Suara.com - Pegi Setiawan, korban salah tangkap dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu membuat kejutan setelah dibebaskan dari penjara. Pegi mendadak tampil di layar kaca sebagai pembawa berita.
Penampilan barunya itu pun viral setelah cuplikan videonya beredar di media sosial.
Dikutip Suara.com dari unggahan yang dibagikan akun Instagram @mood.jakarta pada Kamis (11/7/2024), Pegi tampak mengenakan jas warna hitam ketika berpura-pura menjadi pembawa acara di sebuah televisi swasta.
Setelah menyapa pemirsa televisi, Pegi Setiawan lantas mengisahkan perjalanannya selama ditahan Polda Jabar hingga akhirnya dibebaskan setelah menang dalam gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.
"Halo pemirsa, saya Pegi Setiawan, saya ditahan Polda Jawa Barat sejak tanggal 21 Mei lalu. Saya sempat mendekam di penjara selama 49 hari. Dan saya sudah bebas. Hari ini tanggal 10 Juli saya membuka siaran The Prime Show bersama Abraham Silaban," ujar Pegi.
Dia pun mengaku alasannya mau tampil sebagai pembawa berita karena untuk mengapresiasi kinerja para jurnalis yang meliput perjalanan menjadi korban salah tangkap dalam kasus Vina.
"Ini adalah bentuk apresiasi saya, sebagai ucapan terima kasih saya kepada teman-teman media, termasuk program the Prime Show yang menelusuri langsung jejak kasus saya di Cirebon, hingga kasus ini terang benderang. Kita saksikan the Prime Show," ungkapnya.
Penampilan Pegi sebagai pembawa acara Tv sontak menjadi sorotan hingga menuai beragam reaksi dari netizen. Kebanyakan netizen menyemangati Pegi setelah akhirnya dibebaskan dari segala tuduhan kasus Vinna.
"Allah ganti ya mas penderitaan dan kesulitan itu dengan sesuatu yang lebih baik," tulis salah netizen.
"Yuk jadiin Pegi Setiawan yang ini kita jadiin public figure di indonesia dengan banyak endorsean biar diangkat derajatnya juga sama netizen indonesia, masa konten konten gajelas aja bisa kaya di indonesia, Pegi Setiawan ini juga pasti bisa," timpal yang lain.
Dibebaskan usai Menang Praperadilan
Sebelumnya, perlawanan Pegi Setiawan usai sebagai tersangka kasus Vina Cirebon berakhir menjadi pukulan telak bagi Polda Jabar. Hal itu setelah gugatan praperadilan Pegi Setiawan dimenangkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Jabar, Senin (8/7), menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan hingga melepaskan Pegi Setiawan serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula.
Berita Terkait
-
'Perang Terbuka' usai Bebas, Pegi Setiawan Tantang Aep Saksi Kasus Vina Cirebon: Jangan Matikan Masa Depan Orang!
-
Acungkan 2 Jempol, Momen Pegi Setiawan Disambut Bak Selebriti usai Bebas: Diarak Warga Pakai Rebana
-
Usai Bebas, Pegi Setiawan Siap Pasang Badan Bela Saka Terpidana Kasus Vina yang Ajukan PK: Saya Bersedia
-
Pegi Setiawan Ternyata Korban Salah Tangkap, Wapres Maruf Amin Sebut Polda Jabar Tak Fokus Usut Kasus Vina
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Ada Siswa Dibully hingga Meninggal, Kepala Sekolah SMPN 19 Tangsel Didesak Mengundurkan Diri
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
-
Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
PSI Tegaskan Posisi: Tetap Pro-Jokowi dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Dasco: DPR Kaji Putusan MK soal Anggota Polri Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil
-
Kontroversial! Mahasiswa Diskorsing Usai Rencanakan Diskusi 'Soeharto Bukan Pahlawan' di Kampus