Suara.com - Polisi mengungkap temuan baru terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap publik figur Ria Yunita atau Ria Ricis. Tersangka AP (29) dan pemilik rekening bernama Jacky ternyata bertetangga.
"Menurut keterangan saksi Jacky mengenal tersangka AP sejak 2009 di Cipayung, Jakarta Timur karena mereka adalah tetangga," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu (15/6/2024).
Ade mengatakan berdasarkan pengakuan Jacky, tersangka pernah meminta nomor rekeningnya pada dua bulan lalu saat yang bersangkutan ingin melakukan pembayaran makanan pada saat sedang di sebuah toko, daerah Jakarta Timur.
Sementara itu, menurut pengakuan saksi Jacky, dirinya tidak mengetahui bahwa rekening yang diminta oleh tersangka ternyata dicantumkan untuk melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis.
"Saudara Jacky tidak mengetahui bahwa rekening bank miliknya tersebut digunakan dan dicantumkan dalam pesan WhatsApp berisi pengancaman yang dilakukan oleh tersangka AP, " ucap Ade Safri.
Namun, lanjut Ade, saksi Jacky menjelaskan bahwa tidak ada yang melakukan atau mentransfer ke rekening miliknya tersebut sampai saat ini.
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menyebut pemeriksaan terhadap saksi Jacky telah dilakukan pada Jumat (14/6).
Sebelumnya, polisi menyebut tersangka AP (29) yang melakukan pemerasan dan pengancaman sempat meminta Ria Ricis untuk mentransfer ke salah satu nomor rekening yang ternyata diketahui milik orang lain yang dipinjam.
"Dengan meminta sejumlah uang dan mentransfer uang Rp300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky, " kata Ade sebelumnya.
Baca Juga: Tampil Sederhana saat Haji, Abaya Ria Ricis Harganya Lebih Murah Ketimbang Punya Nagita Slavina
Ade saat itu sempat menyebut Jacky diduga merupakan teman tersangka dan dipinjam nomor rekeningnya oleh tersangka.
Tersangka terancam dengan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa ijin (dengan cara melawan hak), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancamannya penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
5 Momen Artis Cium Hajar Aswad saat Jalani Ibadah Haji 2024
-
Tampil Sederhana saat Haji, Abaya Ria Ricis Harganya Lebih Murah Ketimbang Punya Nagita Slavina
-
Ria Ricis Bagikan Momen Berhasil Sentuh Ka'bah, Ungkap Siapa Sumber Kekuatannya
-
10 Potret Ria Ricis Jalani Ibadah Haji, Berhasil Cium Hajar Aswad
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Harga Emas Turun Tiga Hari Beruntun: Emas Jadi Cuma 2,3 Jutaan di Pegadaian
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
Terkini
-
Ritel Besar vs Warung Kecil: Kemenko PM Siapkan Aturan Main Baru Biar UMKM Nggak Tumbang!
-
Air Mati Akhir Pekan: Ini Daftar Wilayah Jakarta yang Akan Terdampak Gangguan Suplai PAM Jaya!
-
Melejit di Puncak Survei Cawapres, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tertarik Politik
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta