Suara.com - Setelah menjalani persidangan yang cukup panjang, akhirnya mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis oleh majelis hakim Tipikor Jakarta pada Kamis (11/7/2024). Oleh hakim, SYL dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
Vonis itu diketahui lebih ringan dari tuntuan jaksa. Di mana dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut SYL dihukum dengan hukuman penjara selama 12 tahun.
Selain divonis 10 tahun penjara, SYL juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar ditambah USD30 ribu dalam waktu satu bulan.
SYL dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider kurungan empat bulan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Khusus untuk hukuman membayar uang pengganti, apabila tidak dibayar maka harta benda SYL akan disita. Dan jika tidak cukup, maka akan dipidana 2 tahun.
Sebelumnya, dalam sidang tuntutan, jaksa KPK menuntut SYL dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Baca Juga: Breaking News! Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Didenda Segini
“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara,” kata jaksa Meyer.
Berita Terkait
-
Breaking News! Eks Mentan SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Didenda Segini
-
Dituntut 12 Tahun Bui, Sidang Putusan Eks Mentan SYL Digelar Hari Ini
-
Hakim Beberkan Deretan Kepentingan Pribadi hingga Keluarga SYL yang Dibiayai Uang Kementan
-
Jelang Vonis yang Tentukan Nasibnya, Begini Gaya SYL saat Masuk Ruang Sidang
-
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Nadiem Makarim Tantang Audit BPKP di Sidang Banding, Minta Hakim Periksa Ulang Bukti
-
Prabowo dan PM Thailand Sepakati Kemitraan Strategis Baru, Fokus Pangan hingga Energi
-
Jangan Korbankan Nyawa Demi Target! BGN Didesak Usut Tuntas Keracunan Massal MBG di Semarang
-
Trauma Kolektif: Pagar Tinggi Mal Ingatkan Warga pada Kerusuhan Agustus
-
Kasus Bayi Dijual Rp20 Juta Belum Tuntas, Polisi Didesak Usut Sosok Pemberi Uang
-
Dipukul Balok Kayu, Wanita di Palembang Gagalkan Aksi Begal hingga Pelaku Ditangkap
-
Dua Kata Tijjani Reijnders Usai Timnas Indonesia Dibantai Vietnam 0-3
-
Ingin Rumah Terasa Lebih Elegan? Tren Interior Kini Mengandalkan Permainan Cahaya dari Keramik
-
Haykal Ungkap Hal yang Bikin Tak Nyaman di Palembang, Pengemis hingga Sungai Jadi Sorotan
-
Kreativitas Generasi Muda Indonesia Berbuah Manis, Ribuan Pelajar Sukses Bangun Bisnis