc Marquez Tetap Tenang dengan 7 Gelar Juara Dunia
-
KKI Kantongi 10 Nakes Hina Pasien BPJS di Medsos, Dokter hingga Perawat Bakal Dipanggil
-
7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
-
TP Jazz Management dan Kota Baru Parahyangan Hadirkan Ruang Baru bagi Musik, Budaya, dan Komunitas
-
Ancaman Denda Musuh Iran Lewat Selat Hormuz Dorong Kenaikan Harga Minyak Dunia Awal Agustus 2026
-
Cadangan Devisa RI Turun Jadi Rp2.600 Triliun, BI Ungkap Penyebabnya
-
6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
-
GEMPAR Hadir di Pasar Balangan, Pasar Tumbuh Ekonomi Sleman Tangguh
-
Dari Aktivis Kampus ke Ruang Redaksi: Jejak Perjuangan dalam Surat Dahlan
-
Temuan Senjata Api di Sekolah Jaksel Harus Diusut, Dalih Ekstrakurikuler Dipertanyakan