Suara.com - Terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tidak terima karena merasa dihakimi publik sebelum putusan hakim. Hal itu dia sampaikan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7/2024).
“Pembentukan (framing) opini yang mengarah pada cacian, hinaan, olok-olok serta tekanan yang luar biasa dari pihak tertentu kepada saya dan keluarga saya, baik di tingkat pemeriksaan maupun dalam proses persidangan,” kata SYL, Jumat (5/7/2024).
Dia juga merasa keberatan karena sempat muncul dugaan dirinya melarikan diri saat melaksanakan tugas negara di luar negeri ketika awal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan kasus ini.
“Hal tersebut membuat saya hampir merasa putus asa mengingat saya selama ini hanya berniat untuk bekerja memberikan pengabdian terbaik bagi bangsa dan negara serta seluruh rakyat indonesia, baik sebagai aparatur maupun anggota masyarakat,” ujar dia.
Terlebih, SYL merasa telah dihakimi masyarakat dengan pemberitaan yang beredar sebelum diadili dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
Selain itu, SYL juga menilai pemberitaan mengenai dirinya membuat orang-orang di sekitarnya yang memberi dukungan merasa takut dan panik.
“Seakan tuduhan kepada saya ini bisa menyeret semua orang yang pernah bekenalan dan menjalin silaturahmi dengan saya, baik dalam kedinasan maupun secara pergaulan,” ucap SYL.
Lebih lanjut, dia menegaskan hukum seharusnya membuat keteraturan dan kedamaian, bukan menebar ketakutan dan fitnah sebagaimana yang dirasakannya.
SYL juga menyebut sejak awal kasus ini diusut KPK, sudah banyak asumsi liar dan sesat yang berkeliaran di masyarakat.
Baca Juga: Kubu SYL Bongkar Aliran Duit Korupsi ke Green House Bos Parpol, KPK Berpeluang Periksa Surya Paloh
“Seolah-olah saya sebagai manusia yang rakus dan maruk, hal tersebut saya yakini dirangkai untuk mempengaruhi publik dan membunuh karakter saya dan mungkin juga berniat untuk mempengaruhi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini dan bahkan kelihatan ada yang ingin mencari popularitas pada kasus ini,” tandas SYL.
Dituntut 12 Tahun Bui
Sebelumnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutut SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
“Menjatuh pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara,” tandas Meyer.
Dakwaan SYL
Sekadar informasi, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kubu SYL Bongkar Aliran Duit Korupsi ke Green House Bos Parpol, KPK Berpeluang Periksa Surya Paloh
-
Hari Ini, SYL sampaikan Pembelaan usai Dituntut 12 Tahun Bui, Bakal Ada Kejutan Apa di Sidang?
-
Eks Ketua KPK Firli Bahuri Belum Juga Diadili Kasus Peras SYL, Begini Dalih Polisi
-
Kubu SYL Koar-koar soal Green House Bos Parpol di Kepulauan Seribu, KPK: Semua Fakta Sidang Kami Usut!
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
Tersangka Narkoba, Eks Kapolres Bima AKBP Didik Terancam Pidana Seumur Hidup
-
Fakta Baru CCTV: Korban Kecelakaan Maut Transjakarta di Pondok Labu Sempat Sempoyongan
-
Fokus Kerja Dulu: Meski Didukung Relawan, Prabowo Kirim Pesan Mengejutkan Jelang Pemilu 2029
-
Jadwal Mudik Gratis Pemprov Jakarta, Perjalanan Balik ke Ibukota Juga Gratis
-
Detik-Detik Mengerikan! Tembok Pagar Raksasa Ambruk di SMPN 182 Kalibata, Kok Bisa?
-
BMKG: Cuaca Hari Ini Hujan Lebat hingga Sangat Lebat Hampir di Semua Daerah
-
Diversifikasi Kearifan Lokal Desa Citengah dalam Pengembangan Desain Batik
-
Bisakah Sea Farming Berbasis Adat Menyelamatkan Ekonomi Nelayan Pesisir?
-
Indonesia Hadapi Tiga Krisis Lingkungan: Apa Dampaknya dan Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Cerita Rocky Gerung Bantu Prabowo 'Serang Balik' Jokowi lewat Buku Francis Fukuyama