Suara.com - Aktivis 98 Saiful Huda Ems menilai pemanggilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bagian dari politisasi hukum.
Huda menyebut saat rezim Presiden Joko Widodo lawan politik bakal dijadikan tersangka korupsi. Hal ini hampir sama dengan rezim orde baru yang memberi label komunis kepada lawan politiknya.
“Model itu pernah digunakan oleh rezim orde baru dengan memberi cap PKI kepada pihak yang kritis terhadap pemerintah,” kata Huda dalam forum diskusi, di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2024).
Lebih lanjut, ia kemudian menyoroti soal perampasan ponsel dan buku catatan milik Hasto yang dilakukan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti.
Perampasan itu dinilai lebih mengarah dalam upaya menumbangkan PDIP dalam Pilkada serentak 2024 nanti.
“(Perampasan HP dan buku partai) kemana arahnya ini jelas, menurut saya untuk mengalahkan PDIP dalam Pilkada serentak November 2024, maka jelas siapa yang ada di belakang ini,” tegas Huda.
“Kalau tidak percaya bahwa pemanggilan Hasto sebagai saksi tetapi aromanya sudah seperti tersangka, karena ini aromanya politik adalah ketika KPK (melalui) penyidik KPK Rosa Purbo Bekti merampas merampok handphonenya Hasto bersama buku catatan harian Hasto yang berisi tentang strategi perjuangan PDIP di dalam menghadapi Pilkada serentak November 2024,“ tambahnya.
Dari perbuatan yang dilakukan oleh penyidik, lanjut Huda, hal ini jelas bernuansa politisi
“Ini jelas kelihatan motif di balik ini, inilah yang saya sebut dengan politisasi hukum di dalam kasus Harun Masiku yang menjerat nama besar Hasto Kristiyanto,” ucap Huda.
Baca Juga: Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, Jaksa KPK Tuntut SYL Dihukum 12 Tahun Penjara
Rezim Jokowi saat ini kata Huda, membidik orang-orang yang dianggap kristis dengan pemerintah.
“Tindakan sewenang-wenang penyidik KPK Rossa Purbo Bekti yang merampas buku catatan strategi Partai ini serta pelemahan terhadap orang-orang yang kritis terhadap pemerintah membuat kehidupan demokrasi di Indonesia tidak baik-baik saja,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
Tidak Terus Terang dan Berbelit, Muhammad Hatta Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Lebih Rendah dari SYL, Mantan Sekjen Kementan Dituntut 6 Tahun Penjara
-
Dituntut 12 Tahun Penjara dan Dicap Tamak, Usia Uzur jadi Hal Meringankan SYL
-
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, Jaksa KPK Tuntut SYL Dihukum 12 Tahun Penjara
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis
-
Klasemen Piala AFF 2026 Usai Timnas Indonesia Digebuk Vietnam: Wajib Menang di Singapura
-
Mengapa Direktur Bus ALS Jadi Tersangka? Polisi Periksa 50 Saksi sebelum Naikkan Kasus ke Penyidikan
-
Polda Metro Jaya Siap Ladeni 'Serangan' Praperadilan Keempat Roy Suryo