Suara.com - Jaksa Agung ST Buhanuddin menerbitkan surat edaran larangan bermain atau terlibat perjudian online kepada anak buahnya di Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan pihaknya menyiapkan hukuman bagi para pegawai yang ikut bermain atau terlibat perjudian.
“Bisa dikenakan sanksi administrasi kepegawaian dan lebih jauh dari itu bisa saja yang lebih keras, pidana,” kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (27/6/2024).
Harli berharap agar para pegawai yang berada di lingkungan kejaksaan tidak bermain judi online agar tidak mendapatkan sanksi.
“Kita berharap surat itu benar-benar dipedomani dan dilaksanakan agar terhindar dari sanksi-sanksi itu,” jelasnya.
Kejagung kata dia, tidak bakal segan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para pegawai yang terindikasi judi online.
“Manakala ada indikasi bisa cek terhadap ponsel pegawai,” tandasnya.
Sebelumnya Indonesia dinyatakan sebagai wilayah yang darurat judi online. Berdasarkan catatan pihak kepolisian, ada 2,3 juta masyarakat yang ikut dalam perjudian online.
Jutaan masyarakat yang terlibat dalam judi online ini terdiri dari berbagai profesi dan rentang usia. Bahkan anak-anak juga disebut sudah mulai melakukan perjudian online
Baca Juga: MUI Geram Anggota DPR DPRD Terlibat Judi Online: Usut Tuntas dan Selidiki Asal Kekayaan Mereka!
Berita Terkait
-
Terungkap 82 Anggota DPR Ikut-ikutan Judi Online, Pimpinan Komisi III: Keterlaluan
-
PPATK Ungkap Ribuan, Baru 82 Anggota DPR Pelaku Judi Online Dilaporkan ke MKD, Kok Beda?
-
Tenggat Habis, Telegram Terancam Diblokir di Indonesia Gara-gara Judi Online
-
MUI Geram Anggota DPR DPRD Terlibat Judi Online: Usut Tuntas dan Selidiki Asal Kekayaan Mereka!
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah