Suara.com - Tim Advokasi Konstitusi dan Demokrasi menggugat judicial review Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Koordinator Tim Advokasi Konstitusi dan Demokrasi, Amus Yanto Ijie, menilai beberapa pasal pada undang-undang nomor 2 tahun 2021 itu menghilangkan hak konstitusional Orang Asli Papua (OAP).
“Pasal-pasal ini berpotensi menghilangkan hak konstitusional Orang Asli Papua untuk dapat mengisi jabatan eksekutif dan legislatif di tanah Papua dan menjalankan pemerintahannya sendir,” kata Yanto di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (15/7/2024).
Pasal 1 ayat (22) UU 2/2021 terdapat frasa yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum. Frasa Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat Adat Papua.
Dia menyebut frasa tersebut seharusnya dibaca ‘Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari Suku-Suku Asli Papua di Provinsi Papua’.
“Ketentuan Pasal 6A UU 2/2021 juga tidak sejalan dengan prinsip otonomi khusus Papua di mana ketentuan pasal 6A masih memberikan kewenangan terlalu besar di partai politik di pusat untuk menentukan Pimpinan DPRP maupun DPRK di wilayah Papua,” ujar Yanto.
“Membedakan antara pemerintahan daerah DPRD atau nama lain seperti DPRP dan DPRK di Papua dengan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota adalah inkonstitusional karena kedua lembaga itu menjalankan pemerintahan daerah secara Bersama-sama,” tambah dia.
Untuk itu lanjut Yanto, kalau ketentuan Pasal 12 UU 2/2021 mengatur tentang kekhususan Orang Asli Papua menjadi Gubenur-Wakil Gubernur, maka seharusnya Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota dan Pimpinan DPRP dan DPRK harusnya juga berasal dari Orang Asli Papua.
Baca Juga: Polisi Buru Polisi, Polda Papua Cari Bripda Aske Karena Curi 4 Pucuk Senpi Polres Yalimo
“Harus ditambah Pasal 6B di antara Pasal 6A dengan Pasal 7 selengkapnya dibaca berbunyi ‘Pimpinan DPRP/K adalah Orang Asli Papua yang berasal dari partai politik pemenang pemilu sesuai ketentuan perundang-undangan’,” ucap Yanto.
Kemudian pada pasal 20 ayat (1) dan Pasal 28 ayat (4) UU 2/2021 terdapat ketentuan yang dinilai multitafsir yang membatasi tugas dan kewenangan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Ketentuan Pasal 20 ayat (1) huruf a menyebutkan MRP mempunyai tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Yanto menyebut seharusnya MRP sebagai lembaga representasi kultural Orang Asli Papua dari berbagai daerah Kabupaten/Kota juga memiliki tugas dan kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota-Wakil Walikota dan Pimpinan DPRP Provinsi dan DPRK Kabupaten/Kota.
“Bahkan secara Politik, MRP harus memiliki wewenang untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon anggota DPR RI, calon anggota DPR RI, calon anggota DPR Provinsi dan calon DPRD Kabupaten/kota yang diusulkan oleh Partai Politik dan penyelenggara pemilu,” tutur Yanto.
Lebih lanjut, Yanto menilai keterwakilan OAP di lembaga perwakilan rakyat baik lokal maupun pusat sebagai masalah penting sebelum diintroduksinya UU 21/2001.
Berita Terkait
-
Ngamuk Ancam Petugas Jaga dan Curi Senjata Api di Polres Yalim, Bripda Aske Mabel Gabung KKB?
-
Polisi Buru Polisi, Polda Papua Cari Bripda Aske Karena Curi 4 Pucuk Senpi Polres Yalimo
-
Meki Nawipa Dapat Restu PPP, Siap Berjuang di Pilgub Papua Tengah 2024
-
Dukungan Terus Bertambah, Kini Meki Nawipa Dapat Surat Rekomendasi PPP untuk Maju Pilkada Papua Tengah
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
Terkini
-
DPR Dukung Aturan Satu Warga Satu Akun Medsos, Legislator PKS: Bisa Cegah Kriminal
-
Kepsek Dicopot Gegara Anak Walikota Prabumulih? Klarifikasi Malah Bikin Warga Meradang!
-
Kekayaan Tutut Soeharto yang Gugat Menteri Keuangan Purbaya
-
Ratusan Siswa di Banggai Kepulauan Keracunan Usai Santap MBG
-
DPR Enggan Ambil Pusing Pigai Ganti Istilah Aktivis Hilang: Terpenting Kembalikan ke Keluarganya
-
Mendagri Beberkan Perbedaan Kepemimpinan Birokratis dan Teknokratik kepada Calon Kepala OJK
-
Balas Dendam? Pengamat Ungkap Alasan Prabowo Pilih Mantan Pemecatnya Jadi Menko Polkam
-
Bus Transjakarta Tabrakan dengan Truk di Cideng, Manajemen Pastikan Penumpang Selamat
-
DPR Ungkap Seabrek PR Besar Menko Polkam Djamari Chaniago, Salah Satunya Masalah Demokrasi Cacat!
-
Sengketa Nikel di Malut Memanas, Kubu PT WKM Ungkap Fakta Mencengangkan!