Suara.com - Pegi Setiawan, korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu membuat kejutan setelah dibebaskan dari penjara. Pegi mendadak tampil di layar kaca sebagai pembawa berita.
Penampilan barunya itu pun viral setelah cuplikan videonya beredar di media sosial.
Dikutip Suara.com dari unggahan yang dibagikan akun Instagram @mood.jakarta pada Kamis (11/7/2024), Pegi tampak mengenakan jas warna hitam ketika berpura-pura menjadi pembawa acara di sebuah televisi swasta.
Setelah menyapa pemirsa televisi, Pegi Setiawan lantas mengisahkan perjalanannya selama ditahan Polda Jabar hingga akhirnya dibebaskan setelah menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
"Halo pemirsa, saya Pegi Setiawan, saya ditahan Polda Jawa Barat sejak tanggal 21 Mei lalu. Saya sempat mendekam di penjara selama 49 hari. Dan saya sudah bebas. Hari ini tanggal 10 Juli saya membuka siaran The Prime Show bersama Abraham Silaban," ujar Pegi.
Dia pun mengaku alasannya mau tampil sebagai pembawa berita karena untuk mengapresiasi kinerja para jurnalis yang meliput perjalanan menjadi korban salah tangkap dalam kasus Vina.
"Ini adalah bentuk apresiasi saya, sebagai ucapan terima kasih saya kepada teman-teman media, termasuk program the Prime Show yang menelusuri langsung jejak kasus saya di Cirebon, hingga kasus ini terang benderang. Kita saksikan the Prime Show," ungkapnya.
Penampilan Pegi sebagai pembawa acara Tv sontak menjadi sorotan hingga menuai beragam reaksi dari netizen. Kebanyakan netizen menyemangati Pegi setelah akhirnya dibebaskan dari segala tuduhan kasus Vinna.
"Allah ganti ya mas penderitaan dan kesulitan itu dengan sesuatu yang lebih baik," tulis salah netizen.
"Yuk jadiin Pegi Setiawan yang ini kita jadiin public figure di indonesia dengan banyak endorsean biar diangkat derajatnya juga sama netizen indonesia, masa konten konten gajelas aja bisa kaya di indonesia, Pegi Setiawan ini juga pasti bisa," timpal yang lain.
Dibebaskan usai Menang Praperadilan
Sebelumnya, perlawanan Pegi Setiawan usai sebagai tersangka kasus Vina Cirebon berakhir menjadi pukulan telak bagi Polda Jabar. Hal itu setelah gugatan praperadilan Pegi Setiawan dimenangkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Jabar, Senin (8/7), menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan hingga melepaskan Pegi Setiawan serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula.
Berita Terkait
-
'Perang Terbuka' usai Bebas, Pegi Setiawan Tantang Aep Saksi Kasus Vina Cirebon: Jangan Matikan Masa Depan Orang!
-
Acungkan 2 Jempol, Momen Pegi Setiawan Disambut Bak Selebriti usai Bebas: Diarak Warga Pakai Rebana
-
Usai Bebas, Pegi Setiawan Siap Pasang Badan Bela Saka Terpidana Kasus Vina yang Ajukan PK: Saya Bersedia
-
Pegi Setiawan Ternyata Korban Salah Tangkap, Wapres Maruf Amin Sebut Polda Jabar Tak Fokus Usut Kasus Vina
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
-
Dapur MBG di Agam Dihentikan Sementara, Buntut Puluhan Pelajar Diduga Keracunan Makanan!
-
Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
Terkini
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal
-
Viral di MRT, Lansia 73 Tahun Ini Ditangkap dan Punya 23 Kasus Kriminal