Suara.com - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menanggapi pernyataan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebutnya tamak.
Pasalnya, dalam menyampaikan hal memberatkan pada tuntutan, jaksa KPK menyebut SYL melakukan pemerasan terhadap pejabat Kementerian Pertanian karena motif tamak.
“Saya nggak ngerti kata tamak itu ya. Saya coba jelaskan, kau pernah dapat perintah langsung nggak? dengar dari mulut saya, yang kau dengar dari mulut saya?” kata SYL usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
“Perintah untuk minta uang dan lain-lain dia tidak dengar langsung, katanya, semua bilang katanya. Itu fakta persidangan,” tambah dia.
Sebelumnya jaksa KPK mengungkapkan pertimbangannya dalam menyampaikan tuntutan terhadap SYL dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menjelaskan salah satu hal memberatkan bagi SYL ialah tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Terdakwa selaku menteri telah mencideriai kepercayaan masyarakat Indonesia,” kata Meyer di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Selain itu, hal memberatkan lainnya ialah SYL dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana korupsi yang dilakukan SYL disebut karena motif ketamakan.
Adapun hal meringankan yang menjadi pertimbangan jaksa hanyalah karena SYL sudah berusia 69 tahun.
Baca Juga: Soroti Pemanggilan Hasto di KPK, Aktivis 98 Saiful Huda Sebut Rezim Jokowi Mirip Orba
“Terdakwa telah berusia lanjut 69 tahun pada saat ini,” tandas Meyer.
Jaksa KPK menuntut mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Menjatuh pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara,” tandas Meyer.
Sementara tamak adalah selalu ingin memperoleh banyak untuk diri sendiri, serakah. Hal ini tertuang dalam KBBI.
Berita Terkait
-
Sebut Penyitaan Penyidik KPK Bak Perampok, Aktivis 98 Bela Hasto PDIP: Aromanya Sudah Seperti Tersangka
-
Klaim Kontribusi Rp 2.400 Triliun per Tahun, SYL Keberatan Dituntut 12 Tahun Penjara karena Uang Rp 44 Miliar
-
Soroti Pemanggilan Hasto di KPK, Aktivis 98 Saiful Huda Sebut Rezim Jokowi Mirip Orba
-
Tidak Terus Terang dan Berbelit, Muhammad Hatta Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka