Suara.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah, menilai jika tak semua apa yang ada di zaman Orde Baru atau Orba buruk untuk dilakukan kembali di era sekarang.
Hal itu disampaikan Luluk ketika ditanya awak media soal diubahnya nama Dewan Pertimbang Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dalam Revisi UU Wantimpres. DPA sendiri pernah ada di zaman Orba.
"Ya, oke, gini ya, orde baru selalu masih menarik ya, jadi ada bagian dari orde baru yang juga tidak jelek sebenarnya ya," kata Luluk di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2024).
Ia mengaku memahami memang dulu Orba sangat dikritik oleh masyarakat. Terlebih juga sekarang masih ada anasir-anasir Orba yang bermunculan.
Namun, kata dia, tidak semua dalam lembaga di era Orba itu tak bagus. Salah satunya seperti DPA.
"Namun beberapa hal yang terkait dengan kelembagaan negara tidak semuanya juga ngak bagus. Kayak Dewan Pertimbangan Agung sebenarnya itu bagus memberikan landasan konstitusional yang sangat kuat, bagi institusi ini, karena dia kan dianggap sebagai seperti kayak lembaga tinggi negara yang lain gitu ya," katanya.
"Kemudian punya fungsi memberikan pertimbangan kepada negara tentu melalui presiden, makanya namannya bukan Wantimpres tetapi tentu kepada presiden tetapi konteksnya adalah memberikan pertimbangan juga kepada negara dan proses seleksinya kemudian juga penunjukkannya itu adl melalui suatu proses yang menurut saya sangat-sangat ketat lah," sambungnya.
Ia menegaskan, jika nantinya DPA memilih semangat yang lebih besar ketimbang Wantimpres.
Baca Juga: Djarot Sindir Bobby Didukung Banyak Parpol Gegara Mertua, Luluk PKB: Tahu Sama Tahu Lah Ya
"Nah konteks soal kembali ke orba ya ini pandangan publik boleh jg tetapi semangatnya saya kira lebih dari sekedar Wantimpres walaupun lebih kurang tetap memberikan masukan dan juga bahkan nasehat misalnya kepada presiden. Kalau dari sisi itu sih tidak lebih sama," katanya.
"Tapi dari sisi nomenklaturnya memang agak sedikit berbeda. Jadi memberikan bobot yang lebih kuat kepada fungsi dan kedudukan Dewan Pertimbangan Agung ketimbang Dewan Pertimbangan Presiden," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Supratman Andi Agtas, membantah adanya usulan pengubahan nama Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) lewat Revisi Undang-Undang Watimpres karena permintaan dari Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Terlebih mengenai jumlah anggota DPA nantinya yang dipilih Presiden tak terbatas.
"Nggak ada (permintaan dari Prabowo), itu kita, kita berpikiran bahwa yang begini begini tidak perlu ada limitasi, kita serahkan kepada presiden karena kita menganut sistem presidensial," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Ia mengaku, jika pihaknya ingin mengembalikan sistem negara Indonesia dengan Revisi UU Wantimpres.
Berita Terkait
-
Djarot Sindir Bobby Didukung Banyak Parpol Gegara Mertua, Luluk PKB: Tahu Sama Tahu Lah Ya
-
Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung, Karena Ada Permintaan Prabowo?
-
DPR Bakal Ubah Wantimpres Jadi Dewan Pertimbangan Agung, karena Ada Permintaan dari Prabowo?
-
Keras! Rizieq Shihab: Ada Mantan Bos Judi Jadi Watimpres, Siapa?
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal
-
Program MBG Bikin Ibu di Lumajang Kantongi Ratusan Ribu, Ekonomi Lokal Melesat
-
Babak Penentuan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Gelar Perkara Khusus Senin Depan
-
Kebahagiaan Orangtua Siswa SMK di Nabire Berkat Program Pendidikan Gratis
-
Sosialisasi Program Pendidikan Gratis, SMK Negeri 2 Nabire Hadirkan Wali Murid