Suara.com - Nasib Eks anggota BPK Achsanul Qosasi dan terdakwa Sadikin Rusli tampaknya berbeda walau keduanya berstatus terdakwa dalam kasus korupsi proyek BTS 4G pada BAKTI Kominfo. Pasalnya, Sadikin Rusli yang menjadi orang kepercayaan Qosasi divonis lebih berat dalam kasus tersebut.
Dalam sidang vonis yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/6/2024), Sadikin dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp150 juta karena terbukti menjadi perantara uang suap yang diterima Achsanul terkait kasus BTS 4G Kominfo.
"Menjatuhkan pidana kepada Sadikin Rusli berupa pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp150 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam amar putusan dikutip dari Antara, Kamis.
Fahzal menyebutkan Sadikin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbantuan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ketiga penuntut umum.
Dengan demikian, Sadikin terbukti melanggar Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain menetapkan hukuman, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Sadikin dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, menetapkan Sadikin tetap dalam tahanan, serta membebankan biaya perkara sebesar Rp5 ribu kepada Sadikin.
Dia mengungkapkan terdapat beberapa hal yang memberatkan vonis, yakni Sadikin memberikan bantuan kepada terdakwa Achsanul selaku penyelenggara negara melakukan tindak pidana korupsi serta merasa tidak bersalah dalam perkara.
Sementara itu, beberapa hal yang meringankan, yaitu Sadikin bersikap sopan di depan persidangan, tidak mempersulit jalannya persidangan, serta belum pernah dihukum.
Dalam pidana penjara maupun denda, Sadikin turut dikenakan hukuman yang sama dengan Achsanul, yakni 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp250 juta.
Baca Juga: Divonis Ringan di Kasus BTS Kominfo, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Cuma Dihukum 2,5 Tahun Bui
Divonis Lebih Berat dari Achsanul Qosasi
Namun, apabila dibandingkan dengan tuntutan, vonis Sadikin cenderung lebih berat dari Achsanul lantaran sebelumnya Sadikin dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan, sedangkan Achsanul dituntut pidana 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
"Ini karena Sadikin tidak mau mengakui kalau dia bersalah, sedangkan Achsanul sudah menyesal dan mengaku bersalah," kata Fahzal menambahkan.
Sadikin terbukti menjadi perantara saat Achsanul menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G BAKTI Kominfo yang dilaksanakan pada 2021.
Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui Sadikin.
Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo agar mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.
Berita Terkait
-
Divonis Ringan di Kasus BTS Kominfo, Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Cuma Dihukum 2,5 Tahun Bui
-
Achsanul Qosasi Sewa Rumah di Kemang Buat Simpan Uang Suap Proyek BTS Rp40 Miliar
-
Kode 'Garuda' jadi Siasat Licik Achsanul Qosasi Terima Suap Rp40 Miliar dari Proyek BTS Kominfo
-
Penyidikan Kasus Korupsi BTS 4G Menyeret Menpora Dito Disetop, Kejagung dan KPK Digugat ke PN Jaksel
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
Terkini
-
PVRI: Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Tanda Kembalinya Bayang-Bayang Orde Baru?
-
Perkuat Ekosistem Bisnis, BNI dan Anak Usaha Dorong Daya Saing UMKM di wondr JRF Expo
-
Dosen Merapat! Kemenag-LPDP Guyur Dana Riset Rp 2 Miliar, Ini Caranya
-
Lewat Bank Sampah, Warga Kini Terbiasa Daur Ulang Sampah di Sungai Cisadane
-
Tragis! Lexus Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Pondok Indah, Pengemudi Tewas
-
Atap Arena Padel di Meruya Roboh Saat Final Kompetisi, Yura Yunita Pulang Lebih Awal
-
Hadiri Konferensi Damai di Vatikan, Menag Soroti Warisan Kemanusiaan Paus Fransiskus
-
Nyaris Jadi Korban! Nenek 66 Tahun Ceritakan Kengerian Saat Atap Arena Padel Ambruk di Depan Mata
-
PLN Hadirkan Terang di Klaten, Wujudkan Harapan Baru Warga di HLN ke-80
-
Geger KTT ASEAN: Prabowo Dipanggil Jokowi, TV Pemerintah Malaysia Langsung Minta Maaf