Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta awak media tak menyangkutpautkan keluarga Hasyim Asy'ari dengan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terkait kasus pelecehan.
"Kami memohon kepada teman-teman media jika memungkinkan urusan Pak Hasyim dengan putusan DKPP itu dibatasi di Pak Hasyim. Jangan dibawa ke keluarganya, ini kan tidak benar situasi semacam ini," ujar Anggota KPU RI August Mellaz di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (5/7/2024).
August mengatakan keluarga Hasyim tidak menjadi bagian dari kasus pelanggar etik penyelenggara pemilu. Sebab, KPU menemukan ada banyak sekali pemberitaan yang menyeret keluarga Hasyim.
"Kan anak istri bukan bagian dari yang harusnya jadi masalah, tapi kalau kita lihat diperhatikan berita-berita, ya tentu kita minta kebesaran hati bersama," katanya.
Keluarga Hasyim kata dia, juga memiliki ranah privat yang tidak boleh diganggu.
"Sudahlah, ini posisinya putusan DKPP ini sudah ada. Tentu kita wajib menghormatinya tapi excuse dari situ misalnya exposing keluarga segala macam, mereka kan punya hak pribadi yang jangan sampai kita sentuh juga," kata Agust.
Di sisi lain, Mellaz menegaskan KPU tetap menghormati putusan DKPP. Untuk itu KPU akan fokus melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2024 yang sedang berlangsung.
"Sebagaimana kami tegaskan kemarin, nanti Pak Afif (Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin) akan mengakomodir kami semua dalam rangka menyiapkan segala agenda-agenda kebutuhan kami terkait dengan tugas kewajiban KPU," jelasnya.
Respons Hasyim
Sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari berterima kasih kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dirinya terkait dengan kasus dugaan asusila.
Hal itu disampaikan Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
"Pada kesempatan ini saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujar Hasyim, Rabu (3/7).
Ia juga meminta maaf kepada awak media apabila selama menjabat sebagai Ketua KPU RI terdapat perkataan atau tindakan yang kurang berkenan.
"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan saya mohon maaf," katanya.
Pada hari Rabu, DKPP RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terkait dengan kasus dugaan asusila.
Berita Terkait
-
Status Dosen Hasyim Asy'ari di Undip Dipertanyakan Pasca Skandal Asusila
-
Daftar Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Sebelum Dipecat: Loloskan Pencalonan Gibran hingga Pelecehan Seksual
-
Deretan Janji Surgawi Hasyim Asyari Demi Bisa Tiduri Anggota PPLN: Mau Nikahi, Kasih Rp4 Miliar
-
Hasyim Asy'ari Dipecat, Megawati Ngaku Pening Lihat Kelakuan Cabul Eks Ketua KPU: Gile Gak? Pusing Saya
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri
-
Mekanisme Khusus MBG Saat Libur Nataru: Datang ke Sekolah atau Tak Dapat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Polda Metro Jaya Siagakan 5.044 Personel Gabungan!
-
Walhi Sumut Bongkar Jejak Korporasi di Balik Banjir Tapanuli: Bukan Sekadar Bencana Alam
-
Jelang Nataru, Kapolda Pastikan Pasukan Pengamanan Siaga Total di Stasiun Gambir
-
Tok! Palu MA Kukuhkan Vonis 14 Tahun Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat Gagal Total
-
Hunian Sementara untuk Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun, Begini Desainnya
-
Tragedi Tol Krapyak: Kecelakaan Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Disopiri Sopir Cadangan
-
Menko Yusril Jelaskan Alasan Pemerintah Pilih Terbitkan PP Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil
-
Kena OTT KPK, Kajari HSU Dicopot Jaksa Agung, Satu Anak Buahnya Kini Jadi Buronan