Suara.com - Hak angket adalah salah satu hak yang dimiliki oleh parlemen (DPR) untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu masalah atau kebijakan pemerintah yang dianggap penting dan memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Hak ini memungkinkan parlemen untuk meminta keterangan dan data dari pihak eksekutif, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti yang diperlukan.
Tujuannya adalah untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan dan tindakan pemerintah serta memastikan bahwa tindakan tersebut sesuai dengan undang-undang dan kepentingan publik.
Sejarah Hak Angket
Hak angket memiliki akar dalam tradisi parlementer di Inggris. Parlemen Inggris, terutama Dewan Perwakilan, telah lama memiliki kekuasaan untuk menyelidiki berbagai urusan pemerintahan.
Tradisi ini kemudian diadopsi oleh negara-negara dengan sistem parlementer atau sistem yang mengadopsi unsur-unsur dari tradisi parlementer Inggris.
Di Indonesia, hak angket diatur dalam UUD 1945 dan undang-undang terkait yang mengatur tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Hak ini pertama kali digunakan oleh DPR pada tahun 1950-an, setelah Indonesia merdeka dan mulai mengadopsi sistem demokrasi parlementer.
Penggunaan Hak Angket di Indonesia
Baca Juga: Apa Itu VPN dan Bagaimana Cara Menggunakan?
Beberapa penggunaan hak angket yang menonjol dalam sejarah Indonesia antara lain:
1.Kasus Bulog (2001): DPR membentuk hak angket untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam pengelolaan Bulog (Badan Urusan Logistik).
2.Kasus Bank Century (2009): DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki bailout Bank Century yang dianggap kontroversial.
3.Kasus KPK (2017): DPR menggunakan hak angket untuk menyelidiki dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Proses Pelaksanaan:
Penggunaan hak angket harus diusulkan oleh sejumlah anggota DPR dan mendapatkan persetujuan mayoritas dalam rapat paripurna.
Setelah disetujui, dibentuklah panitia angket yang bertugas melakukan penyelidikan.
Panitia angket memiliki wewenang untuk memanggil pejabat pemerintah, saksi, dan ahli serta meminta dokumen yang relevan dengan penyelidikan.
Hasil penyelidikan kemudian disusun dalam bentuk laporan dan disampaikan kepada DPR untuk ditindaklanjuti.
Hak angket merupakan instrumen penting dalam sistem checks and balances antara legislatif dan eksekutif.
Dengan adanya hak ini, parlemen dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara efektif dan memastikan akuntabilitas pemerintah dalam menjalankan tugasnya.
Namun, penggunaannya sering kali menimbulkan kontroversi dan perdebatan politik, terutama jika dianggap memiliki motif politik tertentu.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf