Suara.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan posisi pemerintah menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memecat Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. Hasyim dipecat karena melakukan pelecehan dengan meniduri anggota PPLN Den Haag berinisial CAT.
Jokowi sekaligus memastikan bahwa pelaksanan Pilkada serentak 2024 tetap berjalan secara jujur dan adil, kendati ketua KPU saat ini tersandung kasus cabul.
"Pemerintah menghormati kewenangan DKPP dalam memutuskan dan pemerintah juga akan memastikan bahwa Pilkada dapat berjalan dengan baik, lancar, jujur dan adil," kata Jokowi usai meninjau RSUD Sinjai, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (4/7/2024).
Sebelumnya, kepala negara menegaskan keputusan presiden atau keppres menindaklanjuti putusan DKPP tersebut sudah dalam proses.
Kekinian Jokowi yang tengah melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan, memastikan keppres terkait belum ada di meja kerjanya.
"Keppres belum masuk ke meja saya. Dalam proses, proses administrasi. Biasa saja," kata Jokowi.
Sebelumnya Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan Presiden Jokowi bakal menindaklanjuti suara soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhkan sanski pemberhentian terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari.
Pemerintah kata dia, juga menghormati putusan DKPP sebagai lembaga yang berwenang menangani pelanggaran kode etik dari penyelenggara Pemilu.
Nantinya tindak lanjut dari putusan DKPP akan dilakukan melalui penerbitan Keputusan Presiden atau Keppres.
Baca Juga: Hasyim Asyari Ubah PKPU Demi Wanita Idaman Lain
"Mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan Keputusan Presiden," kata Ari dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Terlepas dari adanya sanksi terhadap Hasyim, Ari memastikan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tetap dilakukan sesuai jadwal.
"Pemerintah memastikan Pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU," kata Ari.
Putusan DKPP
Sebelumnya DKPP resmi jatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari.
Sanksi ini diberikan kepada Hasyim dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Berita Terkait
-
Selain Hasyim, Ini Empat Ketua KPU yang Alami Nasib Tragis Jelang Akhir Jabatannya
-
Tudingan Cawe-cawe Jokowi di Pilkada Jakarta, Bikin Untung PKS
-
Ngaku Gak Pernah Cawe-cawe Bikin Publik Percaya? Omongan Jokowi Bak 'Orang Sein Kanan tapi Belok Kiri'
-
Ironis! Hasyim Asy'ari Baru Ceramahi Jokowi soal Sifat Kebinatangan Kini Dipecat karena Pelecehan Seksual
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kelakuan Keluarga George Soros Borong Tanah di New York Picu Amarah Warga: Mereka Rakus!
-
Gelombang Panas di Eropa Tewaskan 1300 Orang, Pejabat Prancis Salahkan Warga AS dan Pengguna AC
-
Terjebak di Bawah Bangunan Runtuh Gempa Venezuela, Pria Ini 8 Hari Melawan Maut
-
Bom Meledak di Jantung Damaskus, Korban Bergelimpangan di Lokasi
-
Pilot Tabrak Gedung Tertinggi Beijing Diduga Bunuh Diri, Tinggalkan Catatan Harian Mengejutkan
-
Kualitas Udara di TPA Jatiwaringin Capai Level Berbahaya, 64 Warga Dievakuasi
-
KPK Perluas Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA Silmy Karim, Kini Bidik Imigrasi Depok
-
Satu Polisi Gugur dan 2 Hilang saat Gerebek Bandar Narkoba di Kalteng
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi