Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah melakukan program penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi warga yang datanya dianggap tak valid. Mulai dari tak berdomisili di Jakarta hingga meninggal dunia.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI, Budi Awaluddin, mengatakan meski waktunya berdekatan, ia memastikan program penonaktifan NIK ini tak berhubungan dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta.
Sebab, basis data yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sementara penghapusan NIK baru menyasar orang yang telah wafat.
Karena itu, Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah ditentukan KPU tidak terganggu sama sekali.
“Jadi tetap DPT yang saat ini sudah ditetapkan 8.3 juta sekian itu tidak berpengaruh. Kalau kami nonaktifkan NIK-nya itu tidak mempengaruhi DPT yang sudah ada kecuali mereka yang sudah pindah saja. Mereka yang pindah harus sesuaikan dengan dimana mereka memilih sesuai KTP mereka,” ujar Budi kepada wartawan, Selasa (25/6/2024).
Budi mengatakan, pemilik NIK yang saat ini masuk dalam daftar antrean yang akan dihapus bisa mengajukan sanggahan ke Posko Dukcapil di kelurahan. Sehingga saluran aspirasi masyarakat yang terdampak program penonaktifan NIK mendapat kanal yang tepat.
“Dalam penonaktifan ini hak politik mereka yang terdampak kebijakan ini tidak terblokir. Jadi tetap aman,” pungkas Budi.
Sementara, Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Simon Lamakadu menyarankan Pemprov DKI mengoptimalkan aplikasi ALPUKAT BETAWI untuk menerima komplain warga yang terdampak program penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ia meminta Pemprov menambahkan fitur baru pada aplikasi itu.
Aplikasi ALPUKAT BETAWI diketahui merupakan perangkat lunak yang dibuat demi membantu warga Jakarta menerbitkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: 'Insyaallah PKB Usung Anies Nyagub', Cerita Elite PDIP Temui Cak Imin Sebelum Naik Haji
Sejak kebijakan penghapusan NIK bagi warga yang tak tinggal di Jakarta mulai disosialisasikan, Simon mengaku telah menerima hingga ratusan keluhan terkait ini. Dengan adanya aplikasi ALPUKAT BETAWI, ia meyakini komplain masyarakat bisa lebih tertampung.
“Merekomendasikan pemutakhiran data secara online melalui aplikasi khusus ALPUKAT BETAWI agar bisa akses langsung pelayanan dokumen kependudukan cepat dan akurat,” ujar Simon kepada wartawan, Senin (2/6/20254).
Namun sebelum menerapkan itu, harap ia, dilaksanakan sosialisasi terlebih dahulu. Sehingga banyak warga yang mengetahui manfaat dari Aplikasi ALPUKAT BETAWI itu.
“Pemutakhiran data secara online perlu disosialisasikan lebih masif lagi, agar lebih banyak warga yang memanfaatkannya” ungkap Simon.
Diketahui saat ini Dinas Dukcapil DKI tengah melakukan program tertib administrasi kependudukan. Sementara untuk pengaduan komplain, telah disiapkan Posko Aduan Penonaktifan NIK di setiap kelurahan dan nomor whatsapp 081318882047.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              PLN Resmikan Dua SPKLU Center Pertama di Jakarta untuk Dorong Ekosistem Kendaraan Listrik
 - 
            
              Koalisi Masyarakat Sipil Gugat UU TNI, Tolak Ekspansi Militer ke Ranah Sipil
 - 
            
              KPK Sita Uang Miliaran Rupiah dalam OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah