Suara.com - Polisi mengungkap temuan baru terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap publik figur Ria Yunita atau Ria Ricis. Tersangka AP (29) dan pemilik rekening bernama Jacky ternyata bertetangga.
"Menurut keterangan saksi Jacky mengenal tersangka AP sejak 2009 di Cipayung, Jakarta Timur karena mereka adalah tetangga," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu (15/6/2024).
Ade mengatakan berdasarkan pengakuan Jacky, tersangka pernah meminta nomor rekeningnya pada dua bulan lalu saat yang bersangkutan ingin melakukan pembayaran makanan pada saat sedang di sebuah toko, daerah Jakarta Timur.
Sementara itu, menurut pengakuan saksi Jacky, dirinya tidak mengetahui bahwa rekening yang diminta oleh tersangka ternyata dicantumkan untuk melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis.
"Saudara Jacky tidak mengetahui bahwa rekening bank miliknya tersebut digunakan dan dicantumkan dalam pesan WhatsApp berisi pengancaman yang dilakukan oleh tersangka AP, " ucap Ade Safri.
Namun, lanjut Ade, saksi Jacky menjelaskan bahwa tidak ada yang melakukan atau mentransfer ke rekening miliknya tersebut sampai saat ini.
Mantan Kapolrestabes Surakarta tersebut juga menyebut pemeriksaan terhadap saksi Jacky telah dilakukan pada Jumat (14/6).
Sebelumnya, polisi menyebut tersangka AP (29) yang melakukan pemerasan dan pengancaman sempat meminta Ria Ricis untuk mentransfer ke salah satu nomor rekening yang ternyata diketahui milik orang lain yang dipinjam.
"Dengan meminta sejumlah uang dan mentransfer uang Rp300 juta tersebut ke rekening atas nama Jacky, " kata Ade sebelumnya.
Baca Juga: Tampil Sederhana saat Haji, Abaya Ria Ricis Harganya Lebih Murah Ketimbang Punya Nagita Slavina
Ade saat itu sempat menyebut Jacky diduga merupakan teman tersangka dan dipinjam nomor rekeningnya oleh tersangka.
Tersangka terancam dengan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa ijin (dengan cara melawan hak), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancamannya penjara maksimal delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
5 Momen Artis Cium Hajar Aswad saat Jalani Ibadah Haji 2024
-
Tampil Sederhana saat Haji, Abaya Ria Ricis Harganya Lebih Murah Ketimbang Punya Nagita Slavina
-
Ria Ricis Bagikan Momen Berhasil Sentuh Ka'bah, Ungkap Siapa Sumber Kekuatannya
-
10 Potret Ria Ricis Jalani Ibadah Haji, Berhasil Cium Hajar Aswad
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!
Pilihan
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
Terkini
-
Aturan Baru! Polisi Bisa Paksa Warga Serahkan Password HP, Menolak Siap-siap Masuk Bui
-
Bukan Rudal Iran, Anak Benjamin Netanyahu Jadi Target Pembunuhan Warga AS
-
Viral! Gadis 12 Tahun Tewas Bunuh Diri Korban Cyberbullying, Sang Ibu Ungkap Fakta Miris
-
Rudal Iran Bongkar Borok Orang Yahudi! Saling Tuding Antisemit Demi Masuk Bunker
-
Menhub Prediksi Ada 285 Ribu Kendaraan Saat Puncak Arus Balik Lebaran Hari Ini
-
KA Lokal Ikut Jadi Primadona Selama Mudik dan Arus Balik Lebaran 2026
-
Momen SBY, Anies Baswedan dan AHY Ngobrol Santai Saat Halalbihalal di Cikeas
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Gangguan Mesin, 61 Penumpang Kapal Motor Sempat Terombang-Ambing di Kepulauan Seribu
-
Ini Identitas Pilot Tewas dalam Tabrakan Pesawat Air Canada, Mimpinya Berakhir di Landasan Pacu