Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan tersangka baru dalam perkara anak bunuh ayah kandung di Kanal Banjir Timur, Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur. Tersangka juga merupakan keluarga korban, yakni anaknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan selain KS (17) pihaknya juga kini menetapkan PA (16) sebagai tersangka pembunuhan.
“Ada hal yang menarik pada saat dilakukan penyisiran itu, tertangkap di kamera e-TLE bahwa anak KS ini keluar dari TKP bersama adiknya saudari PA,” kata Ade Ary saat di kantornya, Polda Metro Jaya, Selasa (2/7/2024).
Usai dilakukan pendalaman oleh pihak penyidik, PA akhirnya mengaku jika melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri.
“Berdasarkan bukti yang cukup dan telah dilakukan gelar perkara melalui proses penyidikan yang berbasis ilmiah atau scientific crime investigation maka tersangka pembunuhan seorang laki-laki ini menjadi dua. Jadi Anak KS dan Anak PA,” jelas Ade Ary.
Berdasarkan fakta yang ada di lapangan, dalam melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya PA berperan melakukan pemukulan.
“PA berperan memukul kepala korban atau bapaknya ini, sebanyak dua kali dengan kayu papan cucian,” kata Ade Ary.
Sementara itu, KS melakukan penusukan terhadap ayah kandungnya menggunakan pisau dapur sebanyak dua kali.
“Kemudian anak KS diduga menusuk korban atau bapaknya dua kali dengan pisau dapur,” jelasnya.
Baca Juga: Bos Perabot Rumah Tangga di Duren Sawit Dibunuh Anak Kandung, KS Ngaku Sakit Hati Dicap Anak Haram
Berdasarkan keterangan keduanya, kakak beradik ini nekat membunuh ayahnya sendiri lantaran sakit hati atas peilaku korban.
“Alasannya karena mereka sakit hati, sering dipukuli sama korban, sering tidak dikasih makan, kemudian disampaikan anak yang tidak berguna, waktu itu juga terungkap anak haram,” jelas Ade Ary.
Ade Ary juga menyampaikan KEMS dan PA sempat merencanakan perbuatan keji ini.
“KS menyampaikan ke adiknya PA ‘nanti kamu melakukan ini saya melakukan ini’,” jelas Ade Ary.
Kakak beradik ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Berita Terkait
-
Pengakuan Remaja Putri Bunuh Ayah Kandung Di Duren Sawit: Kerap Dimarahi, Dibilang Anak Haram
-
Bawa Senpi dan Beraksi Siang Bolong, Komplotan Begal di Duren Sawit Bacok Pegawai Pom Bensin saat Setor Duit ke Bank
-
Bos Perabot Rumah Tangga di Duren Sawit Dibunuh Anak Kandung, KS Ngaku Sakit Hati Dicap Anak Haram
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka