Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta membeberkan sejumlah fakta persidangan, yang menunjukkan bahwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggunakan uang dari Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kerabatnya.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Keperluan istri terdakwa berupa uang bulanan, perawatan kecantikan dan pembelian perhiasan yang dinikmati oleh istri terdakwa," kata Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7/2024).
"Keperluan keluarga terdakwa berupa keprluan pribadi untuk pembelian barang-barang seperti pakaian, parfum, sepatu, perhiasan, jam tangan, perawatan kecantikan, makan-makan di restoran, acara pesta keluarga, pembelian mobil, sewa kendaraan, dan lain-lakn yang diperoleh dan dinikmati oleh terdakwa dan keluarga terdakwa," tambah dia.
Lebih lanjut, penggunaan uang hasil pemerasan anak buahnya di Kementerian Pertanian juga disebut digunakan SYL untuk kebutuhan pribadi berupa pembelian barang-barang sepertu pakaian, sepatu, parfum, perhiasan untuk pribadi yang tidak termasuk dalam anggaran rumah tangga menteri.
"Kado undangan kepentingan terdakwa berupa pemberian kado undangan berupa perhiasan atau barang lain untuk kepentingan terdakwa pribadi, pemberian hadiah kepada orang lain atas nama pribadi terdakwa," ujar Fahzal.
Hal lain yang dilakukan SYL ialah pemberian uang kepada Partai Nasdem dalam rangka pendaftaran bakal calon anggota legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu 2024.
"Keperluan lainnya yang tidak diuraikan," tandas Fahzal.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut mantan Menteri Pertanian SYL dihukum pidana penjara selama 12 tahun karena dianggap bersalah dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
Baca Juga: Mendadak Rajin Salat hingga Dengar Ceramah Ustaz, SYL Pasrah Jalani Sidang Vonis Besok
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata jaksa Meyer Simanjuntak di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (28/6/2024).
Jaksa juga menuntut agar SYL dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
“Membebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30 ribu subsider 4 tahun penjara,” tandas Meyer.
Berita Terkait
-
Jelang Vonis yang Tentukan Nasibnya, Begini Gaya SYL saat Masuk Ruang Sidang
-
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Jalani Sidang Putusan Hari Ini
-
Mendadak Rajin Salat hingga Dengar Ceramah Ustaz, SYL Pasrah Jalani Sidang Vonis Besok
-
Soal Misteri Uang Rp2 Miliar, KPK Justru Dicurigai Kubu SYL Diam-diam Pindahkan ke Rekening Penampung
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Hujan Lebat dan Angin Kencang Masih Intai Jakarta Hari Ini
-
Prabowo Bahas Rencana Groundbreaking 141 Ribu Unit Rumah Subsidi, Bakal Serap 80 Ribu Tenaga Kerja
-
Terjebak di Angka 5 Persen, Burhanuddin Abdullah Sebut Ekonomi RI Alami Inersia
-
Buntut Kasus Es Gabus, Babinsa Kemayoran Dijatuhi Sanksi Disiplin Berat dan Ditahan 21 Hari
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam