Suara.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menanggapi pernyataan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutnya tamak.
Pasalnya, dalam menyampaikan hal memberatkan pada tuntutan, jaksa KPK menyebut SYL melakukan pemerasan terhadap pejabat Kementerian Pertanian karena motif tamak.
“Saya nggak ngerti kata tamak itu ya. Saya coba jelaskan, kau pernah dapat perintah langsung nggak? dengar dari mulut saya, yang kau dengar dari mulut saya?” kata SYL usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
“Perintah untuk minta uang dan lain-lain dia tidak dengar langsung, katanya, semua bilang katanya. Itu fakta persidangan,” tambah dia.
Sebelumnya jaksa KPK mengungkapkan pertimbangannya dalam menyampaikan tuntutan terhadap SYL dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menjelaskan salah satu hal memberatkan bagi SYL ialah tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Terdakwa selaku menteri telah mencideriai kepercayaan masyarakat Indonesia,” kata Meyer di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Selain itu, hal memberatkan lainnya ialah SYL dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL disebut karena motif ketamakan.
Adapun hal meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa hanyalah karena SYL sudah berusia 69 tahun.
Baca Juga: Soroti Pemanggilan Hasto di KPK, Aktivis 98 Saiful Huda Sebut Rezim Jokowi Mirip Orba
“Terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini,” tandas Meyer.
Jaksa KPK menuntut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Menjatuh pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara,” tandas Meyer.
Sementara tamak adalah selalu ingin memperoleh banyak untuk diri sendiri, serakah. Hal ini tertuang dalam KBBI.
Berita Terkait
-
Sebut Penyitaan Penyidik KPK Bak Perampok, Aktivis 98 Bela Hasto PDIP: Aromanya Sudah Seperti Tersangka
-
Klaim Kontribusi Rp 2.400 Triliun per Tahun, SYL Keberatan Dituntut 12 Tahun Penjara karena Uang Rp 44 Miliar
-
Soroti Pemanggilan Hasto di KPK, Aktivis 98 Saiful Huda Sebut Rezim Jokowi Mirip Orba
-
Tidak Terus Terang dan Berbelit, Muhammad Hatta Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Indonesia di Ambang Amarah: Belajar dari Ledakan di Nepal, Rocky Gerung dan Bivitri Beri Peringatan!
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri